Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memilah Media Partisan

Oleh

image-gnews
Iklan

Imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin lalu, agar media menjaga independensi, akurasi, keadilan, dan keberimbangan dalam meliput pemilihan presiden patut disambut. Namun dibutuhkan pemahaman lebih mendalam agar publik tidak menyamaratakan kebijakan editorial sejumlah media yang memilih partisan. Keberpihakan media tidak selalu sama dengan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Mengapa? Pertama-tama tentu harus disadari bahwa aturan untuk media penyiaran berbeda dengan untuk media cetak dan online. Media penyiaran menggunakan frekuensi publik, yang dipinjam dari negara. Itu sebabnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengelola televisi dan radio di Indonesia harus tunduk kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia.

Pada Pasal 11 pedoman itu jelas disebutkan bahwa semua program media penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siarannya. Prinsip itu dipertegas kembali pada Pasal 22 ayat (5) yang menyebutkan bahwa proses produksi program siaran jurnalistik di media penyiaran tidak boleh dipengaruhi pihak internal maupun eksternal, "termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran".

Dalam peliputan proses pemilihan umum, menurut aturan itu, media penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional. Aturan yang berbeda berlaku untuk media cetak dan online. Kedua media tersebut diproduksi oleh perusahaan swasta yang tidak menggunakan kekayaan alam yang dikuasai negara. Maka, Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak sekali pun menyebutkan kewajiban media cetak/online untuk bersikap netral.

Pasal 6 Undang-Undang Pers hanya menegaskan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen juga menegaskan, jurnalis harus berimbang dalam peliputan. Kedua aturan itu menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan media, bukan netralitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pemahaman itu, pilihan sebuah media cetak/online untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu kandidat dalam Pemilihan Presiden 2014 ini tidak bisa serta-merta dituding sebagai pelanggaran kode etik.

Kebijakan editorial semacam itu baru bisa disebut menyimpang jika diintervensi oleh kepentingan internal (misalnya tekanan pemilik media) atau eksternal (godaan iklan atau suap dari salah satu kandidat presiden). Kata kuncinya adalah independensi. Sepanjang sikap partisan itu merupakan keputusan mandiri dari ruang redaksi, sikap itu sah adanya.

Kini proses pemilihan presiden sudah berakhir. Sudah saatnya Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh atas pemberitaan semua media dalam kontes demokrasi ini. Media penyiaran yang tidak netral tentu harus dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi serupa juga layak dijatuhkan pada media cetak/online yang terindikasi partisan akibat adanya intervensi dari luar ruang redaksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fitur Baru YouTube yang Perlu Anda Coba

4 menit lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
6 Fitur Baru YouTube yang Perlu Anda Coba

YouTube telah melakukan pembaruan dengan mirilis sejumlah fitur di seluruh web, seluler, TV, dan YouTube Music sejak 15 Oktober 2024.


Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Shin Tae-yong Tak Bisa Mainkan Jay Idzes dan Ivar Jenner

10 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. TEMPO/Randy
Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Shin Tae-yong Tak Bisa Mainkan Jay Idzes dan Ivar Jenner

Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan hadir kembali pada November 2024, menjamu Jepang dan Arab Saudi.


Pilkada Jakarta, Apa Saja Gagasan 3 Cagub untuk Atasi Banjir dan Polusi Udara?

12 menit lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Pilkada Jakarta, Apa Saja Gagasan 3 Cagub untuk Atasi Banjir dan Polusi Udara?

Pilkada Jakarta tahun ini dijejali gagasan-gagasan cagub-cawagub seperti samudera biru, atap hIjau, dan pulau utilitas. Siapa yang akan Anda pilih?


ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

12 menit lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

13 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo menanam pohon di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis sore, 17 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres


Survei: Kepercayaan Warga pada Media Asal Amerika Serikat Terus Berkurang

13 menit lalu

Ilustrasi koran. Shutterstock
Survei: Kepercayaan Warga pada Media Asal Amerika Serikat Terus Berkurang

Warga Amerika Serikat yang mengklaim total tidak mempercayai media masih tinggi dibanding yang mempercayainya


Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya: Penyesuaian Pertama Sejak Beroperasi pada 2020

13 menit lalu

Sejumlah kendaraan melaju didalam Tol Bakauheni-Terbanggibesar di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Kamis 30 Mei 2019. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menjadi jalur utama dalam mudik lebaran 2019. Tempo/Amston Probel
Tarif Tol Terpeka Resmi Naik, Hutama Karya: Penyesuaian Pertama Sejak Beroperasi pada 2020

Operator jalan tol trans Sumatera, PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Terpeka mulai semalam.


Sekjen Partai NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemhan

14 menit lalu

Presiden terpilih yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Surya Paloh mengatakan telah bersepakat untuk bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan bertekad melakukan segala upaya untuk menyukseskan pemerintahan ke depan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Partai NasDem Ungkap Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemhan

Ketum NasDem Surya Paloh menyambangi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor Kemhan pada Kamis kemarin. Apa yang dibahas?


MPR Gelar Gladi Kotor Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

16 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MPR Gelar Gladi Kotor Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

MPR akan menggelar gladi kotor pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini pukul 14.00 WIB.


4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

18 menit lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

Berikut daftar empat negara dengan jumlah menteri terbanyak tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah warga negara.