Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memilah Media Partisan

Oleh

image-gnews
Iklan

Imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin lalu, agar media menjaga independensi, akurasi, keadilan, dan keberimbangan dalam meliput pemilihan presiden patut disambut. Namun dibutuhkan pemahaman lebih mendalam agar publik tidak menyamaratakan kebijakan editorial sejumlah media yang memilih partisan. Keberpihakan media tidak selalu sama dengan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Mengapa? Pertama-tama tentu harus disadari bahwa aturan untuk media penyiaran berbeda dengan untuk media cetak dan online. Media penyiaran menggunakan frekuensi publik, yang dipinjam dari negara. Itu sebabnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengelola televisi dan radio di Indonesia harus tunduk kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia.

Pada Pasal 11 pedoman itu jelas disebutkan bahwa semua program media penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siarannya. Prinsip itu dipertegas kembali pada Pasal 22 ayat (5) yang menyebutkan bahwa proses produksi program siaran jurnalistik di media penyiaran tidak boleh dipengaruhi pihak internal maupun eksternal, "termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran".

Dalam peliputan proses pemilihan umum, menurut aturan itu, media penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional. Aturan yang berbeda berlaku untuk media cetak dan online. Kedua media tersebut diproduksi oleh perusahaan swasta yang tidak menggunakan kekayaan alam yang dikuasai negara. Maka, Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak sekali pun menyebutkan kewajiban media cetak/online untuk bersikap netral.

Pasal 6 Undang-Undang Pers hanya menegaskan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen juga menegaskan, jurnalis harus berimbang dalam peliputan. Kedua aturan itu menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan media, bukan netralitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pemahaman itu, pilihan sebuah media cetak/online untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu kandidat dalam Pemilihan Presiden 2014 ini tidak bisa serta-merta dituding sebagai pelanggaran kode etik.

Kebijakan editorial semacam itu baru bisa disebut menyimpang jika diintervensi oleh kepentingan internal (misalnya tekanan pemilik media) atau eksternal (godaan iklan atau suap dari salah satu kandidat presiden). Kata kuncinya adalah independensi. Sepanjang sikap partisan itu merupakan keputusan mandiri dari ruang redaksi, sikap itu sah adanya.

Kini proses pemilihan presiden sudah berakhir. Sudah saatnya Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh atas pemberitaan semua media dalam kontes demokrasi ini. Media penyiaran yang tidak netral tentu harus dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi serupa juga layak dijatuhkan pada media cetak/online yang terindikasi partisan akibat adanya intervensi dari luar ruang redaksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

5 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

9 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

22 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

22 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

25 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

25 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

44 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

50 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

55 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

55 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.