Meledaknya pesawat Malaysia Airlines berkode penerbangan MH17 di atas langit Ukraina adalah tragedi kemanusiaan. Dunia internasional harus serius menangani kejahatan ini. Pesawat nahas itu meledak setelah terkena rudal, dan jatuh di wilayah Donetsk, Ukraina, pada awal Juli lalu. Pesawat itu membawa 298 penumpang, 12 di antaranya warga Indonesia.
Ini bukan kecelakaan normal, karena pesawat jatuh berkeping-keping di wilayah konflik. Donetsk merupakan kawasan arena baku tembak tentara Ukraina melawan kelompok pemberontak pro-Rusia. Hal ini menyulitkan upaya penyelidikan terhadap reruntuhan pesawat dan pemulangan mayat korban.
Satu-satunya tim investigasi yang dapat masuk ke Donetsk adalah Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE). Itu pun tak sampai ke lokasi jatuhnya pesawat, karena mereka dicegat pasukan pemberontak. Tim internasional lainnya, yaitu Belanda, Malaysia, Inggris, dan Amerika Serikat, masih kesulitan masuk lokasi. Jenazah para korban pun tertahan di tangan pemberontak.
Pemberontak bersedia membuka akses bagi tim penyelidik jika pemerintah Ukraina setuju melakukan gencatan senjata. Tapi Presiden Ukraina Petro Poroshenko menolak dan malah mencari dukungan internasional untuk menyatakan pemberontak sebagai organisasi teroris yang harus diseret ke Mahkamah Internasional. Ukraina juga menuduh dan menyalahkan Rusia karena menyuplai senjata untuk pemberontak.
Kini bukanlah saatnya mencari siapa pihak yang paling bersalah. Yang harus diutamakan adalah bagaimana penyelidik dapat meneliti reruntuhan pesawat. Pemulangan jenazah penumpang juga harus segera dilakukan. Perhimpunan Transportasi Udara Internasional (IATA) sudah menegaskan bahwa pesawat MH17 dengan jelas telah menunjukkan dirinya sebagai pesawat komersial saat terbang di atas Ukraina. Pesawat ini juga terbang di wilayah udara dan ketinggian yang aman. Penembakan pesawat itu jelas melanggar hukum dan konvensi internasional.
Masyarakat dunia, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, sudah saatnya campur tangan. Penembakan pesawat MH17 sudah tergolong kejahatan internasional dan harus segera ditangani secara tegas.
IATA dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) harus meninjau kembali kriteria penetapan kawasan aman terbang. Selama ini mereka memutuskannya berdasarkan ketetapan dari pemerintah dan otoritas pengendali lalu lintas udara di negara yang langitnya menjadi lintasan pesawat. Pemerintahlah yang menetapkan batas-batas terbang dan keadaan di wilayahnya. Maka, pemerintah Ukraina tak boleh lepas tangan dengan hanya menyebut yang terjadi di Donetsk hanyalah ulah "bandit kroco".
Hanya penyelidikan menyeluruh, kredibel, dan tanpa hambatan yang dapat mengungkap bencana ini. Rusia dan Ukraina harus mau bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. PBB dan tim penyelidik internasional harus mengambil peran utama agar usaha ini berhasil. Bila perlu, PBB harus menekan pemberontak untuk membuka akses ke lokasi jatuhnya pesawat dan menyerahkan mayat korban serta kotak hitam yang mereka temukan.