Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berharap pada Pajak Kekayaan

image-profil

image-gnews
Iklan

Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak

Ada fakta yang mengejutkan, seperti dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa salah satu aset orang kaya berupa nilai simpanan di bank umum per September 2014 meningkat sebesar 36,6 persen dibanding pada 2012. Sementara itu, nilai pembayaran pajak individual pada 2013 hanya naik 16,5 persen dibanding pada 2012. Karena itu, wajar jika dalam berbagai kesempatan pelaksana tugas Ditjen Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan fokus mengejar pajak dari orang-orang kaya tersebut.

Namun sayangnya selama ini Ditjen Pajak selalu gagal menggali potensi itu. Sebab, tambahan kekayaan atau aset bukanlah obyek pajak, sehingga tidak dapat dikenai aturan pajak. Menurut undang-undang, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksudkan dapat berasal dari gaji, honor, serta imbalan lain atau dividen. Adapun segala bentuk kekayaan yang dimiliki, selama tidak berpindah tangan (transfer of wealth), tidak akan dikenai pajak.  

Lantas bagaimana cara mengkonversi sebagian kecil harta milik orang kaya ini menjadi pajak? Ada instrumen yang dapat dipertimbangkan, yaitu pemberlakuan pajak atas kekayaan. Pajak atas kekayaan sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Pada 1932, melalui ordonansi pajak kekayaan, Indonesia pernah menerapkan pajak kekayaan ini sampai era 1980-an. Setiap batasan tertentu dari kekayaan yang dimiliki wajib pajak akan dikenai pajak setiap tahun. Sejak reformasi sistem administrasi pajak pada 1983, yang melahirkan UU Pajak Penghasilan, pajak kekayaan tidak lagi dikenal di Indonesia.  

Penerapan pajak atas kekayaan dapat ditinjau dari sisi keadilan, sosial, moral, dan politik. Orang kaya akan mempunyai kemampuan membayar pajak lebih besar dibanding orang yang tidak kaya, meski jumlah pajak yang dibayarkan cenderung sama. Orang kaya hanya membayar pajak dari penghasilannya selaku komisaris perusahaan atau dari perolehan dividen atas saham yang dimilikinya. Sebaliknya, pekerja atau eksekutif di perusahaan yang sama harus membayar pajak sama besar dengan sang pemilik perusahaan karena gaji yang diterimanya relatif besar. Padahal, keduanya memiliki kemampuan membayar pajak yang berbeda. Pajak kekayaan akan membuat orang kaya membayar pajak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya serta memenuhi unsur keadilan dalam membayar pajak.

Pajak kekayaan juga diharapkan menghapus salah satu modus penghindaraan pajak yang pernah terjadi. Ada kecenderungan orang kaya menghindari pembayaran pajak dengan nilai lebih besar dengan cara mengubah angka penghasilan yang diterimanya dalam bentuk saham atau dividen, sehingga tarif pajaknya lebih kecil ketimbang tarif normal. Belum lagi, ditengarai kepemilikan saham merupakan upaya untuk menumpuk kekayaan (bunker) sehingga tidak bisa tercium oleh pajak.    

Selain itu, pajak kekayaan dapat berperan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Dengan tambahan dana yang diperoleh dari pajak kekayaan, pemerintah dapat lebih agresif dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui serangkaian program pemberantasan kemiskinan. Di beberapa negara maju, penerapan pajak kekayaan bahkan berhasil mengurangi kapitalisme dan gejolak politik. *


Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada fakta yang mengejutkan, seperti dirilis oleh salah satu media nasional, bahwa salah satu aset orang kaya berupa nilai simpanan di bank umum per September 2014 meningkat sebesar 36,6 persen dibanding pada 2012. Sementara itu, nilai pembayaran pajak individual pada 2013 hanya naik 16,5 persen dibanding pada 2012. Karena itu, wajar jika dalam berbagai kesempatan pelaksana tugas Ditjen Pajak, Mardiasmo, mengatakan pihaknya akan fokus mengejar pajak dari orang-orang kaya tersebut.

Namun sayangnya selama ini Ditjen Pajak selalu gagal menggali potensi itu. Sebab, tambahan kekayaan atau aset bukanlah obyek pajak, sehingga tidak dapat dikenai aturan pajak. Menurut undang-undang, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksudkan dapat berasal dari gaji, honor, serta imbalan lain atau dividen. Adapun segala bentuk kekayaan yang dimiliki, selama tidak berpindah tangan (transfer of wealth), tidak akan dikenai pajak.  

Lantas bagaimana cara mengkonversi sebagian kecil harta milik orang kaya ini menjadi pajak? Ada instrumen yang dapat dipertimbangkan, yaitu pemberlakuan pajak atas kekayaan. Pajak atas kekayaan sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Pada 1932, melalui ordonansi pajak kekayaan, Indonesia pernah menerapkan pajak kekayaan ini sampai era 1980-an. Setiap batasan tertentu dari kekayaan yang dimiliki wajib pajak akan dikenai pajak setiap tahun. Sejak reformasi sistem administrasi pajak pada 1983, yang melahirkan UU Pajak Penghasilan, pajak kekayaan tidak lagi dikenal di Indonesia.  

Penerapan pajak atas kekayaan dapat ditinjau dari sisi keadilan, sosial, moral, dan politik. Orang kaya akan mempunyai kemampuan membayar pajak lebih besar dibanding orang yang tidak kaya, meski jumlah pajak yang dibayarkan cenderung sama. Orang kaya hanya membayar pajak dari penghasilannya selaku komisaris perusahaan atau dari perolehan dividen atas saham yang dimilikinya. Sebaliknya, pekerja atau eksekutif di perusahaan yang sama harus membayar pajak sama besar dengan sang pemilik perusahaan karena gaji yang diterimanya relatif besar. Padahal, keduanya memiliki kemampuan membayar pajak yang berbeda. Pajak kekayaan akan membuat orang kaya membayar pajak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya serta memenuhi unsur keadilan dalam membayar pajak.

Pajak kekayaan juga diharapkan menghapus salah satu modus penghindaraan pajak yang pernah terjadi. Ada kecenderungan orang kaya menghindari pembayaran pajak dengan nilai lebih besar dengan cara mengubah angka penghasilan yang diterimanya dalam bentuk saham atau dividen, sehingga tarif pajaknya lebih kecil ketimbang tarif normal. Belum lagi, ditengarai kepemilikan saham merupakan upaya untuk menumpuk kekayaan (bunker) sehingga tidak bisa tercium oleh pajak.    

Selain itu, pajak kekayaan dapat berperan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Dengan tambahan dana yang diperoleh dari pajak kekayaan, pemerintah dapat lebih agresif dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui serangkaian program pemberantasan kemiskinan. Di beberapa negara maju, penerapan pajak kekayaan bahkan berhasil mengurangi kapitalisme dan gejolak politik. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

16 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

3 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana pemberian insentif pajak untuk orang kaya di Family office. Desain rancangan dan insentif untuk Famlily Office masih dikaji.


KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

KPK akan terlibat menangani potensi kerugian negara yang timbul bila pemerintah mengeksekusi program family office.


Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pemerintah Sedang Finalisasi Family Office, Targetkan Sebelum Oktober 2024

Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan family office. Targetkan akan rampung sebelum Oktober 2024.


Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

6 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun.


TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis

8 hari lalu

Ada agenda terselubung di balik rencana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI.
TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI kepada Menkopolhukam.