Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Produk Mineral

Oleh

image-gnews
Iklan

Peraturan Menteri Keuangan yang baru soal tarif bea keluar atas ekspor produk mineral hasil pengolahan layak diapresiasi. Aturan ini lebih luwes bagi pengusaha, tapi juga mendorong mereka agar segera membangun smelter yang disyaratkan undang-undang. Pengusaha tak bisa lagi berkilah kesulitan melaksanakan ketentuan tersebut.

Lewat peraturan bernomor 153/PMK. 011/2014, berlaku per 1 Agustus 2014, tarif bea keluar dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan proyek dan sesuai dengan persentase penyerapan biaya. Ada tiga hal yang dijadikan dasar dalam pengenaan bea pada aturan baru ini.

Pertama, pembangunan smelter hingga 7,5 persen dikenai bea keluar 7,5 persen. Kedua, perusahaan yang telah membangun smelter 7,5-30 persen dipungut bea keluar 5 persen. Dan ketiga, pembangunan yang telah mencapai lebih dari 30 persen dikenai bea keluar nol persen alias gratis. Aturan ini berlaku hingga 12 Januari 2017. Setelahnya, larangan ekspor berlaku bagi perusahaan tambang tak berfasilitas pemurnian mineral.

Ketentuan baru ini lebih lunak dibanding sebelumnya. Dalam ketentuan lama, untuk konsentrat tembaga, misalnya, digenjot bea keluar sebesar 25 persen hingga Desember 2014, 35 persen hingga Juni 2015, dan 40 persen sampai Desember 2015. Tahun berikutnya, bea keluar 50 persen pada paruh pertama 2016, lantas naik menjadi 60 persen pada paruh kedua. Tujuannya, memaksa korporasi membangun smelter.

Dengan ketentuan baru, pengusaha tak hanya mendapat toleransi, tapi juga perangsang untuk membangun smelter dengan iming-iming gratis bea keluar. Aturan baru ini lebih konkret dan terukur. Alasannya, insentif diberikan berdasarkan tingkat kemajuan proyek. Ini juga berarti perusahaan yang tidak produktif tak akan kecipratan kemudahan fiskal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu kontrol atas aturan baru ini harus lebih kuat. Setiap tahap perkembangan proyek harus diperiksa. Pemerintah juga harus rajin menagih janji. Kelalaian menagih inilah yang dulu membuat UU Minerba tak bisa diterapkan tepat waktu.

Kewajiban membangun fasilitas pemurnian sebenarnya telah lama ditetapkan. Kebijakan itu adalah dampak dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, yang dinilai kurang menguntungkan bagi Indonesia. Hasilnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dikenal sebagai Undang-Undang Minerba.

Undang-undang ini melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah sebelum diolah dan dimurnikan. Sesuai dengan UU Minerba, regulasi ini berlaku juga bagi kontrak karya yang sudah ada. Isi kontrak harus disesuaikan dengan undang-undang baru paling lambat setahun. Pemerintah pun memberikan masa transisi selama lima tahun, sampai 12 Januari 2014, agar perusahaan mempersiapkan diri.

Nyatanya, perusahaan tambang abai. Hingga tenggat tiba, bukannya sibuk menyiapkan smelter, mereka malah meminta toleransi. Ini tak boleh terjadi lagi. Aturan harus ditegakkan. Artinya, setelah 12 Januari 2017, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia harus memiliki smelter.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

2 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

6 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

7 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

7 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

7 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

7 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

7 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

7 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

17 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

21 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.