Sungguh aneh sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal investasi Manusia Membantu Manusia (MMM). Pengelola investasi yang diduga bodong itu hingga kini masih terus beroperasi. Padahal Otoritas sudah menerima 126 aduan dari masyarakat soal MMM.
Aduan itu antara lain mempertanyakan status perizinan dan model investasi ini. Pengelola MMM mencari investor baru melalui Internet dan media sosial. Dengan bujukan "saling membantu sesama manusia", pengelola MMM mengajak orang menjadi anggotanya dan menawarkan imbal hasil tertentu dari investasi mereka.
Untuk mengikuti program ini memang gampang. Orang hanya perlu alamat e-mail, KTP, dan telepon seluler, lalu membuat sebuah akun di situs web-nya, mmmindonesialegal.com. Setiap anggota memilih paket dana sesuai dengan keinginan, minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 10 juta.
Uang itu tak disetorkan ke akun tertentu, melainkan diminta ditransfer ke rekening anggota lain yang terpilih secara bergiliran. Perintah pembayarannya disampaikan melalui SMS. Program ini menjanjikan imbal hasil sebesar 30 persen per bulan.
Melihat polanya, investasi ini terang tergolong money game, yang haram dilakukan di negeri ini. Pemilik MMM tak jelas mengembangkan bisnis apa. Mereka hanya mengatakan bahwa bonus 30 persen diperoleh karena "iklan-iklan promosi yang telah diluncurkan dan dari rekrutmen anggota-anggota baru oleh para manajer MMM".
Sebetulnya, dari penjelasan di situsnya saja sudah jelas bahwa MMM Indonesia memakai model investasi Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Model ini diciptakan oleh Sergei Panteleevich Mavrodi, pengusaha dan anggota parlemen Rusia.
Usaha Mavrodi terbukti merupakan penipuan. Dia pun ditangkap pada 2003. Pengadilan Rusia kemudian menyatakan Mavrodi bersalah telah menipu 10 ribu investor dengan nilai investasi US$ 4,3 juta atau Rp 50 miliar pada 2007. Dia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun sudah jelas bahwa skema ini merupakan sebuah penipuan investasi, rupanya gagasan Mavrodi tidaklah mati. Pada 2011, MMM masuk India dan mulai menarik dana masyarakat. Divisi Kejahatan Ekonomi Kepolisian Mumbai, India, kemudian menahan enam pegawai MMM pada 2013, termasuk tiga orang berkewarganegaraan Rusia.
Berbekal aduan dan rekam jejak MMM di Rusia serta India, semestinya Otoritas tak perlu ragu lagi bahwa investasi ini bodong dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK harus segera memberangus MMM sebelum menelan banyak korban.
Pasal 4c pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa OJK dibentuk agar seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Undang-undang ini juga memberikan OJK kewenangan untuk menghentikan kegiatan investasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Dengan kewenangan yang dimilikinya, OJK dapat segera menyelidiki orang-orang yang terlibat di dalamnya. Hal ini tidaklah susah karena di situs MMM nama pengelola terpampang jelas. OJK juga dapat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs MMM Indonesia guna mencegah meluasnya penyebaran informasinya.