Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerat bagi Saksi Palsu

Oleh

image-gnews
Iklan

Peringatan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa saksi yang memberi keterangan palsu bisa dipenjara tak bisa dianggap sepi. Saksi memberi keterangan di bawah sumpah. Sekali berbohong, mereka bisa dijerat hukum.

Faktanya, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, ada saja yang keterangannya meragukan. Saksi asal Sidoarjo, Jawa Tengah, misalnya, menerangkan di tempat pemungutan suara tempat dia mencoblos ada 130 pemilih tambahan, atau 50 persen dari 260 pemilih yang terdaftar sejak awal. Padahal, menurut aturan, Komisi Pemilihan Umum hanya menyediakan 2 persen surat suara cadangan untuk setiap TPS. Tak mengherankan, ketika disanggah kuasa hukum salah satu pasangan calon, si saksi segera mengoreksi bahwa jumlah pemilih terdaftar di TPS-nya sebanyak 493 orang.

Kesaksian tak meyakinkan juga muncul dari saksi asal Jepara. Dia menyebutkan, ada pembagian mi instan dan uang Rp 5.000 agar pemilih mencoblos calon tertentu. Tapi, ketika dikejar hakim, dia mengaku hanya mendengar kabar soal itu dari relawan salah satu pasangan calon. Secara hukum, kesaksian "auditu" atau "hearsay" seperti ini tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.

Adapun kesaksian yang bertolak belakang disampaikan saksi dari Papua. Seorang saksi dari Kabupaten Dogiyai menyebutkan, di kampungnya pada 9 Juli lalu tak ada pemungutan suara. Tapi, anggota Komisi Pemilihan Umum Papua menyatakan di distrik itu ada pemungutan suara.

Mengingat pentingnya agenda pemilihan presiden, juga untuk menjaga wibawa sidang di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu perlu diusut. Bila kepalsuannya terbukti, si saksi dan pihak yang mengusulkan mereka bisa dikenai sanksi pidana. Menurut Pasal 242 KUHP, pengucap sumpah dan kesaksian palsu bisa dihukum 7 tahun penjara. Adapun pihak yang mengajukan saksi bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menyeret saksi palsu ke meja hukum, kita punya preseden kuat. Pada Oktober 2010, Kepolisian RI pernah menahan saksi pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat yang memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum lama ini juga menghukum bekas ajudan Gubernur Riau 7 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Jika hakim konstitusi jeli dan independen, tak sulit membongkar kesaksian palsu itu. Hakim tinggal membandingkan kesaksian itu dengan keterangan pihak lain, termasuk penyelenggara dan pengawas pemilu, serta berbagai dokumen otentik yang diteken saksi kedua pasangan calon. Apalagi, dalam pemilihan presiden kali ini, gairah masyarakat dan relawan dalam memantau pencoblosan dan penghitungan suara begitu tinggi. Mereka merupakan saksi kolektif yang susah diajak main mata.

Walhasil, berapa pun jumlahnya, kesaksian yang meragukan semestinya tak mempengaruhi hasil pemilihan presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Sebaliknya, ibarat pisau bermata dua, bila kesaksian itu kelak terbukti palsu, bisa mengiris balik si pemegang atau pengasah pisau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

4 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

10 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

14 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

15 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

19 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

22 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

36 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

40 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

42 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

46 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.