Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden dan Masalah GKI Yasmin

image-profil

image-gnews
Iklan

Albert Yosua Bonasahat, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Utrecht Belanda

Dalam dokumen Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor A/HRC/26/29 tertanggal 14 April 2014, untuk kesekian kalinya Indonesia masuk ke catatan buruk Dewan HAM PBB, terkait dengan kasus-kasus yang dialami kelompok minoritas Ahmadiyah, Baha'i, Syiah, dan Kristen. Kasus GKI Yasmin disebutkan dengan kalimat khusus.

Menghadapi sorotan berbagai pihak termasuk dunia internasional selama masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pusat memandang kasus GKI Yasmin sebagai persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan wilayah kewenangan pemerintah daerah. Benarkah demikian?

Sejak adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 dalam sengketa hukum soal IMB gereja GKI di Taman Yasmin yang membatalkan pembekuan IMB gereja GKI Yasmin, kasus GKI Yasmin telah bergeser dari persoalan IMB kepada persoalan kepatuhan seluruh warga negara, termasuk pejabat publik di pemerintahan pusat dan daerah, kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks ini, memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah Kota Madya Bogor terhadap putusan Mahkamah Agung (juga Ombudsman) dalam kasus GKI Yasmin merupakan kewajiban konstitusional presiden memastikan bahwa supremasi hukum yang diatur dalam UUD 1945 dan kesetaraan segala warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali dilaksanakan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Argumentasi pemerintahan masa lalu yang mengatakan bahwa Undang-Undang Pemerintah Daerah membuat pemerintah pusat tidak dapat masuk ke penyelesaian kasus hukum GKI Yasmin juga sangat keliru. Ini mengingat baik dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004 maupun UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014 yang kini berlaku menegaskan bahwa urusan agama adalah urusan absolut pemerintah pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika persoalan IMB bergulir ke pengadilan dan dinyatakan sah, penyegelan gereja GKI Yasmin adalah ranah agama, di mana karena adanya pembangkangan hukum pemerintah daerah, yang selama ini tidak dikoreksi oleh pemerintah pusat, menjadikan warga negara Indonesia yang kebetulan juga menjadi warga jemaat gereja GKI di Taman Yasmin tidak dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya sendiri di rumah ibadahnya sendiri yang sah.

Memastikan hak beragama WNI jemaat GKI Yasmin dilindungi dan ditegakkan di Kota Madya Bogor adalah ranah absolut dari pemerintah pusat, yang jika tidak dilaksanakan, pembangkangan hukum pemerintah daerah tersebut justru akan rentan dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya untuk menutup rumah ibadah yang sah milik kelompok masyarakat yang agama atau kepercayaannya dianggap minoritas, mengikuti tekanan kelompok yang dianggap mayoritas.

Pergantian pemerintah kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo diharapkan dapat meluruskan salah kaprah dalam kasus GKI Yasmin ini. Demi memastikan bahwa konstitusi negeri ini tegak, dan demi menjaga nama Indonesia di tingkat dunia dalam isu hak asasi manusia, sudah sepantasnya Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan nyata dan tegas untuk memastikan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan gereja GKI Yasmin ditegakkan tanpa ditunda lebih lama lagi. *


Iklan

HAM


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Retno Marsudi Tekankan Perlindungan HAM di Pertemuan AMM

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan pidatonya saat jumpa pers di Jakarta, 27 Oktober 2022. Para Menteri Luar Negeri ASEAN ikuti pertemuan tertutup di kantor Sekjen ASEAN di Jakarta, yang secara khusus membahas soal Myanmar. REUTERS/Willy Kurniawan
Retno Marsudi Tekankan Perlindungan HAM di Pertemuan AMM

Retno Marsudi mengingatkan diperlukan komitmen politik semua pihak agar upaya pemajuan HAM di kawasan ASEAN dapat dilakukan


Demonstrasi di Bangladesh: Pengerahan Militer dan Jam Malam hingga Disoroti Kepala HAM PBB

5 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-kuota berbaris saat  terlibat dalam bentrokan dengan Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai berkuasa Liga Awami Bangladesh, di Universitas Dhaka, di Dhaka, Bangladesh, 16 Juli 2024. REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain
Demonstrasi di Bangladesh: Pengerahan Militer dan Jam Malam hingga Disoroti Kepala HAM PBB

Beberapa hari belakangan, Bangladesh menjadi sorotan dunia karena aksi demonstrasi besar-besaran


Aktivis HAM Papua Yan Warinussy Ditembak Orang Tak Dikenal, JDP: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

8 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Aktivis HAM Papua Yan Warinussy Ditembak Orang Tak Dikenal, JDP: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

Kata Jaringan Damai Papua atau JDP merespons kabar penembakan terhadap aktivis HAM sekaligus advokat senior, Yan Christian Warinussy.


Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

18 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

Menurut Komnas HAM, Jakarta merupakan provinsi yang selama lima tahun berturut-turut sebagai wilayah tertinggi dalam pengaduan dugaan pelanggaran HAM.


Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

25 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

Pada perayaan HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran HAM.


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

25 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

Amnesty International Indonesia singgung soal revisi UU Polri di HUT Bhayangkara ke-78.


Besok Debat Capres AS 2024 Hak Aborsi Jadi Isu Penting, Apa itu Hak Aborsi?

30 hari lalu

Aktivis hak aborsi menggalar aksi demi di depan rumah Hakim Agung Amerika Serikat Samuel Alito di Alexandria, Virginia, AS, 27 Juni 2022. REUTERS/Evelyn Hockstein
Besok Debat Capres AS 2024 Hak Aborsi Jadi Isu Penting, Apa itu Hak Aborsi?

Hak aborsi, yang dikenal dengan Roe v. Wade adalah keputusan penting dalam sejarah Konstitusi Amerika Serikat yang melindungi hak perempuan.


Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

31 hari lalu

BJ Habibie. TEMPO/Aditia Noviansyan
Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.


Moskow Minta Hamas Bebaskan Warga Rusia yang Disandera

44 hari lalu

Warga Palestina mencari korban di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah, saat konflik antara Israel dan Hamas di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 26 Oktober 2023. Pemboman Israel di Gaza telah menewaskan 50 sandera yang ditangkap dalam penggerebekan militan Hamas pada 7 Oktober lalu, kata surat kabar Kommersant Rusia. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Moskow Minta Hamas Bebaskan Warga Rusia yang Disandera

Komisioner HAM Rusia menyerukan kepada para pejabat badan internasional untuk segera mengambil tindakan guna membebaskan warga Rusia yang masih disandera Hamas.