Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden dan Masalah GKI Yasmin

image-profil

image-gnews
Iklan

Albert Yosua Bonasahat, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Utrecht Belanda

Dalam dokumen Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor A/HRC/26/29 tertanggal 14 April 2014, untuk kesekian kalinya Indonesia masuk ke catatan buruk Dewan HAM PBB, terkait dengan kasus-kasus yang dialami kelompok minoritas Ahmadiyah, Baha'i, Syiah, dan Kristen. Kasus GKI Yasmin disebutkan dengan kalimat khusus.

Menghadapi sorotan berbagai pihak termasuk dunia internasional selama masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pusat memandang kasus GKI Yasmin sebagai persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan wilayah kewenangan pemerintah daerah. Benarkah demikian?

Sejak adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 dalam sengketa hukum soal IMB gereja GKI di Taman Yasmin yang membatalkan pembekuan IMB gereja GKI Yasmin, kasus GKI Yasmin telah bergeser dari persoalan IMB kepada persoalan kepatuhan seluruh warga negara, termasuk pejabat publik di pemerintahan pusat dan daerah, kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks ini, memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah Kota Madya Bogor terhadap putusan Mahkamah Agung (juga Ombudsman) dalam kasus GKI Yasmin merupakan kewajiban konstitusional presiden memastikan bahwa supremasi hukum yang diatur dalam UUD 1945 dan kesetaraan segala warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali dilaksanakan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Argumentasi pemerintahan masa lalu yang mengatakan bahwa Undang-Undang Pemerintah Daerah membuat pemerintah pusat tidak dapat masuk ke penyelesaian kasus hukum GKI Yasmin juga sangat keliru. Ini mengingat baik dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004 maupun UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014 yang kini berlaku menegaskan bahwa urusan agama adalah urusan absolut pemerintah pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika persoalan IMB bergulir ke pengadilan dan dinyatakan sah, penyegelan gereja GKI Yasmin adalah ranah agama, di mana karena adanya pembangkangan hukum pemerintah daerah, yang selama ini tidak dikoreksi oleh pemerintah pusat, menjadikan warga negara Indonesia yang kebetulan juga menjadi warga jemaat gereja GKI di Taman Yasmin tidak dapat menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya sendiri di rumah ibadahnya sendiri yang sah.

Memastikan hak beragama WNI jemaat GKI Yasmin dilindungi dan ditegakkan di Kota Madya Bogor adalah ranah absolut dari pemerintah pusat, yang jika tidak dilaksanakan, pembangkangan hukum pemerintah daerah tersebut justru akan rentan dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya untuk menutup rumah ibadah yang sah milik kelompok masyarakat yang agama atau kepercayaannya dianggap minoritas, mengikuti tekanan kelompok yang dianggap mayoritas.

Pergantian pemerintah kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo diharapkan dapat meluruskan salah kaprah dalam kasus GKI Yasmin ini. Demi memastikan bahwa konstitusi negeri ini tegak, dan demi menjaga nama Indonesia di tingkat dunia dalam isu hak asasi manusia, sudah sepantasnya Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan nyata dan tegas untuk memastikan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan gereja GKI Yasmin ditegakkan tanpa ditunda lebih lama lagi. *


Iklan

HAM


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

2 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

7 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

35 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

39 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

41 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

45 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

48 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

54 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

59 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.