Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teladan Ruang Laktasi dari Banyuwangi

Oleh

image-gnews
Iklan

Sudah enam tahun undang-undang mewajibkan perusahaan dan kantor pemerintah menyediakan ruangan khusus bagi ibu untuk menyusui atau mengeluarkan ASI (air susu ibu). Sayangnya, tak banyak yang mematuhi kewajiban ini. Maka, langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mewajibkan seluruh kantor menyediakan ruang laktasi paling lambat hingga akhir tahun ini adalah contoh bagus.

DPRD Banyuwangi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi sehari setelah peringatan 69 tahun Indonesia merdeka. Dalam perda ini tertulis kewajiban menyediakan ruangan laktasi bagi seluruh instansi pemerintah ataupun swasta. Bila tak memenuhi, pengelolanya akan kena denda Rp 5 juta. Denda yang sama mengancam setiap orang yang menghalang-halangi pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

Ancaman sanksi itu diharapkan bisa mendorong pemberian ASI eksklusif selama enam bulan penuh, karena ibu bisa leluasa menyusui bayinya di mana pun dan kapan pun. Hal ini juga memungkinkan ibu melanjutkan pemberian ASI hingga bayinya berusia dua tahun dengan ditambah makanan pendamping.

Dengan perda ini, kelak ruang laktasi di Banyuwangi bakal gampang ditemukan. Sampai sekarang, belum banyak daerah yang mewajibkan tersedianya ruang laktasi, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi pelopor penyediaan itu. Di Banyuwangi saja, dari 45 puskesmas, baru lima yang memiliki ruang laktasi. Padahal adanya ruang laktasi akan mendorong pemberian ASI eksklusif yang sangat penting bagi pertumbuhan bayi dan kesehatan ibunya. Yang sering terjadi, para ibu lebih suka memberi bayinya susu formula dan makanan pendamping buatan pabrik.

Di berbagai daerah, angka pemberian ASI eksklusif baru sekitar 65 persen. Angka ini jauh dari target nasional, yang sebesar 80 persen. Pemerintah daerah Banyuwangi bercita-cita agar angka itu bisa segera mencapai 90 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memfasilitasi daerah agar memberi ruang laktasi kian penting karena, menurut catatan The World Breast-Feeding Trends Initiatives Report tahun 2010, Indonesia berada di urutan ke-30 dari 33 negara yang para ibunya memberi ASI eksklusif. Peringkat ini bahkan kalah dibanding negara-negara Afrika, seperti Malawi, Ghana, dan Zambia. Laporan lain menunjukkan angka pemberian ASI eksklusif selama enam bulan di Indonesia juga masih tak menggembirakan. Angkanya baru mendekati 55 persen dari jumlah total bayi usia 0-6 bulan.

Penerbitan perda yang tegas mendorong pemberian ASI eksklusif dan kewajiban menyediakan ruang laktasi sudah terbukti ampuh meningkatkan akses bayi terhadap ASI di sejumlah kabupaten lainnya. Di Makassar, misalnya, yang telah memiliki perda serupa sejak 2012, capaian pemberian ASI hingga tahun lalu sudah mencapai 67,8 persen. Ini lonjakan menggembirakan karena, pada 2010, tingkat pemberian ASI tak lebih dari 35 persen.

Jika perda tentang kewajiban memberi ruang laktasi diterapkan di semua daerah, kita yakin generasi anak Indonesia akan tumbuh lebih sehat. Biaya kesehatan untuk perawatan bayi pun bisa terpangkas karena ASI akan meningkatkan daya tahan tubuh anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

2 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

4 menit lalu

Pelatih timnas U-20 Indonesia Indra Sjafri saat ditemui di Lapangan B Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Randy
Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

Indra Sjafri menilai para pemain naturalisasi yang kini memperkuat Timnas Indonesia telah memberikan kontribusi baik dan memenuhi harapan.


Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

4 menit lalu

Yoo Kye Sang. Foto: Just Entertainment
Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

Selain serial Netflix, Yoon Kye Sang juga akan membintangi drama baru dengan peran sebagai pelatih rugby.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

8 menit lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

10 menit lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

13 menit lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

15 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

23 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

24 menit lalu

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Foto: Canva
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan.


Pesan Paskah Paus Fransiskus Singgung Perang Gaza

24 menit lalu

Paus Fransiskus merayakan Misa untuk memperingati Hari Perdamaian Dunia di Basilika Santo Petrus di Vatikan, 1 Januari 2022. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Pesan Paskah Paus Fransiskus Singgung Perang Gaza

Paus Fransiskus mengirimkan surat menjelang Paskah kepada umat Katolik di Tanah Suci, yang mencakup wilayah Palestina dan sekitarnya.