Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengampunan Pajak

image-profil

image-gnews
Iklan

Chandra Budi
Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pascasarjana IPB

Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) sempat menghangat kembali dalam seminggu terakhir ini. Pengampunan pajak diyakini mampu menambah penerimaan pajak cukup besar secara cepat. Sebab, selama ini masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak dengan benar. Sementara itu, pelaksana tugas Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan penerapan pengampunan pajak harus melibatkan penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Sebab, bisa saja penghasilan yang akan diberikan pengampunan pajak tersebut justru merupakan hasil tindak pidana. Yang pasti, penerapan pengampunan pajak di Indonesia harus dikaji secara mendalam, menimbang antara hasil positif dan efek negatif yang akan diperoleh kelak.

Indonesia pernah menjalankan dua versi pengampunan pajak. Pertama, pada 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Dalam aturan ini, semua jenis pajak pada masa itu-termasuk pajak kekayaan-dapat diberi pengampunan pajak dengan tebusan sebesar 1 persen dari jumlah kekayaan. Hal inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak yang dimintakan pengampunan untuk wajib pajak yang telah memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Atau, jumlahnya sebesar 10 persen dari jumlah kekayaan yang menjadi dasar perhitungan pajak yang dimintakan pengampunan untuk wajib pajak yang belum memasukkan SPT-nya. Hebatnya, dalam Keppres tersebut juga diatur bahwa WP yang telah diberi pengampunan pajak akan dibebaskan dari pengusutan pajak dan laporan kekayaannya-yang disampaikan dalam rangka pengampunan pajak-tidak dapat dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun.

Pengampunan pajak versi kedua, dikenal dengan istilah sunset policy. Sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sayangnya, kebijakan sunset policy ini kurang berdampak maksimal, di mana hanya berhasil menyumbang tambahan pajak sekitar Rp 8 triliun atau kurang dari 2 persen dari penerimaan total pajak 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan utama Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan kebijakan pengampunan pajak adalah masih minimnya ketersediaan data dalam mendukung pengalian potensi pajak selama ini. Demikian juga, pemanfaatan data rekening nasabah bank untuk kepentingan pajak yang lebih luas akan terbentur pasal kerahasiaan bank. Karena itu, wajar, apabila Ditjen Pajak mencari cara lain yang tidak biasa untuk menggenjot penerimaan pajak. Kebijakan pengampunan pajak diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

Namun, kekhawatirannya, jangan sampai wajib pajak yang telah diberikan pengampunan pajak justru mendapatkan pengakuan legal secara hukum atas semua kekayaannya, termasuk dari hasil kejahatan. Walaupun memang, menurut UU, semua penghasilan dari semua sumber dapat dikenai pajak. Tapi tidak berarti penghasilan yang diperoleh dari tindak pidana yang telah dikenai pajak akan bebas dari penegakan hukum pidana lainnya-sebagaimana pernah ada dalam Keppres 26 Tahun 1984.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

8 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.


UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

8 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. TEMPO/Tony Hartawan
UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak


Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

7 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.


Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

7 Oktober 2021

Dokumen Pandora Papers memuat sejumlah nama tokoh dan pesohor nasional yang mendirikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak. Pandora Papers merupakan laporan yang membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.
Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.


Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

7 Oktober 2021

Sejumlah anggota DPR saat mengikuti rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota BPK periode 2021-2026, hingga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah mengambil keputusan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

7 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

Menurut Indef, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen


Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

6 Oktober 2021

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.


Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

5 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

Sri Mulyanimelantik 809 pejabat baru Kementerian Keuangan, dengan tiga di antaranya yaitu pejabat pimpinan tinggi madya dengan level eselon 1.


Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

4 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak


Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

4 Oktober 2021

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

Pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)