Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janggalnya Pembebasan Hartati

Oleh

image-gnews
Iklan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin semestinya segera membatalkan pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya. Keputusan yang dikeluarkan pada akhir Agustus itu tidak hanya menabrak ketentuan pemerintah, tapi juga diskriminatif.

Pembebasan terpidana kasus suap lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu amat dipaksakan. Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jelas menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus khusus, seperti korupsi dan terorisme, bisa diberikan bila memenuhi empat ketentuan sekaligus. Salah satunya, menjadi justice collaborator.

Hartati, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara, tak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator. Jangankan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar korupsi, selama persidangan ia malah selalu menyangkal telah menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Padahal ia terbukti menyetujui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran untuk pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan sawit.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mengeluarkan surat pada pertengahan Juli tahun lalu yang menyebut Hartati sama sekali tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan dasar ini saja, sebenarnya sudah cukup bagi Kementerian untuk bisa mengurungkan pemberian bebas bersyarat. Apalagi KPK kemudian menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat pada 12 Agustus lalu.

Hartati memang telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ditahan sejak September 2012, ia telah menghuni penjara selama 22 bulan atau dua pertiga dari masa pidananya. Tapi syarat masa hukuman ini tak bisa berdiri sendiri. Kementerian Hukum tak bisa membebaskan Hartati hanya karena ia dianggap berkelakuan baik, membayar denda, dan memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat syarat yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu bersifat kumulatif. Alangkah aneh jika kemudian Menteri Amir justru menyatakan pembebasan bersyarat itu semestinya tidak kumulatif. Dengan memakai logika Amir, apakah mungkin ia akan membebaskan narapidana yang mau menjadi justice collaborator, berkelakuan baik, tapi baru menjalani hukuman beberapa bulan saja?

Logika timpang ini disambung dengan argumen lain yang terkesan semata demi mengesahkan keputusan bebas bersyarat. Menggunakan pasal 43B, Kementerian berdalih memiliki kewenangan memutuskan pembebasan bersyarat bila penegak hukum terkait tak merespons surat permintaan rekomendasi dalam 12 hari. Mereka menyatakan telah menyurati KPK pada akhir Juni tapi baru dibalas Agustus. Argumen ini tak masuk akal. Bagaimana mungkin soal waktu yang tak seberapa itu bisa otomatis menggugurkan empat syarat utama?

Seluruh pembelaan itu justru menegaskan ada sesuatu yang tak beres di balik pembebasan Hartati. Keputusan ini juga diskriminatif terhadap terpidana kasus korupsi lain yang jauh lebih kooperatif dibanding Hartati tapi tak mendapat keringanan hukuman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

2 menit lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

4 menit lalu

Pebulutangkis Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

Empat wakil Indonesia dari cabang olahraga bulu tangkis di Olimpiade Paris 2024, termasuk Jonatan Christie, Apriyani / Fadia, dan Fajar / Rian.


Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

5 menit lalu

Harga Wuling Cloud EV dibanderol Rp 398 juta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

Wuling Motors Indonesia merayakan 7 tahun kehadirannya di Indonesia pada ajang pameran GIIAS 2024.


10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

9 menit lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

Promo EPIC Brand Day Sale di Traveloka untuk pemesanan hotel, tiket pesawat dan wahana wisata.


Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

10 menit lalu

Megawati Hangestri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

Timnas bola voli putri Indonesia akan diperkuat 14 pemain saat tampil di SEA V League 2024 yang akan berlangsung di Vietnam dan Thailand.


Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

13 menit lalu

Peringatan Kudatuli 2024 memperagakan aksi teatrikal penyerangan kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan.
Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

Ketua Bidang Sejarah DPP PDIP, Bonnie Triyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya merawat ingatan peristiwa Kudatuli ini.


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

16 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

17 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

17 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

20 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?