Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janggalnya Pembebasan Hartati

Oleh

image-gnews
Iklan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin semestinya segera membatalkan pembebasan bersyarat Siti Hartati Murdaya. Keputusan yang dikeluarkan pada akhir Agustus itu tidak hanya menabrak ketentuan pemerintah, tapi juga diskriminatif.

Pembebasan terpidana kasus suap lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu amat dipaksakan. Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jelas menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus khusus, seperti korupsi dan terorisme, bisa diberikan bila memenuhi empat ketentuan sekaligus. Salah satunya, menjadi justice collaborator.

Hartati, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara, tak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator. Jangankan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar korupsi, selama persidangan ia malah selalu menyangkal telah menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Padahal ia terbukti menyetujui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran untuk pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan sawit.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mengeluarkan surat pada pertengahan Juli tahun lalu yang menyebut Hartati sama sekali tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan dasar ini saja, sebenarnya sudah cukup bagi Kementerian untuk bisa mengurungkan pemberian bebas bersyarat. Apalagi KPK kemudian menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat pada 12 Agustus lalu.

Hartati memang telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ditahan sejak September 2012, ia telah menghuni penjara selama 22 bulan atau dua pertiga dari masa pidananya. Tapi syarat masa hukuman ini tak bisa berdiri sendiri. Kementerian Hukum tak bisa membebaskan Hartati hanya karena ia dianggap berkelakuan baik, membayar denda, dan memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat syarat yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu bersifat kumulatif. Alangkah aneh jika kemudian Menteri Amir justru menyatakan pembebasan bersyarat itu semestinya tidak kumulatif. Dengan memakai logika Amir, apakah mungkin ia akan membebaskan narapidana yang mau menjadi justice collaborator, berkelakuan baik, tapi baru menjalani hukuman beberapa bulan saja?

Logika timpang ini disambung dengan argumen lain yang terkesan semata demi mengesahkan keputusan bebas bersyarat. Menggunakan pasal 43B, Kementerian berdalih memiliki kewenangan memutuskan pembebasan bersyarat bila penegak hukum terkait tak merespons surat permintaan rekomendasi dalam 12 hari. Mereka menyatakan telah menyurati KPK pada akhir Juni tapi baru dibalas Agustus. Argumen ini tak masuk akal. Bagaimana mungkin soal waktu yang tak seberapa itu bisa otomatis menggugurkan empat syarat utama?

Seluruh pembelaan itu justru menegaskan ada sesuatu yang tak beres di balik pembebasan Hartati. Keputusan ini juga diskriminatif terhadap terpidana kasus korupsi lain yang jauh lebih kooperatif dibanding Hartati tapi tak mendapat keringanan hukuman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

2 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

3 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


4 Rumah di Rafah Dibom Israel

3 menit lalu

Warga Palestina memeriksa  lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 27 Maret 2024. REUTERS/Ahmed Zakot
4 Rumah di Rafah Dibom Israel

Warga Gaza di Rafah mulai waswas ancaman Benjamin Netanyahu soal serangan darat di Rafah akan segera dilakukan.


Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

19 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) mengakhiri kontrak pelatih Philippe Troussier pada Senin, 26 Maret 2024


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

27 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

29 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

31 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

38 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

39 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

42 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.