Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Grasi Terpidana Narkotik

image-profil

image-gnews
Iklan

Joko Riyanto, alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Indonesia telah memasuki level darurat narkotik. Menurut Jokowi, sebanyak 40 sampai 50 orang di Indonesia mati setiap harinya akibat penyalahgunaan narkotik. Jokowi pun secara tegas menolak permohonan grasi 64 terpidana mati gembong narkotik. Keputusan Jokowi ini layak kita dukung dan acungi jempol, sebagai bentuk perang melawan kejahatan narkotik.

Keputusan Jokowi ini ditentang aktivis pegiat hak asasi manusia. Menurut mereka, hukuman mati bukan cara yang tepat untuk menghukum gembong narkotik, karena belum tentu membuat mereka jera. Sebaliknya, presiden berpotensi melanggar HAM. Menurut saya, keputusan Jokowi itu tidak melanggar HAM. Sebab, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkotik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang ditandai dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1997. Konvensi yang melabeli kejahatan perdagangan obat, narkotik, dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius menyatakan dalam Pasal 3 Ayat (6) bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum.

Vonis mati terhadap kejahatan narkotik tidak melanggar HAM, karena kejahatan narkotik adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotik itu sungguh mengerikan, jauh lebih berbahaya ketimbang terorisme. Sementara terorisme dapat membunuh satu atau sekelompok orang, narkotik mampu membunuh satu generasi dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bahkan sebuah peradaban. Sedangkan para korban narkotik itu sendiri juga punya hak untuk hidup sehat tanpa harus digerogoti barang haram tersebut.

Narkotik memang sudah menjadi ancaman sangat berbahaya bagi Indonesia, dan kejahatan narkotik telah memperburuk citra Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, hingga 2013 lalu, lebih dari 4,5 juta orang berada dalam proses rehabilitasi, tapi yang 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. Sebanyak 3,2 juta penduduk di Indonesia menyalahgunakan narkotik dan 15 ribu orang mati sia-sia setiap tahun atau 40 orang setiap hari. Penolakan grasi terpidana narkotik oleh Jokowi adalah bukti nyata bahwa pemerintah tak berkompromi dalam pemberantasan narkotik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Narkotik telah menjadi musuh bersama yang harus diberantas tuntas. Presiden Jokowi diharapkan bersikap lebih tegas, konsisten, dan berani dalam pemberantasan narkotik. Hukum, sebagai puncak piramida perlawanan, sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera (shock therapy). Melihat dampak buruk kejahatan narkotik bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, bahkan hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkotik, terutama produsen (pabrik), bandar (gembong), pengedar, dan pengguna narkotik.

Contohlah negara tetangga, Malaysia dan Singapura, yang dengan tegas menghukum penyelundup atau pengkonsumsi (walau hanya 5 gram) narkotik dengan hukuman mati. Wujudkan Indonesia Bebas Narkotik 2015. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

1 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

5 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

23 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

25 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

29 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

30 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

30 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

30 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

30 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.