Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi dan Pelanggaran HAM

image-profil

image-gnews
Iklan

Budi Hatees, Bekerja pada SAHATA Institute

Di Papua, 7 Desember 2014, warga sipil bisa mati secara serentak tanpa ada wabah penyakit dan tak ada bencana alam. Empat orang tewas, 14 orang lainnya dalam kondisi kritis.

Kabar miris itu datang dari Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Warga tewas dan kritis setelah polisi memberondong mereka dengan senapan. Sulit membayangkan peristiwa penembakan rakyat sipil oleh polisi bisa terjadi di negeri yang adem-ayem ini. Lebih sulit lagi membayangkan alasan penembakan itu ternyata prosedur tetap (protap) yang harus dijalankan saat polisi terdesak dan berada dalam ancaman.

Tapi kenapa polisi sampai merasa terancam oleh rakyat?

Tak ada yang tahu persis, kecuali pengakuan warga Enaratoli, yang menyaksikan peristiwa itu. Tim penyidik Markas Besar Polri sudah ada di lokasi, tapi kinerja tim seperti ini sukar diharapkan akan berpihak pada mereka yang ditembaki. Pengalaman selama ini menyebut, tim Polri diturunkan untuk mengamankan institusi Polri dari segala bentuk perusakan citra dan pencemaran nama baik institusi. Tim ini tidak akan bekerja dari perspektif hukum (perundang-undangan).

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badroni Haiti, kepada media, mengatakan belum tentu senjata yang meletus itu milik anggota Korps Bhayangkara. Pernyataan yang disampaikan hanya didasari laporan anggota itu, tampak bagai membangun "garis api" agar institusi Polri tidak disalahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Publik hanya tahu penembakan itu bermula dari teguran warga terhadap ulah polisi yang kurang menghormati tradisi beragama masyarakat di Papua. Ada polisi yang kabarnya "mengejek" tradisi beragama itu. Warga menegur namun ditanggapi dengan kasar dan penganiayaan. Tak terima perlakuan polisi, warga mendatangi markas polisi untuk menanyakan soal penganiayaan itu. Polisi tak menanggapi. Warga kemudian marah dan membakar mobil. Polisi merasa terancam. Secara psikologis, perasaan terancam cenderung mendorong seseorang untuk membela diri. Tindakan membela diri acap membabi-buta. Pola penembakan warga oleh polisi kentara sebagai tindakan membabi-buta.

Apa pun latar belakang peristiwa ini, penembakan rakyat merupakan sebuah pelecehan hak asasi manusia (HAM) yang layak dikecam. Karena itu, tim penyidik Mabes Polri harus diimbangi dengan hadirnya tim penyidik dari institusi lain, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelakunya harus diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak sekadar sanksi disiplin yang mengabaikan rasa keadilan rakyat itu.

Jika kasus ini diselesaikan secara transparan, harapannya bisa mendorong polisi agar mulai membangun tradisi melihat persoalan rakyat dari sisi kemanusiaan, dan menampilkan diri sebagai polisi yang protagonis di hadapan rakyat. Polisi harus piawai berkomunikasi dan mulai membuang sosok antagonis saat berhadapan dengan rakyat. Rakyat menyukai polisi yang egoisme institusinya dibuang.

Sebagai aparatur yang berada di garis terdepan ketika berhadapan dengan masyarakat, polisi wajib paham bahwa hukum bukanlah sekadar perundang-undangan, apalagi protap. Pahamilah hukum secara utuh dan benar sehingga pendekatan penyelesaiannya terhadap persoalan bersifat holistik.*


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Negara Anggota PBB Prihatin Warga Myanmar yang Butuh Bantuan Kemanusiaan Naik

9 hari lalu

Seorang anak pengungsi Rohingya duduk di samping ibunya yang beristirahat setelah melintasi perbatasan Bangladesh-Myanmar, di Teknaf, Bangladesh, 6 September 2017. Konflik di Rakhine membuat ribuan warga Rohingya harus mengungsi. REUTERS/Danish Siddiqui
Negara Anggota PBB Prihatin Warga Myanmar yang Butuh Bantuan Kemanusiaan Naik

Negara anggota PBB prihatin dengan meningkatnya kekerasan, konflik, pelanggaran HAM di seluruh Myanmar


PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

15 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan. Pakar Hukum Unand sebut salah tangkap itu sebagai bentuk pelanggaran HAM bisa ajukan ganti rugi


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

25 hari lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

Mahkamah Rakyat Permanen menyatakan, bahwa Indonesia telah secara paksa mengambil tanah adat Papua.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

35 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Polri Jadi Lembaga Terbanyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM, Capai 771 Aduan di 2023

46 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Polri Jadi Lembaga Terbanyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM, Capai 771 Aduan di 2023

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meluncurkan Laporan Tahunan Tahun 2023 pada Senin, 10 Juni 2024. Polri dan korporasi menjadi dua pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dalam laporan tersebut.


Wapres Ma'ruf Amin soal Kekerasan di Papua: Penegakan Hukum Jangan Cederai HAM

50 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin soal Kekerasan di Papua: Penegakan Hukum Jangan Cederai HAM

Ma'ruf Amin menekankan diperlukan tindakan tegas dalam menangani pelanggaran hukum tanpa melukai hak asasi manusia atau HAM di Papua.


Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

50 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM meminta Kemenkopolhukam memperpanjang masa tugas Tim PPHAM yang berakhir 31 Desember 2023.


Komnas HAM Minta Kemenkopolhukam Perpanjang Masa Tugas Tim PPHAM

50 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Minta Kemenkopolhukam Perpanjang Masa Tugas Tim PPHAM

Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM juga meminta kejelasan nomenklatur pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat.


Pusat Kajian Hukum UGM Sikapi Pelanggaran HAM yang Dialami Masyarakat Sipil di Bali saat World Water Forum 2024 Digelar

24 Mei 2024

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Pusat Kajian Hukum UGM Sikapi Pelanggaran HAM yang Dialami Masyarakat Sipil di Bali saat World Water Forum 2024 Digelar

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM merespons peristiwa pelanggaran HAM penyelenggaraan PWF 2024 di Bali.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

21 Mei 2024

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.