Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Dokter Bambang

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Agung terhadap Dokter Bambang Suprapto amat janggal. Dokter bedah ini divonis 1,5 tahun penjara karena tak memiliki izin praktek di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Madiun, Jawa Timur. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menghapus hukuman penjara untuk pelanggaran izin praktek.

Dokter Bambang sebaiknya segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang keliru itu. Majelis kasasi--diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Surya Jaya dan Andi Samsan Nganro-bisa jadi salah menerapkan ketentuan undang-undang. Kekeliruan seperti ini merupakan salah satu alasan untuk menyampaikan permohonan peninjauan kembali.

Sang dokter terlibat dalam operasi tumor ganas atas Johanes Tri Handoko di Rumah Sakit DKT Madiun pada Oktober 2007. Setahun kemudian, pasien dioperasi untuk kedua kalinya di Surabaya dan tak lama kemudian meninggal. Keluarga pasien mempersoalkan operasi pertama di Madiun karena di tubuh korban ditemukan benang bekas jahitan. Kebetulan Dokter Bambang juga tidak memiliki izin praktek di rumah sakit itu.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menyatakan Bambang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Terdakwa dijerat dengan Pasal 76, yang mengatur hukuman bagi pelanggar izin praktek; dan Pasal 79, yang memuat pidana bagi pelanggar layanan kedokteran. Tapi, dalam putusan yang dibacakan pada 2011 ini, hakim membebaskan terdakwa dengan alasan pelanggaran itu bukanlah tindak pidana. Nah, di tingkat kasasi, Bambang divonis penjara pada Oktober 2013, tapi salinan putusannya baru didapat terdakwa belakangan ini.

Baik putusan pengadilan pertama maupun kasasi terlihat tidak selaras dengan hasil koreksi MK atas kedua pasal tersebut. Putusan MK diambil sekitar empat bulan sebelum Bambang menangani Johanes. Hakim konstitusi menghapus hukuman penjara maksimal 3 tahun dalam Pasal 76 dan hukuman kurungan 1 tahun pada Pasal 79. Tapi MK tidak menghilangkan hukuman denda masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta dalam dua pasal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun semestinya tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ia dibebaskan dari ancaman penjara, tapi seharusnya tetap dihukum denda. Soalnya, dalam putusan itu hakim jelas menyatakan dakwaan jaksa terbukti. Misalnya, Bambang terbukti hanya dokter tamu di rumah sakit.

Mahkamah Agung pun mengoreksi putusan pengadilan negeri itu secara salah dengan memberikan hukuman pidana penjara. Majelis kasasi seharusnya memperhatikan putusan MK yang telah mengoreksi Pasal 76 dan 79. Amat memprihatinkan jika ternyata majelis kasasi tidak tahu sama sekali mengenai putusan uji materi itu.

Demi kepastian hukum, penerapan aturan yang keliru itu harus diluruskan. Kasus Bambang perlu diprioritaskan dalam proses peninjauan kembali. Jangan sampai terjadi putusan peninjauan kembali baru keluar setelah ia menjalani hukuman penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Nichkhun 2PM yang akan Jumpa Penggemar di Jakarta

1 menit lalu

Nichkhun 2PM. Foto: Instagram/@khunsta0624
Mengenal Nichkhun 2PM yang akan Jumpa Penggemar di Jakarta

Anggota grup K-Pop 2PM, Nichkhun akan fan meeting di Jakarta pada 27 April 2024


10 Tentang Iran, Peradaban Tertua di Dunia Hingga Dikenal sebagai Persia

2 menit lalu

Puluhan warga mengikuti rangkaian pemakaman Mayjor Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad, Irak, 4 Januari 2020. Soleimani, memimpin Pasukan Quds, cabang Garda Revolusi Iran yang bertanggung jawab untuk operasi di luar negeri, mulai dari sabotase dan serangan teror hingga memasok milisi yang beroperasi sebagai pasukan pengganti Iran. REUTERS/Thaier al-Sudani
10 Tentang Iran, Peradaban Tertua di Dunia Hingga Dikenal sebagai Persia

Diketahui, wilayah Iran sempat dikuasai oleh negara-negara Helenistik, Kekaisaran Parthia, Kekaisaran Sasanian, dan terakhir kaum Muslim Arab.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

5 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

10 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

11 menit lalu

Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).


Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

13 menit lalu

Erupsi eksplosif yang terjadi di Gunung Ruang yang berlokasi di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu malam 17 April 2024. Gunung api itu kini berstatus Awas. (ANTARA/HO-PVMBG)
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal

Garuda Indonesia memberikan kompensasi berupa tiket penginapan untuk penumpang terdampak erupsi Gunung Ruang yang penerbangannya terkendala. Selain itu, Garuda juga memberikan pilihan refund atau perubahan jadwal penerbangan.


Megawati Hangestri Ingin Fokus di Proliga 2024, Ogah Bicarakan Masa Depan Karier di Korea Selatan

14 menit lalu

Atlet voli putri Indonesia Megawati Hangestri dan Agustin Wulandari saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Megawati Hangestri Ingin Fokus di Proliga 2024, Ogah Bicarakan Masa Depan Karier di Korea Selatan

Megawati Hangestri ingin fokus bermain bersama Jakarta BIN di Proliga 2024 terlebih dahulu sebelum memikirkan masa depan kariernya.


Iran Bungkam Soal Serangan Israel, Isyaratkan Tak Ada Pembalasan

17 menit lalu

Sistem pertahanan anti-rudal Iron Dome Israel dikerahkan di dekat Yerusalem, 14 April 2024. Menurut IDF, sistem pertahanan Israel, serta sekutu Israel di wilayah tersebut, mencegat 99 persen dari lebih dari
Iran Bungkam Soal Serangan Israel, Isyaratkan Tak Ada Pembalasan

Iran tak berencana membalas ledakan di Isfahan yang diduga dilakukan Israel.


Mengenal Kylie Minogue Penyanyi yang Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Majalah TIME

19 menit lalu

Penyanyi Kylie Minogue tampi saat menghibur BRIT Awards di O2 Arena di London, Inggris, 2 Maret 2024. REUTERS/Isabel Infantes
Mengenal Kylie Minogue Penyanyi yang Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Majalah TIME

Kylie Minogue masuk dalam daftar orang paling berpengaruh kategori ikon bersama Dua Lipa, 21 Savage, Burna Boy, dan Jack Antonoff


Perang Iran - Israel Ancam Pasokan Impor Minyak

27 menit lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Perang Iran - Israel Ancam Pasokan Impor Minyak

Perang Iran - Israel berisiko mengancam pasokan impor minyak Indonesia.