Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setengah Hati Memerangi Sindikat Narkotik

Oleh

image-gnews
Iklan

Sanksi ringan yang diberikan Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada 34 anggotanya menjadi preseden buruk dalam peperangan melawan kejahatan narkotik. Keputusan itu tidak hanya ironis, tapi juga berpotensi melanggar undang-undang.

Ke-34 polisi dari beberapa kepolisian sektor di Jakarta Barat itu diketahui menjadi pengguna narkotik setelah digelar tes urine massal. Program tersebut merupakan tindak lanjut setelah para pengedar narkotik yang ditangkap di Kampung Ambon-kini Kampung Permata-"bernyanyi" dan menyatakan ada beberapa polisi menjadi konsumen mereka. Dari tes urine, para polisi tersebut diketahui mengkonsumsi pil Happy Five sampai sabu.

Keputusan kepolisian itu memberi kesan mereka sedang berupaya menutup-nutupi kasus ini. Publik patut bertanya, mengapa kepolisian mengklaim anggotanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba meski penyelidikan belum selesai. Karena diposisikan sebagai korban itulah, mereka dihukum super-ringan. Mereka hanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama 30 hari. Dalam kurun itu, saban hari mereka hanya melakukan olahraga 4 sampai 5 jam dan mendengarkan wejangan. Menunya: berjemur di bawah sinar matahari, lari 7 kilometer per hari, serta latihan kecakapan memainkan borgol dan senjata api. Selepas kerja, mereka bebas seperti orang tak berkasus.

Memang, setiap korban penyalahgunaan narkotik harus direhabilitasi. Namun baru tahun depan Badan Narkotika Nasional memberlakukan reorientasi hukuman bagi pecandu narkotik yang membuat setiap pecandu akan masuk program rehabilitasi. Adapun saat ini, menurut Undang-Undang Narkotika, program rehabilitasi cuma bisa dilakukan atas perintah hakim. Itu pun setelah dibuktikan bahwa yang bersangkutan hanya merupakan korban penyalahgunaan narkotik. Bila menjalani program rehabilitasi ini, pecandu tak harus dihukum. Mereka hanya kudu melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semestinya kepolisian tak perlu menutup-nutupi kasus ini ataupun melindungi anggotanya dengan dalil yang lemah. Aturan soal korban penyalahgunaan narkotik itu sudah sangat jelas dan gamblang. Korban penyalahgunaan narkotik, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotik karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan zat terlarang itu. Sukar diterima akal sehat para penegak hukum tersebut mengkonsumsi narkoba karena alasan-alasan di atas.

Soalnya, sejumlah polisi itu sebelumnya diketahui turut serta dalam pembersihan narkotik dari Kampung Ambon, yang dikenal sebagai pusat sabu terbesar di Jakarta. Para polisi pemberantas narkotik itu lalu bermetamorfosis menjadi konsumen para bandar. Ketergantungan polisi itu pada narkotik bisa saja dimanfaatkan oleh para bandar untuk mendapatkan perlindungan sehingga jejaring mafia mereka makin berakar kuat.

Tanpa ketegasan untuk membersihkan institusi kepolisian dari narkotik, jangan harap bisnis terlarang ini bisa diberangus. Tanpa sanksi keras bagi 34 polisi itu, kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan makin merosot. Butuh ketegasan sikap untuk memulihkan citra kepolisian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

3 menit lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

3 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Gojek Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

3 menit lalu

Logo Gojek. Istimewa
Gojek Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gojek menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Teaser Video Klip MAESTRO SEVENTEEN Bak Film Sci-Fi

4 menit lalu

Teaser video klip MAESTRO SEVENTEEN. (Youtube.com/HYBE Label)
Teaser Video Klip MAESTRO SEVENTEEN Bak Film Sci-Fi

SEVENTEEN merilis teaser video klip MAESTRO yang akan dirilis pada 29 April 2024


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

5 menit lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Resmi Dirilis di China, Ini Spesifikasi iQOO Z9 dan Z9x

5 menit lalu

iQOO Z8 (Gizmochina)
Resmi Dirilis di China, Ini Spesifikasi iQOO Z9 dan Z9x

Duo iQOO Z9 memiliki bingkai datar dan modul kamera persegi dengan sudut membulat seperti yang ditemukan pada iQOO 12.


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

7 menit lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

8 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

8 menit lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

13 menit lalu

PT BCA meluncurkan kampanye Bukti Bakti BCA sekaligus mengumumkan penunjukan aktor Nicholas Saputra sebagai dutanya pada Rabu, 24 April 2024 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat. Tempo/Annisa Febiola
BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) meluncurkan Bukti Bakti BCA untuk program sosial dan lingkungan. Nicholas Saputra menjadi duta.