Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setengah Hati Memerangi Sindikat Narkotik

Oleh

image-gnews
Iklan

Sanksi ringan yang diberikan Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada 34 anggotanya menjadi preseden buruk dalam peperangan melawan kejahatan narkotik. Keputusan itu tidak hanya ironis, tapi juga berpotensi melanggar undang-undang.

Ke-34 polisi dari beberapa kepolisian sektor di Jakarta Barat itu diketahui menjadi pengguna narkotik setelah digelar tes urine massal. Program tersebut merupakan tindak lanjut setelah para pengedar narkotik yang ditangkap di Kampung Ambon-kini Kampung Permata-"bernyanyi" dan menyatakan ada beberapa polisi menjadi konsumen mereka. Dari tes urine, para polisi tersebut diketahui mengkonsumsi pil Happy Five sampai sabu.

Keputusan kepolisian itu memberi kesan mereka sedang berupaya menutup-nutupi kasus ini. Publik patut bertanya, mengapa kepolisian mengklaim anggotanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba meski penyelidikan belum selesai. Karena diposisikan sebagai korban itulah, mereka dihukum super-ringan. Mereka hanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama 30 hari. Dalam kurun itu, saban hari mereka hanya melakukan olahraga 4 sampai 5 jam dan mendengarkan wejangan. Menunya: berjemur di bawah sinar matahari, lari 7 kilometer per hari, serta latihan kecakapan memainkan borgol dan senjata api. Selepas kerja, mereka bebas seperti orang tak berkasus.

Memang, setiap korban penyalahgunaan narkotik harus direhabilitasi. Namun baru tahun depan Badan Narkotika Nasional memberlakukan reorientasi hukuman bagi pecandu narkotik yang membuat setiap pecandu akan masuk program rehabilitasi. Adapun saat ini, menurut Undang-Undang Narkotika, program rehabilitasi cuma bisa dilakukan atas perintah hakim. Itu pun setelah dibuktikan bahwa yang bersangkutan hanya merupakan korban penyalahgunaan narkotik. Bila menjalani program rehabilitasi ini, pecandu tak harus dihukum. Mereka hanya kudu melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semestinya kepolisian tak perlu menutup-nutupi kasus ini ataupun melindungi anggotanya dengan dalil yang lemah. Aturan soal korban penyalahgunaan narkotik itu sudah sangat jelas dan gamblang. Korban penyalahgunaan narkotik, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotik karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan zat terlarang itu. Sukar diterima akal sehat para penegak hukum tersebut mengkonsumsi narkoba karena alasan-alasan di atas.

Soalnya, sejumlah polisi itu sebelumnya diketahui turut serta dalam pembersihan narkotik dari Kampung Ambon, yang dikenal sebagai pusat sabu terbesar di Jakarta. Para polisi pemberantas narkotik itu lalu bermetamorfosis menjadi konsumen para bandar. Ketergantungan polisi itu pada narkotik bisa saja dimanfaatkan oleh para bandar untuk mendapatkan perlindungan sehingga jejaring mafia mereka makin berakar kuat.

Tanpa ketegasan untuk membersihkan institusi kepolisian dari narkotik, jangan harap bisnis terlarang ini bisa diberangus. Tanpa sanksi keras bagi 34 polisi itu, kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan makin merosot. Butuh ketegasan sikap untuk memulihkan citra kepolisian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

4 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

10 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

14 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

14 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

18 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

22 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

36 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

40 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

42 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

46 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.