Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Hak Politik

Oleh

image-gnews
Iklan

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diharapkan berani mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kendati muncul penolakan, penerapan pidana tambahan ini merupakan cara paling pas untuk memperberat hukuman. Apalagi Mahkamah Agung telah "merestui"-nya.

Penolakan itu antara lain datang dari Anas sendiri. Dalam pleidoinya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai pencabutan hak politik merupakan puncak dari tuntutan jaksa. Anas, yang dituntut hukuman 15 tahun penjara, terkesan ingin membawa perkaranya ke arah politik. Argumen terdakwa korupsi proyek Hambalang ini lemah lantaran banyak terdakwa lain yang dituntut hukuman pencabutan hak politik.

Perhimpunan Magister Hukum Indonesia juga menentang pencabutan hak politik, dengan alasan berbeda. Organisasi ini menganggap hukuman tambahan yang diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak bisa diterapkan karena tak dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalih ini mengada-ada, lantaran UU No. 31/1999 jelas memasukkan semua pidana tambahan yang diatur dalam KUHP.

Pasal 18 undang-undang itu memuat frasa "selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" . Artinya, hukuman tambahan dalam KUHP bisa diterapkan selain hukuman tambahan yang diatur dalam undang-undang itu. Hukuman tambahan dalam KUHP meliputi antara lain larangan menduduki jabatan tertentu, hak dipilih, dan hak memilih.

Jaksa KPK sudah sering pula menuntut pencabutan hak politik. Hanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selalu mengesampingkan tuntutan ini. Justru hakim pengadilan banding dan kasasi yang lebih progresif. Hakim banding telah mencabut hak politik Djoko Susilo, terpidana korupsi proyek simulator kemudi. Hukuman ini kemudian diperkuat oleh putusan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lama ini, Artidjo dan kawan-kawan juga memperberat hukuman bekas Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Vonis Luthfi dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih.

Putusan kasasi Djoko Susilo dan Luthfi Hasan diharapkan melecut keberanian majelis hakim yang akan memvonis Anas. Hakim yang menolak hukuman tambahan itu sering berdalih terdakwa yang dihukum penjara otomatis akan sulit terpilih lagi karena masyarakat telah cerdas. Alasan ini kurang tepat, lantaran sebagian masyarakat masih mudah dikelabui oleh retorika dan janji manis politikus.

Mencabut hak politik merupakan cara paling jitu untuk memperberat hukuman koruptor. Pidana tambahan ini lebih manusiawi dibanding hukuman mati. Efek jeranya pun bisa luar biasa. Tiada yang lebih menakutkan bagi politikus yang selama ini banyak terlibat kasus korupsi selain hukuman tak bisa lagi tampil di panggung politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

8 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

12 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

25 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

25 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

28 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

28 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

47 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

53 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

58 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

58 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.