Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebaiknya membatalkan pengangkatan Dato Sri Tahir sebagai penasihatnya. Melibatkan bos Mayapada Group ini ke dalam urusan internal militer akan merusak citra TNI. Ia jelas seorang pengusaha, bukan ahli atau berpengalaman militer yang pantas didengar nasihatnya.
Tugas yang diberikan oleh Panglima TNI kepada Tahir pun janggal. Ia akan mengurusi kesejahteraan prajurit. Dalam waktu dekat, Tahir juga akan membangun 1.000 unit tempat tinggal prajurit. Lokasinya tak jauh dari Ibu Kota Jakarta. Begitu proyek ini selesai, Tahir menawarkan rumah serupa di setiap provinsi di seluruh Tanah Air.
Peran itulah yang dijadikan alasan oleh Moeldoko untuk mengangkat Tahir sebagai penasihat. Pengusaha ini dianggap memiliki andil besar dalam menyejahterakan prajurit. Panglima TNI juga menyebut masih ada sekitar 250 ribu prajurit yang kini menempati barak-barak. Mustahil mereka mempunyai rumah sendiri bila mengandalkan anggaran TNI yang cekak.
Kepedulian Panglima TNI atas nasib prajurit patut dihargai. Tapi tidak seharusnya ia menyerahkan urusan kesejahteraan prajurit TNI kepada pengusaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kebutuhan militer, termasuk sandang, pangan, dan papan prajurit, ditanggung penuh oleh negara. Jika ada kekurangan anggaran, Panglima TNI bisa mengajukan tambahan kepada negara melalui Menteri Pertahanan.
Mengandalkan bantuan dari pengusaha justru akan mengingatkan orang pada kebiasaan TNI pada era Orde Baru. Ketika itu, para petinggi TNI amat dekat dengan kalangan pengusaha. Mereka cenderung memberikan perlindungan kepada pengusaha tertentu sehingga menimbulkan persaingan bisnis yang tak sehat. Tentu pengusaha yang mendapat perlakuan khusus dari TNI itu kemudian sering memberikan sumbangan kepada para petinggi tentara.
Pola itu berlangsung ketika TNI memiliki peran politik yang amat sentral. Hubungan "simbiosis mutualisme" ini terjadi hingga ke daerah-daerah dan cenderung merusak profesionalitas TNI. Prakteknya, bantuan dari para pengusaha juga lebih banyak dinikmati oleh para perwira ketimbang prajurit. Aneh bila hal semacam ini seolah hendak dihidupkan lagi di era reformasi.
Kalau benar Tahir ingin membantu secara tulus, semestinya ia membantu dengan cara hibah. Mekanisme penerimaan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerimaan Hibah. Sumbangan berbentuk hibah bisa dilakukan langsung ke TNI, tapi juga harus dilaporkan kepada pemerintah.
Menyumbang perumahan bagi prajurit tanpa lewat jalur hibah hanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi Tahir juga diangkat sebagai penasihat Panglima TNI. Pengangkatan ini semakin memberi kesan bahwa jabatan itu sebagai imbalan atas sumbangan yang telah atau akan ia berikan. Panglima TNI sebaiknya mengoreksi keputusan yang kontroversial ini demi menjaga kredibilitas TNI.