Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Talangan buat Lapindo

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah mesti berhati-hati mengalokasikan anggaran ganti rugi buat korban lumpur Lapindo di dalam peta area yang terkena dampak. Tak sepantasnya pemerintah mengambil alih beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga Bakrie. Tapi, kalau sekadar memberikan dana talangan, bisa saja hal itu dilakukan.

Sikap pemerintah benar-benar diuji setelah proses penyelesaian ganti rugi korban Lapindo terasa bertele-tele. Lahan penduduk yang belum dilunasi sekitar 20 persen dari 640 hektare area yang terkena dampak semburan lumpur. Nilai ganti rugi yang mencapai Rp 781 miliar itu seharusnya diselesaikan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Pemerintah selama ini hanya memberikan ganti rugi bagi korban di luar peta dampak.

Karena PT Minarak Lapindo tak segera melunasi ganti rugi tersebut, muncul usul agar pemerintah turun tangan. Saran itu juga muncul dalam rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kota Sidoarjo baru-baru ini.

Ketua Dewan Pengarah BPLS, Djoko Kirmanto, menyebutkan dua opsi yang diusulkan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo untuk mengganti kerugian masyarakat Sidoarjo yang berada di dalam peta area dampak yang belum dibayar. Kedua, pemerintah menanggung penuh sisa ganti rugi tersebut. Jika opsi terakhir yang dipilih, hal itu akan membebani anggaran negara. Selama ini negara telah mengucurkan Rp 8,4 triliun untuk mengatasi dampak semburan sejak 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah pentingnya sikap Menteri Keuangan Chatib Bisri. Sejauh ini ia menolak opsi pemberian ganti rugi oleh pemerintah, dengan alasan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkannya. Putusan MK beberapa waktu yang lalu memang hanya bisa dimaknai: pemerintah mesti memastikan korban Lapindo di luar area terkena dampak mendapatkan ganti rugi. Putusan itu untuk memenuhi permohonan korban di dalam peta area dampak lumpur Lapindo yang merasa diperlakukan tak adil. Soalnya, para korban di luar area terkena dampak justru telah mendapatkan ganti rugi karena ditangani langsung oleh pemerintah.

Dengan kata lain, pemerintah cukup mendesak keluarga Bakrie, yang bertanggung jawab melunasi ganti rugi bagi korban di dalam peta dampak lumpur. Sebagai pemilik PT Lapindo Brantas-perusahaan minyak dan gas yang memicu semburan lumpur di Sidoarjo- keluarga ini semestinya tidak lari dari tanggung jawab. Tapi, kalau keluarga Bakrie benar-benar belum bisa membayarnya, pemerintah boleh saja menalanginya seperti yang diusulkan dalam rapat koordinasi BPLS dengan sejumlah kementerian.

Opsi memberikan dana talangan itu harus disertai kesanggupan tertulis dari keluarga Bakrie untuk mengganti dana talangan dalam jangka waktu tertentu. Dengan cara ini, korban lumpur Lapindo tidak terkatung-katung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Cara Mencegah Wasir Kambuh Saat Mudik dan Arus Balik

8 menit lalu

Ilustrasi pemudik di Stasiun Senen, Jakarta. REUTERS/Darren Whiteside
Cara Mencegah Wasir Kambuh Saat Mudik dan Arus Balik

Ambeien adalah pembengkakan dan peradangan di area pembuluh darah sekitar anus. Berikut tips mencegah wasir kambuh saat mudik lebaran.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

26 menit lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Pecat Philippe Troussier setelah 2 Kali Dikalahkan Timnas Indonesia, Federasi Sepak Bola Vietnam Bayar Kompensasi Rp 2,8 M

32 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Pecat Philippe Troussier setelah 2 Kali Dikalahkan Timnas Indonesia, Federasi Sepak Bola Vietnam Bayar Kompensasi Rp 2,8 M

Federasi sepak bola Vietnam (VFF) harus membayar kompensasi karena memecat Philippe Troussier dari posisi pelatih Timnas Vietnam.


Diam-diam, Ganjar Pranowo Sudah Resmi Jadi Warga Sleman, Yogyakarta

35 menit lalu

Ganjar Pranowo dan Atikoh berjalan kaki menuju masjid untuk salat isya dan tarawih. Foto: Instagram.
Diam-diam, Ganjar Pranowo Sudah Resmi Jadi Warga Sleman, Yogyakarta

Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo diam-diam sudah menjadi warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

38 menit lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

38 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

Bagaimana respons para pengacara THN Prabowo-Gibran saat kubunya sedang dibanjiri gugatan pasca-Pemilu 2024


Vladimir Putin Tak Ingin Serang Negara Anggota NATO

38 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Tak Ingin Serang Negara Anggota NATO

Vladimir Putin memastikan Rusia tidak punya rencana apapun pada negara anggota NATO dan tidak akan menyerang.


Deretan Manfaat Minyak Atsiri, Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur hingga Mengurangi Stres

38 menit lalu

Minyak Atsiri
Deretan Manfaat Minyak Atsiri, Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur hingga Mengurangi Stres

Minyak atsiri atau minyak esensial merupakan senyawa yang diekstrak dari bagian tumbuhan dan diperoleh melalui proses penyulingan.


Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

57 menit lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

Alih-alih memahami klarifikasi Niko Al Hakim, netizen menilai mantan suami Rachel Vennya itu justru playing victim kala disebut menelantarkan kucing.