Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berharap pada Undang-Undang Perkebunan

Oleh

image-gnews
Iklan

Pembatasan investasi asing dalam Undang-Undang Perkebunan yang disahkan pada pekan lalu patut dipertanyakan. Aturan itu justru bertabrakan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menarik investor asing.

Komisi Pertanian DPR, yang mengusung ide pembatasan modal asing, sudah menjelaskan alasannya. Namun argumennya terasa tidak logis. Misalnya, dalam era perdagangan bebas yang sudah di depan mata, mereka mengusulkan agar kepemilikan asing di sektor perkebunan dibatasi maksimal 30 persen. Alasan mereka adalah untuk melindungi pengusaha dalam negeri.

Semangat proteksi membabi-buta seperti itu hanya akan merugikan negeri ini. Faktanya, pemerintah pontang-panting membujuk investor asing agar mau menyuntikkan modal ke Indonesia. Iklim investasi di negara ini juga dianggap lebih buruk ketimbang di beberapa negara jiran, seperti Cina, Singapura, dan Malaysia. Aturan baru itu bisa menggagalkan rencana pemerintah mengundang investor asing.

Seharusnya DPR mencari cara agar modal asing berlomba-lomba masuk ke Indonesia. Kita tak perlu alergi terhadap modal asing. Toh, tanpa beleid itu pun, pasar bebas sebenarnya sudah di depan mata. Tahun depan adalah era pasar terbuka, dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Undang-Undang Perkebunan yang baru ini bisa membuat Indonesia dicap tidak konsisten. Dalam berbagai roadshow di luar negeri, pemerintah selalu gembar-gembor mengundang investor. Tapi upaya itu justru tersandung undang-undang yang mencekik keran modal asing. Karena itu, usulan tersebut ditolak pemerintah.

Memang, Indonesia berkepentingan melindungi pengusaha nasional. Tapi masih banyak cara proteksi yang lebih elegan dan dilakukan dengan selektif. Ide Menteri Pertanian Suswono ihwal besaran pembatasan modal asing yang tak harus disebut dalam undang-undang patut didukung. Pemerintah bisa memberi perlakuan yang berbeda di setiap komoditas perkebunan, misalnya usaha perkebunan kelapa sawit berbeda dengan perkebunan kopi. Patut disyukuri usulan pemerintah ini akhirnya diterima DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rampungnya pembahasan UU Perkebunan ini tak berarti pekerjaan DPR dan pemerintah telah selesai. Hal yang lebih krusial adalah mengawal pelaksanaannya. Selama ini, itulah titik lemah di negeri kita.

Dalam UU Perkebunan yang baru, contohnya, ada kewajiban pelaku usaha mengalokasikan minimal 30 persen dari total lahan usaha mereka untuk kebun rakyat. Pertimbangannya adalah, menurut DPR, aturan ini untuk memberantas pengusaha nakal yang ingin mencaplok lahan kebun rakyat.

Ketentuan tersebut, yang merupakan revisi atas kebijakan sebelumnya, harus didukung. Ini merupakan sebuah kemajuan. Selama ini pengusaha cuma diwajibkan menyediakan 20 persen dari total lahan yang dimiliki. Akibatnya, terjadi ketimpangan dengan petani. Masalahnya, apakah pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengawasi aturan itu.

Selama ini aturan itu tak sungguh-sungguh ditegakkan. Tidak ada evaluasi. Tak ada pula sanksi dari pemerintah bila pengusaha mangkir dari kewajibannya. Sikap tegas pemerintah amat diperlukan untuk memberantas pengusaha nakal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diperiksa Bareskrim Soal Inisial T Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Saya Siap Lahir Batin untuk Datang

14 menit lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Diperiksa Bareskrim Soal Inisial T Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Saya Siap Lahir Batin untuk Datang

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim yang akan memeriksa soal inisial T pengendali judi online.


Taman Nasional Komodo Tutup Berkala 2025, Pelancong akan Diarahkan Mengunjungi Desa Wisata

20 menit lalu

Wisatawan berkunjung di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.  Tempo/Tony Hartawan
Taman Nasional Komodo Tutup Berkala 2025, Pelancong akan Diarahkan Mengunjungi Desa Wisata

Taman Nasional Komodo di NTB rencananya bakal ditutup secara berkala mulai 2025. Penutupan ini untuk pemulihan lingkungan.


NasDem Ogah Sodorkan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta untuk Anies Baswedan

23 menit lalu

NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Pilgub Jakarta 2024. Tempo/CiciliaOcha
NasDem Ogah Sodorkan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta untuk Anies Baswedan

NasDem telah mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan kembali maju di Pilkada Jakarta 2024.


Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

28 menit lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

BPKN telah membuka posko pengaduan online terhadap konsumen roti Okko dari PT Abadi Rasa Food yang merasa dirugikan.


Cerita Bahlil dari Pengusaha Tambang Jadi Menteri: Karena Allah dan Jokowi

34 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran tahun anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan realisasi anggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Bahlil dari Pengusaha Tambang Jadi Menteri: Karena Allah dan Jokowi

Menteri Investasi sekaligus Kepala Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia bercerita dirinya bingung saat ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi masuk kabinet di periode kedua


Komentar Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan Pertama di Laga Olimpiade Paris 2024

35 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komentar Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan Pertama di Laga Olimpiade Paris 2024

Apriyani / Fadia takluk dari wakil Jepang Mayu Matsumoto / Wakana Nagahara lewat dua game langsung pada laga perdana cabang olahraga bulu tangkis Olimpiade Paris 2024.


Israel Minta Warga Gaza Tinggalkan Khan Younis

41 menit lalu

Warga Palestina melarikan diri dari bagian timur Khan Younis setelah mereka diperintahkan oleh tentara Israel untuk mengevakuasi lingkungan mereka, di tengah konflik Israel-Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 22 Juli 2024. Militer Israel  memerintahkan warga Gaza untuk meninggalkan bagian timur kota Khan Younis, dengan alasan pihaknya bersiap
Israel Minta Warga Gaza Tinggalkan Khan Younis

Militer Israel mengatakan telah memberi tahu warga Gaza setempat untuk melakukan evakuasi dari Khan Younis di wilayah selatan.


Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Solo: Cukup Mewah karena Disubsidi Dana CSR

42 menit lalu

Siswa membuka tutup kemasan makanan bergizi gratis  saat simulasi program makan siang gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Kamis 25 Juli 2024. Ratusan siswa dari tiga SD Negeri di Solo yang menjadi sasaran program akan mendapat kiriman makanan bergizi setiap hari selama simulasi fase pertama program makan bergizi gratis berlangsung dari 25 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Solo: Cukup Mewah karena Disubsidi Dana CSR

Uji coba program makan bergizi gratis di Kota Solo mendapat subsidi CSR dan menghidangkan menu makan siang yang terhitung mewah. Ada chicken steak.


Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja

42 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal investasi Stalink di Indonesia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja

Menteri Investasi sekaligus Kepala Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat atau ormas keagamaan melalui badan usaha organisasi akan melibatkan kontraktor ketika mengelola konsesi.


Hasil Semifinal Piala AFF U-19 2024: Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia, Babak Pertama Masih Imbang 0-0

51 menit lalu

Indonesia U-19 vs Malaysia U-19. Foto : X
Hasil Semifinal Piala AFF U-19 2024: Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia, Babak Pertama Masih Imbang 0-0

Timnas U-19 Indonesia belum berhasil memaksimalkan berbagai peluang yang diraih di babak pertama semifinal Piala AFF U-19 2024.