Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Asing

image-profil

image-gnews
Iklan

Darmaningtyas
Aktivis Pendidikan Di Tamansiswa

Keberadaan guru agama asing tiba-tiba menjadi polemik dalam kaitan dengan sikap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang melarang orang asing untuk menjadi guru agama di Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja pun tengah merevisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Namun upaya merevisi keputusan Menakertrans tersebut memperoleh tentangan dari Kementerian Agama. Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kemenag termasuk yang paling terpengaruh oleh revisi tersebut, mengingat ada banyak tenaga asing dari luar negeri untuk mengajar teologi dan menjadi guru agama. Kammarudin justru khawatir atas penurunan kualitas pengajar agama dari Indonesia sendiri dengan adanya pelarangan tersebut (Republika, 7/1 2015). Menghadapi tentangan tersebut, Menteri Tenaga Kerja pun akhirnya menunda implementasi larangan orang asing menjadi guru agama.

Ada 19 jabatan yang tertutup bagi tenaga kerja asing, seperti disebutkan dalam Lampiran Kepmenakertrans Nomor 40 Tahun 2012. Profesi guru, termasuk guru agama, tidak termasuk jabatan yang dilarang. Boleh jadi, revisi Kepmenakertrans tersebut akan memasukkan jabatan guru agama sebagai jabatan yang terlarang bagi tenaga asing.

Sesungguhnya, bila kita memperhatikan fungsi pendidikan agama, yang tidak sekadar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tapi juga membentuk karakter bangsa agar menjadi orang yang religius sekaligus memiliki wawasan kebangsaan dan budaya yang kuat, sikap Menteri Hanif Dhakiri melarang TKA menjadi guru agama adalah hal wajar. Hal itu dilakukan mengingat pembentukan karakter bangsa tidak hanya didasarkan pada pemahaman agama secara tekstual, tapi juga secara kontekstual. Secara tekstual, pemahaman guru agama TKA bisa lebih unggul, tapi secara kontekstual belum tentu mereka paham, mengingat mereka tidak mengenal budaya dan adat istiadat kita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemahaman agama secara kontekstual itu amat diperlukan, mengingat Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang plural. Negara ini memiliki enam agama resmi dan sejumlah aliran kepercayaan yang masih tetap hidup dan patut dihormati. Penulis justru mempersoalkan penyusunan Lampiran Kepmenakertrans tersebut yang tidak memasukkan jabatan guru tertentu sebagai jabatan yang terlarang bagi tenaga kerja asing. Menurut penulis, bukan hanya guru agama saja yang tertutup bagi TKA, tapi juga guru bahasa Indonesia, PPKn, IPS, seni, sosiologi, antropologi, biologi, dan sejenisnya, atau yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa. Guru asing lebih tepat sebagai tenaga pengajar bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, matematika, fisika, dan kimia. Sebab, pelajaran-pelajaran tersebut lebih mengajarkan penalaran dan cara berpikir rasional. Tapi semua bidang pengajaran yang terkait langsung dengan pembentukan karakter bangsa wajib dipegang oleh bangsa Indonesia sendiri, bukan TKA.

Penulis justru heran kepada pejabat bangsa kita sendiri yang menolak kebijakan Menteri Hanif Dhakiri tersebut. Mengapa kita rela menyerahkan pendidikan karakter anak-anak kita kepada bangsa asing yang tidak kita kenal? Kebijakan memba-tasi TKA menjadi guru agama dan sejenisnya itu amat diperlukan, meskipun dampaknya kita akan kehilangan bantuan finansial dari negara yang TKA-nya menjadi guru agama.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dilema Penghapusan Jurusan IPA dan IPS, Guru SMA Bisa Kekurangan Jam Mengajar

1 hari lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Dilema Penghapusan Jurusan IPA dan IPS, Guru SMA Bisa Kekurangan Jam Mengajar

Karena ada mata pelajaran yang sangat diminati dan sebaliknya, sehingga guru kekurangan jam mengajar.


Jumlah Guru Pensiun di Jakarta Lebih Banyak Dibandingkan Penerimaan Guru Baru

2 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Mereka menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran agama Islam sejak 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Jumlah Guru Pensiun di Jakarta Lebih Banyak Dibandingkan Penerimaan Guru Baru

Selama lima tahun terakhir ada sekitar 1.900 sampai 2.500 orang guru pensiun. Sedangkan pemerintah baru bisa membuka pendaftaran untuk 1.700 guru.


Pengamat Sebut Sekolah Perlu Sosialisasikan Penghapusan Jurusan di SMA ke Orang Tua

2 hari lalu

Peniadaan jurusan di SMA membuat siswa tidak fokus. Sudah diterapkan di beberapa negara, tapi dengan infrastruktur yang memadai.
Pengamat Sebut Sekolah Perlu Sosialisasikan Penghapusan Jurusan di SMA ke Orang Tua

Sekolah juga mesti memiliki gambaran secara teknis penghapusan jurusan di SMA, guna mengawal implementasi kebijakan tersebut.


Peniadaan Jurusan IPA-IPS di SMA, Anggota Dewan Pendidikan Jatim: Masalahnya Ada di Guru

3 hari lalu

Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). TEMPO/Prima Mulia
Peniadaan Jurusan IPA-IPS di SMA, Anggota Dewan Pendidikan Jatim: Masalahnya Ada di Guru

Peniadaan jurusan IPA-IPS di SMA dinilai tepat asalkan ketersediaan guru menunjang.


Tuai Polemik, Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

4 hari lalu

Ilustrasi siswa SMA. ANTARA
Tuai Polemik, Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Kemendikbudristek menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2024/2025.


Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau Rumah Pompa Air Sentiong di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 29 Februari 2024. Dok. Pemprov DKI, beritajakarta.com
Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov

Heru mengimbau kepada guru honorer yang terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.


Psikolog Pendidikan Sebut Penghapusan Jurusan di SMA Pengaruhi Jumlah Kebutuhan Guru

5 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Psikolog Pendidikan Sebut Penghapusan Jurusan di SMA Pengaruhi Jumlah Kebutuhan Guru

Kemendikbudristek akan menerapkan penghapusan jurusan di jenjang SMA mulai tahun ajaran 2024/2025. Pengaruhi kebutuhan guru.


Heru Budi Sarankan Guru Honorer Terdampak Cleansing Daftar Jalur Kontrak Kerja Individu

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Sarankan Guru Honorer Terdampak Cleansing Daftar Jalur Kontrak Kerja Individu

Disdik DKI Jakarta akan membuka pendaftaran jalur kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024. Guru honorer diminta mendaftar.


P2G Khawatir Penghapusan Jurusan di Jenjang SMA Membuat Guru Kehilangan Jam Mengajar

7 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
P2G Khawatir Penghapusan Jurusan di Jenjang SMA Membuat Guru Kehilangan Jam Mengajar

Kebijakan penghapusan jurusan bisa membuat guru akan kekurangan jam mengajar. Sebabnya, siswa cenderung memilih mata pelajaran sesuai minatnya.


Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing

8 hari lalu

Guru honorer menangis saat aksi demo Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2). Dalam aksinya FTHSNI meminta kepada pemerintah agar segera disahkannya RPP Tenaga Honorer yang memihak terhadap tuntutan dan perjuangan tenaga honorer seluruh Indonesia agar diangkat menjadi PNS. TEMPO/Subekti
Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing

Berikut sederet permasalahan yang dialami guru honorer selain cleansing.