Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut di Pusat, Risau di Daerah

image-profil

image-gnews
Iklan

Sunaji Zamroni,Penulis Adalah Peneliti Kebijakan Publik Dan Deputy Director Ire Yogyakarta

Dana desa mengecewakan kepala desa. Janji kampanye presiden satu desa satu miliar tak jadi tiba. Mereka bergantian mengadu kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada siang yang makin gerah itu. Satu persatu kepala desa menanyakan ihwal implementasi UU Desa. Ada yang menyoal kewenangan desa, ada pula yang memprotes kecilnya dana desa.

Tahun anggaran 2015 menjadi awal implementasi UU Desa yang fenomenal itu. Setelah satu dasawarsa diperjuangkan oleh para pegiat pembaruan desa, kepastian hukum desa di republik ini pun dicapai. Regulasi ini disebut fenomenal karena proses dan isinya lahir-tumbuh dari gagasan-gagasan progresif para pegiat desa, kepala desa, pemikir desa, dan kaum rentan di desa. Desa membangun menjadi arus balik yang dijanjikan. Proyek desa tidak lagi akan mengalir dari tangan orang-orang Jakarta. Karena desa akan merencanakan sendiri proyek-proyeknya, berdasarkan kebutuhan dan uang yang digenggamnya.

Arus balik desa membangun ini akan deras mengalir pada era pemerintah Jokowi. Apa sebab? Karena desa menjadi unggulan ketiga di dalam Program Nawacita Presiden Jokowi. Senyawa kepemimpinan presiden yang pro-desa dan pengaturan UU Desa inilah yang akan mempercepat tumbuh dan berkembangnya desa sebagai penopang kemajuan negara. Saat inilah momentum emas membangun Indonesia dari desa.

Namun tak ada pohon menjulang tinggi yang luput diterpa angin. Pemerintahan Jokowi pun harus berjibaku mempersiapkan implementasi UU Desa ini. Warisan rezim sebelumnya yang telah menerbitkan peraturan teknis (PP No 43/2014 dan PP 60/2014) justru menyerimpung langkah pada masa transisi. Peraturan teknis tersebut dinilai tidak sejalan dengan UU Desa. Kajian IRE atas PP 43/2014 pun menemukan kontradiksi itu. Ada soal musyawarah desa yang sekadar prosedural, cara hitung penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang seragam, serta soal pendamping desa yang akan direkrut dari para fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan. Temuan Seknas Fitra pun merekomendasikan pencabutan PP 60/2014 tentang dana desa tersebut. Sudah kecil jumlahnya, dikendalikan pula penggunaannya.

Pemerintah pusat tampaknya sibuk berberes. Satu sisi regulasinya masih banyak lubang, sisi yang lain dua kementerian tak kunjung akur soal mengurus desa. Pihak Ditjen PMD Kemendagri dituding jengah dengan terobosan sang Presiden. Urusan desa yang jelas diampu oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terus diributkan oleh paham dan kepentingan mereka. Bahkan ada indikasi kuat keributan ini bertalian dengan kepentingan partai politik pendukung Jokowi. Mereka meributkan akses sumber daya di tengah jarum waktu daerah harus mempersiapkan diri mengawal desa. Jangankan memperkuat kapasitas desa, untuk melangkah pun mereka risau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pusat tak kunjung tegas mengirimkan sikap dan aturan. Bertambah lagi saat ini DIPA Dana Desa telah diterima daerah. Artinya, daerah harus segera meminta nomor rekening bendahara desa untuk mengirimkan dana desa tersebut. Padahal masih banyak yang belum beres menata kembali organisasi desa, belum lagi memahamkan perangkat desa tentang tata cara menggunakan dana desa, belum juga menyiapkan regulasi daerah soal kewenangan desa, organisasi desa, perencanaan desa, keuangan desa, dan aspek-aspek teknis lainnya.

Pantang surut layar terkembang. Ungkapan ini sesuai dengan penegasan Farhan, Kepala Subag Kekayaan dan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. "Kami jalan terus dengan aturan yang ada, meski ini bersifat transisi." Saat daerah lain risau melewati awal tahun anggaran, Gunungkidul terus menyiapkan regulasi daerah dan kesiapan desa. Seperangkat regulasi daerah pun sudah disesuaikan, yakni perda organisasi desa, perda pemilihan kepala desa, peraturan bupati (perbup) kewenangan desa, perbup perencanaan desa, perbup pedoman penyusunan AB Desa, perbup penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, perbup pedoman ADD, serta perbup pengadaan barang/jasa pemerintah desa.

Mereka pun jauh hari telah mengumpulkan seluruh kepala desa, BPD, dan tokoh desa untuk memahami isi dan arah UU Desa. Bahkan Gunungkidul pun telah menginformasikan setiap desa rata-rata akan menerima sekitar Rp 600 juta dari ADD dan Rp 150 juta dari dana desa. Kesiapsiagaan Gunungkidul pun lentur atas perubahan yang bakal terjadi. Artinya, mereka sadar bahwa jalan yang ditempuhnya di atas kelabilan regulasi pemerintah pusat yang pasti berubah dan berimbas kepada dirinya. Biarpun pusat beribut paham, desa harus segera dikawal menjalankan UU Desa.

Merujuk pada situasi dilematis ini, penting kiranya meniru langkah Gunungkidul. Pusat harus segera membereskan keributan. Presiden Jokowi penting menyudahi polemik beda tafsir Perpres 165/2014. Segera Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi menggelar peta jalan pelaksanaan UU Desa. Daerah-daerah pun harus segera memastikan pembagian kewenangan desa, mengembangkan rute pelembagaan desa, memfasilitasi perencanaan desa dan memperkuat aspek administrasi pengelolaan keuangan desa. Warga desa pun harus mengorganisasi diri dan merajut jaringan antardesa, agar dana desa tidak diselewengkan. l


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat

22 November 2022

KPK menetapkan satu tersangka baru dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. TEMPO/Muzzaki
Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat

KPK tetapkan SL sebagai tersangka perkara dana perimbangan Papua Barat APBN tahun 2017 hingga 2018.


KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Dana Perimbangan

10 Juni 2020

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Dana Perimbangan

Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara.


Jadi Tersangka, Sukiman Tak Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPR

9 Februari 2019

Komisioner KPU Hasyim Asyari memantau proses penyerahan laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai dan membuka pelayanan penyerahan laporan dana awal kampanye. ANTARA/Reno Esnir
Jadi Tersangka, Sukiman Tak Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPR

KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.


Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan Papua

7 Februari 2019

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers  terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan Papua

KPK menyangka Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.


Ketum PPP Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

24 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Ketum PPP Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

KPK menelusuri peran Ketum PPP Romahurmuziy terkait aliran duit suap dana perimbangan daerah.


Ketum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

23 Agustus 2018

Ketua Umum DPP PPP periode 2016-2021 terpilih, Romahurmuziy setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 11 April 2016. Kedatangan Romahurmuziy untuk menjenguk mantan Ketua PPP yang juga terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama tahun 2010-2012, Suryadharma Ali yang kini mendekap di Rutan KPK cabang Guntur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.


Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Panggil Lagi Romahurmuziy

23 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Panggil Lagi Romahurmuziy

Ketum PPP Romahurmuziy sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada 20 Agustus lalu.


KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

21 Agustus 2018

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK memeriksa anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PAN dalam kasus suap dana perimbangan yang menyeret Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan.


KPK Periksa Ketua PPP Romahurmuziy Sebagai Saksi, Begini Kasusnya

20 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
KPK Periksa Ketua PPP Romahurmuziy Sebagai Saksi, Begini Kasusnya

KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi suap dana perimbangan. Begini perjalanan kasusnya.


Pemerintah Sudah Cicil Bayar Penundaan Dana Transfer Daerah

16 Desember 2016

Ilustrasi mata uang rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemerintah Sudah Cicil Bayar Penundaan Dana Transfer Daerah

Pemerintah sudah mencicil pembayaran dana transfer daerah yang sempat ditahan.