Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyoal Keselamatan Penerbangan

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Salam Taba, Alumnus School of Economics The University of Newcastle, Australia

Penetapan tarif batas bawah tiket pesawat minimal 40 persen dari tarif batas atas dan penghapusan tarif promo murah telah menimbulkan pro-kontra. Pemerintah sebagai pihak yang pro beranggapan kebijakan hal itu sudah tepat. Sebab, tidak hanya menjamin keselamatan penumpang, tapi juga menjaga kelangsungan industri penerbangan nasional.

Sebaliknya, yang kontra menilai aturan itu hanya merugikan maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) dan menguntungkan penerbangan berbasis layanan penuh (full service carrier/FSA). Selain itu, merugikan konsumen dan berakibat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Larangan penjualan tiket pesawat kurang dari 40 persen dari tarif batas atas dan penghapusan tarif promo murah, sepintas lalu ada benarnya. Sebab, maskapai LCC kerap menjual tiket sangat murah, bahkan lebih rendah daripada batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, selaku regulator. Alias, harga tiket yang dijual terkadang lebih rendah daripada komponen biaya normal.

Belum lagi peningkatan nilai kurs dolar terhadap rupiah juga memicu tingginya biaya operasional maskapai, seperti fuel, sewa pesawat, asuransi, pemakaian pelumas dan oli, serta pemeliharaan pesawat dan jasa bandara. Pun, sekitar 80 persen komponen yang ada menggunakan dolar.

Secara hand in hand, penetapan tarif kurang dari batas bawah dan peningkatan nilai kurs dolar itu berpotensi mempengaruhi tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan. Dikatakan berpotensi, sebab maskapai akan "tergoda" memangkas biaya yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Namun, kecelakaan pesawat (termasuk tragedi jatuhnya AirAsia penerbangan QZ8501) sejatinya bukan disebabkan oleh tarif yang murah, dengan beberapa alasan. Pertama, fakta menunjukkan tarif murah yang lazim diterapkan maskapai LCC tidak berkorelasi dengan tingkat atau jumlah kecelakaan pesawat yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Indikasinya, data insiden penerbangan dalam kurun 2003-2013 yang dikumpulkan Airline Profiler menunjukkan insiden serius yang menimpa penerbangan berbasis layanan penuh (FSA) berjumlah 818 insiden. Sedangkan insiden serupa yang dialami LCC pada periode yang sama hanya 112 kali. Juga, jumlah insiden bersifat fatalities yang dialami LLC hanya 330 insiden, sedangkan FSA sebanyak 509 kali.

Kedua, meski menetapkan tarif supermurah, secara keseluruhan model bisnis yang diterapkan LCC sejak awal 1988-semula dinilai konyol oleh jaringan penerbangan global (maskapai umum)-tetap menguntungkan dan berkembang. Terbukti, pasar LCC yang pada 2005 baru berkisar 17 persen, delapan tahun kemudian atau tepatnya pada 2013, sudah menjadi 32 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, tarif supermurah yang ditawarkan LCC ke penumpang lazimnya hanya diterapkan pada musim sepi penumpang (low season).

Keempat, keberhasilan LCC dipicu oleh kemampuannya memangkas biaya penerbangan jarak jauh dan biaya lain yang tidak perlu (no frill), tanpa meniadakan jaminan pelayanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan dengan beberapa strategi.

Jadi, penetapan batas bawah tarif pesawat minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas dan penghapusan tarif promo murah tidak berkorelasi atas terjadinya kecelakaan pesawat. Sebab, harga tiket LCC bisa dijual murah bukan karena mengurangi biaya teknis perawatan dan biaya lain terkait keamanan dan keselamatan penerbangan, melainkan meniadakan kemewahan dalam penerbangan yang dilayaninya.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi penghitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri perlu dikaji ulang.

Secara yuridis, berbagai fenomena itu berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 1, 2, 17, dan 19. Sebab, penerapan Permen Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 mencegah terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan memicu timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri penerbangan.

Lagi pula, insiden penerbangan berbiaya murah bisa dicegah (diminimalkan) jika standar pelayanan penerbangan diawasi secara ketat dan diterapkan tanpa kompromi oleh regulator, sebagaimana diatur dalam Permen Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Karena itu, upaya kaji ulang Permen Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 harus berefek ganda, selain bisa mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, menciptakan iklim usaha penerbangan yang kondusif. Kemampuan regulator mewujudkan kedua hal itu akan berimplikasi positif bagi konsumen, maskapai, dan keberlangsungan industri penerbangan secara nasional.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

26 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan tidak mematok harga pesawat melebihi TBA menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

19 Maret 2023

Bandara Hang Nadim Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

Bandara Hang Nadim Batam membuka penerbangan langsung Batam-Bandung tanpa perlu transit di Jakarta.


Pakistan International Airlines Hentikan Penerbangan karena Intimidasi Taliban

14 Oktober 2021

Pesawat penumpang Pakistan International Airlines (PIA) bersiap lepas landas dari bandara Internasional Benazir di Islamabad, Pakistan, 9 Februari 2016. [REUTERS/Faisal Mahmood]
Pakistan International Airlines Hentikan Penerbangan karena Intimidasi Taliban

Pakistan International Airlines (PIA) menangguhkan penerbangan ke ibu kota Afghanistan, Kabul, pada Kamis karena aturan sewenang-wenang Taliban.


New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

28 Mei 2020

Irfan Setiaputra. facebook.com
New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

Garuda Indonesia tengah mempertimbangkan usulan kenaikan harga tiket pesawat khususnya tarif batas bawah (TBA) dan tarif batas atas (TBA).


Tiket Pesawat di Cina Lebih Murah dari Kopi karena Virus Corona

27 Februari 2020

Seorang pria melihat sejumlah jadwal pesawat yang dibatalkan sebuah bandara di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina, 23 Januari 2020. Beberapa maskapai memilih membatalkan sejumlah jadwal penerbangan dari dan ke Wuhan sebagai antisipasi merespons pemberitahuan larangan perjalanan dari otoritas Wuhan mengenai dampak wabah Virus Corona. cnsphoto via REUTERS
Tiket Pesawat di Cina Lebih Murah dari Kopi karena Virus Corona

Salah satu maskapai Cina menawarkan penerbangan domestik seharga 29 yuan (Rp 60 ribu) atau seharga secangkir kopi Starbucks karena wabah virus Corona.


Menhub: Insentif Maskapai Penerbangan Rampung Pekan Depan

20 Februari 2020

Maskapai Sriwijaya Air menunda sementara penerbangan tujuan Manokwari mulai 30 Juli. Foto: Dok. Sriwijaya Air
Menhub: Insentif Maskapai Penerbangan Rampung Pekan Depan

Menhub menyatakan insentif untuk maskapai penerbangan sedang difinalisasi.


Citilink Buka Penerbangan Umrah dari Surabaya ke Jeddah

10 Februari 2020

Pesawat komersial Citilink dengan rute penerbangan HLP- YIA mendarat di Bandara YIA saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin 6 Mei 2019. Saat ini Bandara YIA mulai beroperasi untuk penerbangan komersial. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Citilink Buka Penerbangan Umrah dari Surabaya ke Jeddah

Maskapai penerbangan Citilink membuka penerbangan langsung ke Jeddah melalui Surabaya.


Besok, Garuda Diskon Tiket Penerbangan 30 Persen di Ajang Ini

20 Desember 2019

Pekerja tengah memeriksa baut-baut yang terdapat pada badan pesawat Garuda Indonesia di Garuda Maintenance Facilities (GMF) Cengkareng, Tangerang, 24 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan
Besok, Garuda Diskon Tiket Penerbangan 30 Persen di Ajang Ini

Potongan harga tiket akan diberikan Garuda sampai Januari 2020, namun terbatas untuk 14 kota tujuan saja.


Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Penerbangan Jelang Akhir Tahun

26 November 2019

Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pascapenurunan harga avtur oleh Pertamina, konsumsi avtur mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Penerbangan Jelang Akhir Tahun

Budi Karya Sumadi tengah melobi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pertamina (persero) untuk meredam harga avtur yang dianggap tinggi


Kunjungan Wisatawan Turun Disebabkan Harga Tiket Pesawat Naik

2 Oktober 2019

Wisatawan asing berada di pusat informasi di kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin, 26 November 2018. Turis asing yang datang berasal dari Amerika, Italia, Australia, India dan Korea. ANTARA/Ahmad Subaidi
Kunjungan Wisatawan Turun Disebabkan Harga Tiket Pesawat Naik

Hiramsyah S. Thaib menyatakan kenaikan tarif pesawat udara yang terjadi awal Januari tahun ini menyebabkan turunnya kunjungan wisatawan