Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi FPI

Oleh

image-gnews
Iklan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu bertindak nyata terhadap Front Pembela Islam. Tak hanya menggertak, ia semestinya juga segera mengeluarkan peringatan tertulis. Langkah ini akan memudahkan upaya membekukan kegiatan, bahkan membubarkan, FPI.

Sikap lebih tegas mesti diambil setelah organisasi itu melakukan kericuhan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Mereka menolak pelantikan Ahok sebagai gubernur lewat unjuk rasa yang brutal. Kepolisian akhirnya menahan para pelaku dan Novel Bamukmin, penanggung jawab demonstrasi. Polisi juga menyita tujuh karung pecahan batu, pecahan kaca, kotoran sapi, dan satu bilah pedang samurai.

Ulah serupa sudah sering dilakukan FPI. Maka, solusinya tak cukup hanya dengan mempidanakan koordinator lapangan dan para pelaku, tapi juga harus memberi sanksi bagi organisasi ini. Ahok perlu mengeluarkan peringatan tertulis sebagai dasar untuk menghukum FPI lebih berat pada tahap berikutnya. Sanksi dari pemerintah DKI juga bisa menjadi amunisi cadangan apabila pemerintah pusat tidak bertindak tegas.

Wewenang pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah pusat atau daerah berhak memberi peringatan tertulis terhadap ormas yang melanggar aturan. Sanksi bisa diberikan kepada FPI lantaran undang-undang ini jelas mengatur larangan: melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta memusuhi suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Undang-undang itu menganut prinsip pemberian sanksi secara bertahap. Peringatan tertulis pertama merupakan dasar untuk memberi peringatan tertulis kedua dan seterusnya. Dengan demikian, peringatan pertama hingga ketiga merupakan modal bagi pemerintah pusat atau daerah untuk mengeluarkan sanksi lebih berat, yakni pembekuan kegiatan atau pembubaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah DKI bisa membekukan kegiatan FPI di wilayahnya dengan pertimbangan DPRD dan kepolisian. Adapun pembubaran organisasi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah, melalui menteri hukum, bisa merekomendasikan pembubaran. Atas rekomendasi ini, kejaksaan kemudian menuntut pembubaran organisasi itu ke pengadilan negeri.

Tuntutan pembubaran lewat pengadilan mesti disertai peringatan tertulis dari pemerintah pusat atau daerah. Tanpa bukti ini, pengadilan bisa menolaknya. Apalagi organisasi yang dibubarkan berhak pula mengajukan kasasi. Inilah pentingnya peringatan tertulis terhadap FPI.

Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada FPI. Pemerintah pusat seharusnya segera memberi peringatan ketiga untuk membuka jalan pemberian sanksi lebih berat. Tanpa langkah konkret pemerintah pusat atau daerah, keinginan membekukan atau membubarkan FPI niscaya hanya akan menjadi bahan perbincangan setiap kali organisasi ini melakukan kericuhan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Nilai Syarat dari PAN untuk Dukung Anies di Pilgub Jakarta Hambat Pembentukan Koalisi

2 menit lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PKB Nilai Syarat dari PAN untuk Dukung Anies di Pilgub Jakarta Hambat Pembentukan Koalisi

PKB sendiri sudah dekat dengan sikap akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta.


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

6 menit lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

7 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

13 menit lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

24 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


CrowdStrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

33 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
CrowdStrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

35 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

35 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

42 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

42 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.