Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Soe Tjen Marching, komponis dan aktivis

Masih banyak yang mendukung keputusan Jokowi mempertahankan hukuman mati dengan alasan ketegasan serta pencegahan tindakan kriminal. Tapi, benarkah hal ini?

Beratus tahun yang lalu, hukuman tak bisa dipisahkan dari unsur ekonomi. Para raja bisa mendapat keuntungan dengan mendenda mereka yang dianggap bersalah atau menetapkan kerja paksa atas mereka, sehingga kerajaan mendapat tenaga gratis. Dan tidak kebetulan bila hukum kemudian banyak dimanipulasi demi keuntungan penguasa dan mempergemuk kantong mereka.

Tentu saja, zaman berubah. Hukuman seperti ini dikritik habis-habisan. Hukum seharusnya dibuat untuk melindungi yang lemah, bukan untuk memperkukuh kedudukan penguasa. Hukum seharusnya dibuat untuk menjamin bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama. Karena pandangan ini, bentuk hukuman pun berubah: hukuman-hukuman yang melibatkan penyiksaan, yang dulu sempat merajalela pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, mulai ditiadakan.

Hukuman ditujukan untuk mencegah sang pelaku mengulang tindakannya, sekaligus memperbaiki dan menyadarkan si pelaku, bukan melampiaskan dendam atau amarah semata. Hukuman adalah sebuah bentuk rehabilitasi, terutama karena masyarakat juga semakin sadar bahwa individu yang melanggar hukum tidak bisa dipisahkan dari sistem atau keadaan sosial yang mendorongnya.

Hukuman seberat apa pun sering kali tak akan menghentikan tindakan tersebut, karena hukuman mungkin akan menjerat individu yang tertangkap, namun sering kali alpa pada pangkal penyebab atau pemicunya, sehingga akar permasalahan terus berkembang biak.

Salah satu contohnya adalah hukuman berat yang dijatuhkan terhadap pencopet di Inggris pada abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Karena merajalelanya pencopetan saat itu, hukum gantung dijatuhkan terhadap pencopet. Tapi, apa yang terjadi? Saat hukuman gantung dilaksanakan di alun-alun, saat itu jugalah para pencopet paling aktif beraksi. Karena kebutuhan mereka untuk mencopet jauh lebih besar daripada rasa takut akan hukuman mati tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemiskinan dan ketimpangan sosial telah menyebabkan maraknya geng-geng copet. Inilah yang seharusnya ditanggulangi oleh pemerintah. Ditambah pula dengan kecilnya kemungkinan bahwa para pencopet akan tertangkap, karena yang berwajib lebih sibuk mengawasi keamanan anggota kerajaan daripada mengurus rakyat.

Alasan dilaksanakannya hukuman mati untuk mencegah kriminal adalah ambigu. Dengan hukuman mati, kita memotong tali komunikasi terhadap pelaku dan tak bisa lagi mempelajari akar dari kriminalitas tersebut dari pelaku ini.

Selain itu, proses hukum tak selalu sempurna. Amnesty International mencatat bahwa di AS ada 130 orang yang dijatuhi hukuman mati sejak 1973, ternyata terbukti tidak bersalah dan hukuman mati mereka dibatalkan. Namun bagaimana dengan kasus George Stinney, manusia termuda yang pernah dijatuhi hukuman mati pada abad ke-20 di AS? Dengan tuduhan membunuh dua gadis belia, ia dieksekusi pada 16 Juni 1944. Setelah kasus ini dibuka kembali, Stinney dinyatakan tak bersalah pada 17 Desember 2014, 70 tahun setelah kematiannya.

Hukuman mati dalam hal ini adalah sebuah pernyataan kecongkakan bahwa tidak akan ada kesalahan atau hal yang perlu direvisi dalam keputusannya. Sebuah bentuk kekerasan tersendiri yang seharusnya ditiadakan dalam zaman modern ini.  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

7 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

28 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

36 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

41 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

42 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

42 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.