Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerat bagi Pembakar Hutan

Oleh

image-gnews
Iklan

Aparat mesti segera menindaklanjuti hasil audit kasus pembakaran hutan Riau oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Hal ini penting agar peristiwa sejenis tak terulang. Inilah peluang penegak hukum untuk menyeret pelakunya ke meja hijau karena hasil audit menunjukkan bukti-bukti siapa bersalah atas terjadinya kebakaran.

Hasil audit telah diumumkan Unit pada Senin lalu. Mereka menyebutkan ada 14 perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam membuka dan mengelola lahan sehingga terjadi kebakaran. Juga ada enam kabupaten/kota yang terbukti lalai, antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

Audit kepatuhan terhadap pencegahan kebakaran hutan itu dilakukan sejak Juli lalu. Tim yang dipimpin ahli kebakaran hutan yang juga guru besar Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Sajarjo, "menyisir" seluruh wilayah Riau memakai satelit dan menemukan sekitar 120 ribu titik api. Tim yang bekerja sejak Juli itu kemudian turun ke lapangan guna menelisik dan mencari siapa pembakar lahan tersebut. Hasilnya, sebagaimana telah disebutkan di atas, 14 perusahaan dinyatakan terlibat. Mereka, antara lain, adalah PT SRL, PT SSL, PT NSP, dan PT RRL.

Kebakaran terutama terjadi di lahan gambut berkedalaman hingga 3 meter. Memang tidak semua kebakaran terjadi akibat ulah perusahaan. Sebagian dilakukan masyarakat yang menempati lahan perusahaan tersebut. Kebakaran ini sulit dipadamkan karena, kendati api di atas sudah padam, bara tetap menyala di lapisan bawah. Itu sebabnya, pemberian izin kepada perusahaan untuk mengelola lahan gambut sebenarnya tidak diperkenankan. Pemerintah telah meminta pemerintah daerah memasukkan area "lahan gambut" ke kawasan lindung Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebakaran hutan di Riau sepanjang Januari hingga Maret lalu memang tergolong parah. Kini, kebakaran bahkan terjadi di beberapa daerah, seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Asap kebakaran selama beberapa pekan telah menyebabkan gangguan penerbangan pesawat. Warga pun terkena iritasi mata dan kulit, radang paru-paru, serta infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Dalam kebakaran hutan itu, tercatat sedikitnya 30 ribu warga Riau terkena penyakit akibat asap. Presiden Yudhoyono, yang berang melihat pemerintah Riau seperti tak berdaya, sampai turun tangan memimpin upaya pemadaman. Sebelumnya, sejumlah negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura, berkali-kali mengeluhkan gangguan asap yang sampai ke negeri mereka. Kepolisian sudah melakukan penyelidikan, tapi hasilnya hanya segelintir perusahaan yang diperiksa.

Dengan adanya hasil audit itu, Kepolisian sekarang memiliki amunisi untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Kepolisian bisa menggandeng para penyelidik dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama menindaklanjuti hasil audit. Bukan hanya pemilik perusahaan pembakar hutan yang diadili, tapi juga pejabat daerah yang alpa mengawasi atau "bermain" dalam memberikan perizinan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

1 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

11 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

15 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

27 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

28 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

31 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

31 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

50 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

56 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara