Aparat mesti segera menindaklanjuti hasil audit kasus pembakaran hutan Riau oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Hal ini penting agar peristiwa sejenis tak terulang. Inilah peluang penegak hukum untuk menyeret pelakunya ke meja hijau karena hasil audit menunjukkan bukti-bukti siapa bersalah atas terjadinya kebakaran.
Hasil audit telah diumumkan Unit pada Senin lalu. Mereka menyebutkan ada 14 perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam membuka dan mengelola lahan sehingga terjadi kebakaran. Juga ada enam kabupaten/kota yang terbukti lalai, antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
Audit kepatuhan terhadap pencegahan kebakaran hutan itu dilakukan sejak Juli lalu. Tim yang dipimpin ahli kebakaran hutan yang juga guru besar Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Sajarjo, "menyisir" seluruh wilayah Riau memakai satelit dan menemukan sekitar 120 ribu titik api. Tim yang bekerja sejak Juli itu kemudian turun ke lapangan guna menelisik dan mencari siapa pembakar lahan tersebut. Hasilnya, sebagaimana telah disebutkan di atas, 14 perusahaan dinyatakan terlibat. Mereka, antara lain, adalah PT SRL, PT SSL, PT NSP, dan PT RRL.
Kebakaran terutama terjadi di lahan gambut berkedalaman hingga 3 meter. Memang tidak semua kebakaran terjadi akibat ulah perusahaan. Sebagian dilakukan masyarakat yang menempati lahan perusahaan tersebut. Kebakaran ini sulit dipadamkan karena, kendati api di atas sudah padam, bara tetap menyala di lapisan bawah. Itu sebabnya, pemberian izin kepada perusahaan untuk mengelola lahan gambut sebenarnya tidak diperkenankan. Pemerintah telah meminta pemerintah daerah memasukkan area "lahan gambut" ke kawasan lindung Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Daerah.
Kebakaran hutan di Riau sepanjang Januari hingga Maret lalu memang tergolong parah. Kini, kebakaran bahkan terjadi di beberapa daerah, seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Asap kebakaran selama beberapa pekan telah menyebabkan gangguan penerbangan pesawat. Warga pun terkena iritasi mata dan kulit, radang paru-paru, serta infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Dalam kebakaran hutan itu, tercatat sedikitnya 30 ribu warga Riau terkena penyakit akibat asap. Presiden Yudhoyono, yang berang melihat pemerintah Riau seperti tak berdaya, sampai turun tangan memimpin upaya pemadaman. Sebelumnya, sejumlah negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura, berkali-kali mengeluhkan gangguan asap yang sampai ke negeri mereka. Kepolisian sudah melakukan penyelidikan, tapi hasilnya hanya segelintir perusahaan yang diperiksa.
Dengan adanya hasil audit itu, Kepolisian sekarang memiliki amunisi untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Kepolisian bisa menggandeng para penyelidik dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama menindaklanjuti hasil audit. Bukan hanya pemilik perusahaan pembakar hutan yang diadili, tapi juga pejabat daerah yang alpa mengawasi atau "bermain" dalam memberikan perizinan.