Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gula Kristal Rafinasi

image-profil

image-gnews
Iklan

Khudori, pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Secara fisik, nyaris tak ada perbedaan antara gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP). Keduanya enak dikonsumsi. Namun keduanya berbeda dalam asal bahan baku, cara produksi, siapa yang boleh mengkonsumsi, dan bagaimana distribusi/perdagangannya. Perbedaan inilah yang menjadi alasan pemerintah memisahkan pasar GKR dan GKP.

Bahan baku GKR sepenuhnya dari impor. Namanya gula mentah (raw sugar). Dengan bahan baku gula mentah impor murah, pabrik GKR bisa beroperasi sepanjang tahun. Pabrik GKR tidak dihadapkan pada berbagai risiko: mengorganisasi petani, gagal panen, mengelola jadwal tebang, serta proses angkut dan giling yang rumit.

Sebaliknya, seluruh bahan baku GKP berasal dari tebu domestik. Untuk pabrik gula BUMN di Jawa, 90 persen tebu dipasok petani. Hanya sekitar 10 persen tebu ditanam sendiri oleh pabrik gula. Rentang waktu dari menanam hingga panen, petani dan pabrik gula dihadapkan dengan risiko gagal panen. Kemampuan petani yang beragam dalam permodalan dan penguasaan teknis membuat masalah kian rumit.

Selain itu, investasi pabrik GKP tiga kali lipat dibanding pabrik GKR. Dengan risiko minimal, pabrik gula rafinasi tergolong investasi yang cepat balik modal: hanya 2-3 tahun (Colosewoko, 2010). Sebaliknya, investasi pabrik GKP berisiko karena mesti membuka kebun dan menyiapkan petani. Operasional giling hanya 160-180 hari karena bahan baku bergantung pada iklim dan cuaca. Dengan tingkat bunga 14 persen, investasi pabrik GKP baru balik modal 12-15 tahun. Dari sisi tenaga kerja, serapan pabrik GKP puluhan kali lipat GKR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada alasan kuat untuk memisahkan pasar GKR dan GKP seperti yang diatur dalam Kepmenperindag Nomor 527/2004 tentang Ketentuan Niaga Impor Gula. Pemisahan dilakukan karena medan persaingan tak seimbang. Sejak diinisiasi pada 2000, kini ada 11 pabrik gula rafinasi berkapasitas sekitar 5 juta ton. Seiring dengan hal itu, impor gula mentah terus melonjak, dari kurang 1 juta ton pada 2006 menjadi lebih dari 2 juta ton sejak 2009. Sejak 2007, ada indikasi kuat izin impor GKR untuk industri dan gula mentah untuk pabrik gula rafinasi berlebihan (Sawit, 2010).

Sesuai dengan hukum besi supply demand, ketika kebutuhan GKP tidak sepenuhnya bisa dipenuhi oleh produksi domestik, kelebihan produksi GKR akan mengalir mencari pasar. Proteksi harga oleh pemerintah lewat harga patokan petani (HPP) membuat insentif ekonomi merembeskan GKR ke pasar GKP amat menggiurkan. Pengawasan yang lemah dan penegakan hukum bagi pelanggar distribusi yang tidak memberi efek jera membuat sekat pasar GKR untuk industri (makanan, minuman, dan farmasi) dan GKP untuk pasar konsumsi langsung tidak berarti apa-apa. Sekat itu bukan tembok yang kedap rembesan.

Logis dan wajar kelebihan produksi GKR akhirnya menginvasi pasar retail. Lima tahun (2006-2011) rata-rata tahunan GKR yang merembes berkisar 185.104-678.818 ton atau 8,03 persen hingga 29,44 persen dari pasokan GKR. Invasi itu membuat harga GKP anjlok dan insentif ekonomi petani untuk menanam tebu menurun. Ini berdampak dua hal. Pertama, pabrik GKP tutup karena tidak mendapatkan pasokan bahan baku. Kedua, jika banyak pabrik GKP tutup, dipastikan impor gula meledak, devisa melayang, dan cita-cita swasembada gula bakal menguap. Selain menghitung ulang kebutuhan GKR, perlu sanksi keras dan kebijakan dalam menyeimbangkan medan persaingan GKR-GKP. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

10 Oktober 2022

Erick Thohir. Doc. Oxford United.
Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

Erick Thohir mengungkapkan revitalisasi industri gula dapat memenuhi kebutuhan gula nasional.


Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

4 Agustus 2022

Seorang karyawan menata produk gula di rak penyimpanan sembako di platform penjualan iPangananDotCom di gudang Perum Bulog di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog memanfaatkan pasar daring melalui platform iPangananDotCom untuk meningkatkan pemasaran dan memperluas jangkauan produk pangan komersial ke setiap lapisan masyarakat yang telah hadir di 11 kota besar meliputi Jakarta, Tangerang, Bogor, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Solo, Medan, dan Makassar yang beromset sebulannya senilai Rp700 juta dan Rp8 miliar per tahunnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.


Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

4 Agustus 2022

Dua pekerja menata gula Maniskita yang telah dikemas di Rumah Kemasan Gula di Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 22 Juli 2022. Perum Bulog mampu memproduksi 10 hingga 13 ton gula per harinya melalui Rumah Kemasan Gula yang dipasarkan di pasar tradisional bahkan di ritel modern dengan dijual dengan harga Rp12.600 hingga Rp12.800 per kilogram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.


Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Ilustrasi gula pasir. shutterstock.com
Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.


Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

11 April 2020

Pedagang menimbang gula pasir eceran di Pasar Senen, Jakarta, Seni, 16 Maret 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 550 ribu ton gula. Langkah impor dilakukan, karena menurut Suhanto, harga gula di pasar masih terbilang cukup tinggi yakni sekitar Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

Mendag Agus Suparmanto bersama Satgas Pangan dan Komisi VI DPR secara intensif mengawasi industri gula.


Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

13 Februari 2020

Petugas mengoperasikan mesin traktor untuk menarik lori tebu di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, 27 Juni 2016. Pabrik ini ditargetkan mampu memproses 3,5 juta kuintal tebu pada tahun ini. TEMPO/Ahmad Rafiq
Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

Asosiasi Gula Indonesia memperkirakan produksi gula tahun ini turun 10 persen dibandingkan 2019.


Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

9 September 2019

(Ki-ka) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hedriadi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan, Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian Kuntoro Boga saat konferensi pers di Dewan Pers,Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/EKO WAHYUDI
Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 bertajuk "Gula-Gula Dua Saudara" dinilai menyudutkan Kementerian Pertanian.


Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

6 Agustus 2019

Dua dari lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Menteri Perdagangan Enggarsito Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar


Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

1 Juli 2019

Petani tebu dari berbagai daerah di Indonesia menaburkan gula import saat aksi demo didepan istana negara, 28 Agustus 2017. Petani tersebut menuntut harga gula yang merosot tajam rata-rata Rp 9.000-9.500/kg, jauh dibandingkan tahun 2016 yang rata-rata Rp 11.000-11.500/kg. TEMPO/Rizki Putra
Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

Impor gula mentah itu dilakukan guna memenuhi konsumsi gula kristal putih (GKP).


APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

29 Juni 2019

Ratusan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (14/12). Mereka menuntut pemerintah menindak tegas pelaku perembesan gula rafinasi di pasar umum yang menyebabkan harga gula jatuh. TEMPO/Aditia Noviansyah
APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

APTRI meminta Presiden Jokowi pilih menteri yang memahami petani tebu karena saat ini industri gula sudah kritis.