Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Enteng Penerobos Langit

Oleh

image-gnews
Iklan

Kegesitan pilot-pilot TNI AU menyergap pesawat asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin dalam sepekan terakhir patut dipuji. Ini menunjukkan skuadron pesawat tempur kita, yang telah dimodernisasi dengan jet Sukhoi, menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, di sisi lain, insiden penerobosan wilayah udara ini juga menimbulkan pertanyaan: mengapa begitu mudah kita melepaskan para penerobos? Tak pernah ada hukuman yang cukup berat bagi mereka, meski dasar hukumnya sudah ada.

Masuknya pesawat asing ke wilayah udara kita bukan perkara baru. Dalam setahun, puluhan insiden serupa terjadi. Sebagian besar penyusup berhasil dihalau oleh pengelola lalu lintas udara. Hanya sebagian kecil yang mesti disergap dan dipaksa mendarat. Dan memang, tiga penyergapan sekaligus dalam sepekan ini agak istimewa. TNI AU seperti sedang memamerkan kemampuannya melakukan penyergapan kepada pemerintah baru Presiden Joko Widodo.

Umumnya, insiden penerobosan berakhir tanpa ribut-ribut. Prosedur yang biasa digunakan adalah mengharuskan pilot yang dipaksa mendarat segera membereskan perizinan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mereka harus membayar denda. Jumlahnya sangat kecil, Rp 60 juta per pesawat. Angka ini sesungguhnya tak sebanding dengan biaya meluncurkan dua jet Sukhoi penyergapnya. Dalam kasus penerobos adalah pesawat militer, yang lazim dilakukan adalah mengirim nota protes ke negara asal pesawat tersebut.

Ringannya hukuman bagi penyusup itulah salah satu penyebab pilot pesawat asing menganggap enteng urusan penerobosan wilayah udara Indonesia. Membayar denda hanya Rp 60 juta pasti bukan masalah bagi mereka. Denda yang terlalu ringan juga membawa efek lebih buruk, yaitu kita seolah menempatkan urusan kedaulatan negara seperti polisi memperlakukan pengendara mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Penerobos cukup didenda karena ulah mereka hanya dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap terlalu lunak ini tak boleh dibiarkan. Pelanggaran wilayah udara adalah pelanggaran kedaulatan. Ini kategori pelanggaran serius. Sudah waktunya pemerintah bersikap lebih keras. Dasar hukum untuk tindakan tegas ini pun sudah ada. Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, awak pesawat asing yang terbang di wilayah Indonesia tanpa izin diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Sanksi itu pun masih bisa diperberat dengan penerapan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini memberi ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.

Pemerintah Indonesia tak perlu ragu menerapkan ketentuan keras dan tegas ini. Sikap tegas makin mendesak karena sebentar lagi kita memasuki masa ASEAN Open Sky Policy, yaitu saat wilayah udara kita harus lebih terbuka kepada maskapai asing. Terbukanya wilayah udara membutuhkan aturan dan regulasi pendukung yang lebih tegas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

6 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

20 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

25 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

25 menit lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

29 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

36 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

40 menit lalu

Pemain Real Madrid Vinicius Junior melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Barcelona dalam pertandingan final Piala Super Spanyol di Stadion Al-Awwal, Riyadh, Arab Saudi, 14 Januari 2024. REUTERS/Juan Medina
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol pekan ke-32 pada akhir minggu ini akan menampilkan laga besar: El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

47 menit lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

48 menit lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

54 menit lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran