Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Enteng Penerobos Langit

Oleh

image-gnews
Iklan

Kegesitan pilot-pilot TNI AU menyergap pesawat asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin dalam sepekan terakhir patut dipuji. Ini menunjukkan skuadron pesawat tempur kita, yang telah dimodernisasi dengan jet Sukhoi, menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, di sisi lain, insiden penerobosan wilayah udara ini juga menimbulkan pertanyaan: mengapa begitu mudah kita melepaskan para penerobos? Tak pernah ada hukuman yang cukup berat bagi mereka, meski dasar hukumnya sudah ada.

Masuknya pesawat asing ke wilayah udara kita bukan perkara baru. Dalam setahun, puluhan insiden serupa terjadi. Sebagian besar penyusup berhasil dihalau oleh pengelola lalu lintas udara. Hanya sebagian kecil yang mesti disergap dan dipaksa mendarat. Dan memang, tiga penyergapan sekaligus dalam sepekan ini agak istimewa. TNI AU seperti sedang memamerkan kemampuannya melakukan penyergapan kepada pemerintah baru Presiden Joko Widodo.

Umumnya, insiden penerobosan berakhir tanpa ribut-ribut. Prosedur yang biasa digunakan adalah mengharuskan pilot yang dipaksa mendarat segera membereskan perizinan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mereka harus membayar denda. Jumlahnya sangat kecil, Rp 60 juta per pesawat. Angka ini sesungguhnya tak sebanding dengan biaya meluncurkan dua jet Sukhoi penyergapnya. Dalam kasus penerobos adalah pesawat militer, yang lazim dilakukan adalah mengirim nota protes ke negara asal pesawat tersebut.

Ringannya hukuman bagi penyusup itulah salah satu penyebab pilot pesawat asing menganggap enteng urusan penerobosan wilayah udara Indonesia. Membayar denda hanya Rp 60 juta pasti bukan masalah bagi mereka. Denda yang terlalu ringan juga membawa efek lebih buruk, yaitu kita seolah menempatkan urusan kedaulatan negara seperti polisi memperlakukan pengendara mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Penerobos cukup didenda karena ulah mereka hanya dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap terlalu lunak ini tak boleh dibiarkan. Pelanggaran wilayah udara adalah pelanggaran kedaulatan. Ini kategori pelanggaran serius. Sudah waktunya pemerintah bersikap lebih keras. Dasar hukum untuk tindakan tegas ini pun sudah ada. Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, awak pesawat asing yang terbang di wilayah Indonesia tanpa izin diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Sanksi itu pun masih bisa diperberat dengan penerapan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini memberi ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.

Pemerintah Indonesia tak perlu ragu menerapkan ketentuan keras dan tegas ini. Sikap tegas makin mendesak karena sebentar lagi kita memasuki masa ASEAN Open Sky Policy, yaitu saat wilayah udara kita harus lebih terbuka kepada maskapai asing. Terbukanya wilayah udara membutuhkan aturan dan regulasi pendukung yang lebih tegas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

9 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

15 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

19 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

19 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

23 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

27 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

41 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

45 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

47 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

51 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.