Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Emas

image-profil

image-gnews
Iklan

Luthfi Anshori, Alumnus Sejarah FIB UGM

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" (ayat ketiga Pasal 33 UUD '45). Payung hukum untuk melindungi kepentingan nasional itu faktanya belum dapat diterapkan secara optimal. Banyak titik lokasi tambang tak lebih seperti kaveling-kaveling perusahaan asing. Langkah pemerintah SBY merevisi dan menerapkan kembali UU Minerba pun barangkali hanya dipandang sebagai gertak sambal oleh mereka.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pengganti UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, menyeru perusahaan tambang agar melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore). Dengan ketetapan itu, kini perusahaan tambang dilarang mengekspor mineral mentah, dan ini sama saja menyuruh mereka membuat pabrik pengolahan atau smelter di Indonesia.

Salah satu perusahaan tambang asing yang cukup populer di Indonesia adalah PT Freeport McMoran Gold. Perusahaan asing pertama yang memperoleh legitimasi pengelolaan sumber daya mineral di kawasan Ertsberg (dan Grasberg) di Gunung Jayawijaya, Papua, ini melakukan aktivitas pertambangannya dengan dasar kontrak karya yang pertama kali diteguhkan pada 1967.

Dalam situs resmi Freeport McMoran Gold, www.fcx.com, disebutkan bahwa pemilikan Indonesia atas saham Freeport hanya sebesar 9,36 persen, sementara sisanya adalah milik Freeport McMoran Gold. Komposisi pemilikan saham yang sulit diterima akal sehat. Apalagi bila kita melihat dampak sistemik dan masif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Kontrak karya kedua untuk perusahaan milik Forbes Wilson itu diperoleh pada 1991 dengan izin operasi selama 30 tahun-dan opsi perpanjangan selama 10 tahun. Ihwal kontrak yang sedianya berakhir pada 2021 itu, belakangan diketahui telah dimulai pembicaraan tentang amendemen kontraknya oleh pemerintah SBY. Izin eksploitasi tembaga, perak, dan emas ada kemungkinan akan diperpanjang hingga 2041.

Sejumlah persyaratan dari pemerintah Indonesia dibebankan kepada negosiasi perpanjangan kontrak yang ketiga kali ini. Pertama, Freeport menyanggupi pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. Kedua, Freeport bersedia menaikkan royalti dari yang semula hanya 1 persen menjadi 3,75 persen. Ketiga, Freeport menyetujui divestasi saham sebesar 30 persen kepada pemerintah Indonesia. Keempat, Freeport menjamin penggunaan tenaga kerja lokal hingga 100 persen, dan menyanggupi pengurangan area pertambangan dari 212.950 hektare menjadi 125.000 hektare.

Regulasi baru yang ditetapkan pemerintah sebelum era Jokowi memang bertujuan meningkatkan bargaining position Indonesia di hadapan Freeport. Berbagai syarat yang termaktub dalam MoU mungkin saja masih jauh dari harapan kita, apalagi bila kita sadari bahwa ternyata royalti yang selama ini kita terima hanya sebesar 1 persen, dan lagi tuntutan divestasi saham yang tak sampai menyentuh angka 51 persen--jumlah yang jamak diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang mendirikan fondasi ekonomi di Indonesia. Dan sudikah bila Freeport mengurangi luas area ladang emasnya, sementara mereka sendiri, tanpa sepengetahuan Indonesia, mulai memperluas area garapannya hingga kawasan Grasberg-yang banyak "ditumbuhi" emas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Freeport melakukan tindakan non-kooperatif ketika tuntutan pemerintah untuk membuat smelter diulur-ulur pelaksanaannya. Hingga tenggat yang diberikan pemerintah (24 Januari 2015), Freeport belum melakukan upaya apa pun untuk memulai pembangunan fasilitas yang nantinya sangat penting untuk melanjutkan pembahasan amendemen kontrak.

Kementerian ESDM pun mengancam akan membekukan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport bila tuntutan itu tidak segera dilaksanakan. Gertakan Menteri ESDM tersebut rupanya melunakkan sikap Freeport. Mereka berjanji segera memulai pembangunan smelter. Dua lokasi yang sedang dijajaki adalah Papua dan Gresik. Adapun nilai investasi dari proyek ini adalah sebesar US$ 2,3 miliar.

Di zaman globalisasi seperti ini, mewujudkan cita-cita welfare state melalui pemanfaatan sumber daya alam memang seperti delusi di siang hari. Negara tidak lagi mampu mendefinisikan istilah "kepentingan nasional". Jargon nasionalisme itu jelas tidak akan berdaya bila berhadapan dengan aliansi antarperusahaan, stateless corporations, dan tekanan dunia melalui institusi semacam World Bank, WTO, maupun IMF (Tarli Nugroho, 2008: 112-113).

Meski tidak dapat dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, nasionalisasi Freeport seharusnya bisa terjadi di masa depan, sekalipun diselenggarakan melalui cara seksama. Kita tentu tidak bisa terus-menerus mengabaikan potensi komoditas tambangnya-yang oleh salah seorang eksekutif Freeport McMoran Gold, George A. Maley, digambarkan memiliki deposit terbesar di dunia, dan cadangan bijih tembaga yang paling besar ketiga di dunia.

Dalam Grasberg, buku setebal 384 halaman, Maley juga memaparkan cadangan bijih tembaga pada 1995 yang bernilai US$ 40,3 miliar, dan masih akan memberikan profit untuk 45 tahun ke depan. Secara ironis, Maley menyimpulkan, "Biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang berada di Papua itu merupakan yang termurah di dunia."


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.