Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Emas

image-profil

image-gnews
Iklan

Luthfi Anshori, Alumnus Sejarah FIB UGM

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" (ayat ketiga Pasal 33 UUD '45). Payung hukum untuk melindungi kepentingan nasional itu faktanya belum dapat diterapkan secara optimal. Banyak titik lokasi tambang tak lebih seperti kaveling-kaveling perusahaan asing. Langkah pemerintah SBY merevisi dan menerapkan kembali UU Minerba pun barangkali hanya dipandang sebagai gertak sambal oleh mereka.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pengganti UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, menyeru perusahaan tambang agar melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore). Dengan ketetapan itu, kini perusahaan tambang dilarang mengekspor mineral mentah, dan ini sama saja menyuruh mereka membuat pabrik pengolahan atau smelter di Indonesia.

Salah satu perusahaan tambang asing yang cukup populer di Indonesia adalah PT Freeport McMoran Gold. Perusahaan asing pertama yang memperoleh legitimasi pengelolaan sumber daya mineral di kawasan Ertsberg (dan Grasberg) di Gunung Jayawijaya, Papua, ini melakukan aktivitas pertambangannya dengan dasar kontrak karya yang pertama kali diteguhkan pada 1967.

Dalam situs resmi Freeport McMoran Gold, www.fcx.com, disebutkan bahwa pemilikan Indonesia atas saham Freeport hanya sebesar 9,36 persen, sementara sisanya adalah milik Freeport McMoran Gold. Komposisi pemilikan saham yang sulit diterima akal sehat. Apalagi bila kita melihat dampak sistemik dan masif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Kontrak karya kedua untuk perusahaan milik Forbes Wilson itu diperoleh pada 1991 dengan izin operasi selama 30 tahun-dan opsi perpanjangan selama 10 tahun. Ihwal kontrak yang sedianya berakhir pada 2021 itu, belakangan diketahui telah dimulai pembicaraan tentang amendemen kontraknya oleh pemerintah SBY. Izin eksploitasi tembaga, perak, dan emas ada kemungkinan akan diperpanjang hingga 2041.

Sejumlah persyaratan dari pemerintah Indonesia dibebankan kepada negosiasi perpanjangan kontrak yang ketiga kali ini. Pertama, Freeport menyanggupi pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. Kedua, Freeport bersedia menaikkan royalti dari yang semula hanya 1 persen menjadi 3,75 persen. Ketiga, Freeport menyetujui divestasi saham sebesar 30 persen kepada pemerintah Indonesia. Keempat, Freeport menjamin penggunaan tenaga kerja lokal hingga 100 persen, dan menyanggupi pengurangan area pertambangan dari 212.950 hektare menjadi 125.000 hektare.

Regulasi baru yang ditetapkan pemerintah sebelum era Jokowi memang bertujuan meningkatkan bargaining position Indonesia di hadapan Freeport. Berbagai syarat yang termaktub dalam MoU mungkin saja masih jauh dari harapan kita, apalagi bila kita sadari bahwa ternyata royalti yang selama ini kita terima hanya sebesar 1 persen, dan lagi tuntutan divestasi saham yang tak sampai menyentuh angka 51 persen--jumlah yang jamak diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang mendirikan fondasi ekonomi di Indonesia. Dan sudikah bila Freeport mengurangi luas area ladang emasnya, sementara mereka sendiri, tanpa sepengetahuan Indonesia, mulai memperluas area garapannya hingga kawasan Grasberg-yang banyak "ditumbuhi" emas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Freeport melakukan tindakan non-kooperatif ketika tuntutan pemerintah untuk membuat smelter diulur-ulur pelaksanaannya. Hingga tenggat yang diberikan pemerintah (24 Januari 2015), Freeport belum melakukan upaya apa pun untuk memulai pembangunan fasilitas yang nantinya sangat penting untuk melanjutkan pembahasan amendemen kontrak.

Kementerian ESDM pun mengancam akan membekukan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport bila tuntutan itu tidak segera dilaksanakan. Gertakan Menteri ESDM tersebut rupanya melunakkan sikap Freeport. Mereka berjanji segera memulai pembangunan smelter. Dua lokasi yang sedang dijajaki adalah Papua dan Gresik. Adapun nilai investasi dari proyek ini adalah sebesar US$ 2,3 miliar.

Di zaman globalisasi seperti ini, mewujudkan cita-cita welfare state melalui pemanfaatan sumber daya alam memang seperti delusi di siang hari. Negara tidak lagi mampu mendefinisikan istilah "kepentingan nasional". Jargon nasionalisme itu jelas tidak akan berdaya bila berhadapan dengan aliansi antarperusahaan, stateless corporations, dan tekanan dunia melalui institusi semacam World Bank, WTO, maupun IMF (Tarli Nugroho, 2008: 112-113).

Meski tidak dapat dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, nasionalisasi Freeport seharusnya bisa terjadi di masa depan, sekalipun diselenggarakan melalui cara seksama. Kita tentu tidak bisa terus-menerus mengabaikan potensi komoditas tambangnya-yang oleh salah seorang eksekutif Freeport McMoran Gold, George A. Maley, digambarkan memiliki deposit terbesar di dunia, dan cadangan bijih tembaga yang paling besar ketiga di dunia.

Dalam Grasberg, buku setebal 384 halaman, Maley juga memaparkan cadangan bijih tembaga pada 1995 yang bernilai US$ 40,3 miliar, dan masih akan memberikan profit untuk 45 tahun ke depan. Secara ironis, Maley menyimpulkan, "Biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang berada di Papua itu merupakan yang termurah di dunia."


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

1 hari lalu

Anwar Abbas. muhammadiyah.or.id
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan keputusan menerima izin pertambangan (IUP) diambil saat rapat pleno.


Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

16 hari lalu

Wisatawan bersorak gembira usai menyusuri sungai di Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, 30 Juli 2016. Dalam wisata tersebut, wisatawan ditawarkan edukasi mengenai bentukan gua khas kawasan karst dan berbagai ornamen di dalamnya, seperti batu krsital, 'moonmilk', stalaktit, dan stalagmit. TEMPO/Fardi Bestari
Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

Sektor pariwisata di Yogyakarta sangat didukung kelestarian alam, kawasan karst jadi sorotan.


Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman

23 hari lalu

Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Instagram/ lianajhonlin12
Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman

Haji Isam adalah pengusaha batu bara dengan kekayaan fantastis. Ia keponakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan sepupu Mentan


Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad

26 hari lalu

Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Instagram/ lianajhonlin12
Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad

Haji Isam melalui perusahaan miliknya Jhonlin Group memesan 2.000 unit ekskavator dari Sany Group asal China. Tercatat pesanan internasional terbesar.


Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi

29 hari lalu

Ngobrol Tempo, Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan. Foto, Oton Tempo
Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi

Keberadaan sektor ini sangat penting dalam pembangunan negara melalui berbagai bidang.


Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

31 hari lalu

Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada 2022 mencapai Rp 127,90 triliun atau 301,88 persen dari rencana target penerimaan tahun 2022, yakni Rp 42,37 triliun.


Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu, 5 Juni 2024.  Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu

Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Setangga di Kalimantan Selatan seluas 668,3 hektare, usulan perusahaan Haji Isam.


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

45 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP


Bukukan Laba Bersih Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Dirut MIND ID: Prestasi Bagi Kami

45 hari lalu

alah satu kegiatan operasional BUMN Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia atau Mind ID. (ANTARA/HO-Mind ID)
Bukukan Laba Bersih Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Dirut MIND ID: Prestasi Bagi Kami

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan ekspansi operasional bisnis yang proaktif memacu inovasi dengan prinsip ekonomi sirkular disebut mampu memberi nilai tambah dan pendapatan usaha.


Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID

46 hari lalu

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID

Fuad Bawazier sempat tercatat sebagai politikus PAN sebelum pindah ke Partai Hanura dan kini menjadi kader Partai Gerindra.