Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negeri Dua Nakhoda

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wiwin Suwandi, Pemerhati Tata Negara  

Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji. Ketegangan kembali muncul antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri setelah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, disusul penangkapan dan penahanan pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh Polri yang memantik reaksi dari masyarakat sipil. Ketegangan ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika sedari awal Jokowi cerdas menggunakan kewenangannya sebagai Presiden.

Saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka, ada dua opsi yang bisa diambil Jokowi. Pertama, Jokowi masih memiliki kesempatan untuk menarik surat pengusulan BG sebagai calon tunggal Kepala Polri saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka dan sehari sebelum diadakannya fit and proper test di Komisi III DPR. Pertimbangannya, masa jabatan Sutarman selaku Kapolri masih tersisa sembilan bulan lagi hingga Oktober 2015, sehingga tidak mesti terburu-buru diganti.

Kedua, BG berbesar hati dan legawa menarik diri dari pencalonan untuk menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dan institusi Polri. Toh, dia masih bisa diusulkan sebagai Kepala Polri jika nanti tidak terbukti bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meski menyakitkan bagi BG, setidaknya keputusan ini akan mencegah potensi konflik KPK-Polri. Jokowi akan dipandang sebagai Presiden yang masih memiliki komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan BG akan dipandang sebagai seorang jenderal negarawan.

Namun proses hukum dan politik sudah berjalan. Jokowi "terjebak" dalam kebuntuan politik dan hukum akibat ketidaktegasannya sedari awal. Memang betul, dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). BG tetap dilantik meski berstatus tersangka. Namun patut juga dicamkan bahwa hukum tidak sesempit pasal dalam undang-undang. Di atas norma ada etika dan asas: asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Mungkin tidak adil bagi BG, tapi akan dilihat adil bagi institusi Polri.

Di mata publik, Jokowi menjadi "pesakitan" akibat ketidaktegasannya dalam mencegah konflik dua institusi penegak hukum. Jokowi terjebak di antara banyak kepentingan yang memanfaatkan konflik KPK-Polri. Di PDIP, ia hanyalah kader yang harus "nurut dan manut" kepada "tuannya". Kuasa konstitusional yang ia miliki sebagai presiden tumpul di hadapan kuasa partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inilah apa yang disebut sebagai "negara dengan dua nakhoda". Secara konstitusional, Jokowi adalah presiden pilihan rakyat. Ia memenangi pemilihan presiden dengan suara yang signifikan. Tapi secara politik, ia hanyalah kader yang tidak bisa melawan kuasa partainya.

Jokowi tak berdaya di atas kuasa oligarki yang diatur barisan demagog di belakangnya. Demagog ini menjadi "tangan gaib" (the invisible hand) yang mengatur agenda politik hukum sesuai dengan kepentingannya. Konflik KPK-Polri hanyalah agenda kecil di balik skenario besar pelemahan KPK.

Publik pantas untuk marah dan menuntut Presiden Jokowi turun tangan. Desakan ini wajar jika mengacu pada narasi konstitusional. UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang tertinggi kekuasaan pemerintahan negara. Ia memegang kendali atas TNI dan Polri.

Saat ini situasi sudah mengarah pada kondisi ketidakpercayaan (distrust) rakyat kepada pemimpinnya. Sudah saatnya Jokowi membuktikan bahwa ia mengabdi untuk bangsa dan negara, bukan kepada kepentingan politik yang menyanderanya di belakang layar.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat diwawancarai awak media di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, 24 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.


Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

29 Desember 2017

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi III DPR  di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 OKtober 2017. Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. TEMPO/Amston Probel
Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

Rencana Kapolri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi akan dilanjutkan setelah perseteruan KPK dengan DPR mereda.


Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

10 November 2017

Ketua KPK Agus Raharjo berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. Hingga hari ke-202, kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum terselesaikan. ANTARA FOTO
Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

Menurut Febri dalam tugas KPK menangani kasus-kasus besar, ada kemungkinan terganggu dengan berbagai hal baik isu hukum maupun non hukum.


SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

10 November 2017

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta, 27 September 2017. TEMPO/Nurdiansah
SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan terbitnya SPD dua pimpinan KPK merupakan adanya indikasi Cicak versus Buaya jilid 4.


SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

9 November 2017

Sampul majalah Tempo edisi Cicak vs Buaya pada 9 Agustus 2009. (Tempo)
SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

Tito Karnavian menyampaikan komitmen tidak ingin membuat gaduh antara Polri dan KPK.


Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

26 September 2017

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, memberikan kue ulang tahunya kepada Wakapolri Syafruddin saat perayaannya di kediamanan wakil kepala Polri di Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/Arif Zulkifli
Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

Menurut Syafruddin, keberadaan Densus Antikorupsi akan menopang kinerja KPK, sebab fokus KPK adalah memicu pemberantasan korupsi.


Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

30 Agustus 2017

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

Aktivis mencatat tiga pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.


Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

26 Desember 2016

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika ada yang berbuat satu, ada yang bermasalah satu, maka akan mempengaruhi citra institusi.


Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

26 Desember 2016

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK.


Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

10 November 2016

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (tengah) berfoto bersama ibu-ibu PKK usai pengajian di Lapas Klas I kota Tangerang, Banten, 8 November 2016. Pengajian bersama para napi itu diadakan sebagai apresiasi untuk Antasari Azhar yang akan bebas pada 10 November mendatang. ANTARA/Lucky R
Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

Antasari Azhar menyatakan ingin menjadi wartawan. "Biar kita saling tulis," katanya.