Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memberdayakan KPI

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Roy Thaniago, Direktur Remotivi

Runtuhnya Orde Baru pada 1998, yang memberikan kebebasan kepada media, baru dinikmati secara optimal oleh para elite ekonomi dan politik. Situasi ini baru sebatas memberi ruang yang nyaman bagi penyaluran syahwat ekonomi para pemilik media ketimbang menjawab kebutuhan akan informasi bagi publik. Tak berlebihan jika R. Kristiawan (2014) menyebutkan media sebagai penumpang gelap demokrasi. Rupanya, ada yang luput disiapkan dengan baik ketika keran demokrasi dibuka: hukum.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah buah dari hukum tersebut. Sayangnya, ia belumlah buah yang masak. Dalam banyak hal, kewenangannya sangat terbatas. KPI hanya bisa memberikan teguran, padahal jantung penyiaran ada di perizinannya. Sebab itu, tak mengherankan jika banyak stasiun TV yang memandang remeh keberadaan KPI.

Jika Presiden Joko Widodo benar-benar mengusung ide revolusi mental untuk membawa Indonesia berlari, media harus menjadi perhatian yang serius. Salah satunya adalah dengan penguatan KPI, ide yang sebenarnya sudah dijanjikan Jokowi dalam Nawa Cita butir kesembilan.

Saya mengusulkan dua hal konkret yang bisa dilakukan segera sembari menyiapkan regulasi yang lebih mapan, seperti merevisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dalam pasal mengenai KPI.

Pertama, perlu diterbitkan sebuah aturan yang memberi kewenangan kepada KPI dalam memberi dan mencabut izin siaran stasiun TV dan radio. Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selama ini memegang perizinan, mesti didorong untuk mendistribusikan otoritasnya tersebut.

Selain untuk memperkuat KPI, hal itu dilakukan demi menggenapi ide frekuensi sebagai sumber daya milik publik. Artinya, karena milik publik, otoritas pemberian izin harus berada di tangan publik, bukan pemerintah. Sebab itu, otoritas tersebut harus dipegang oleh KPI sebagai lembaga di luar pemerintah yang mewakili publik. Kalau pemerintah yang memegang otoritas, izin penyiaran dapat dimaknai sebagai pemberian atau kado dari pemerintah kepada pengaju izin, dan itu dapat ditarik kembali ketika berkonflik kepentingan dengan rezim yang berkuasa (Armando, 2011).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, aturan penyiaran milik KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/P3SPS) perlu direvisi, yakni dengan memasukkan dan memberlakukan pasal denda. Denda, menurut pengalaman di beberapa negara, terbukti efektif membuat jera pelaku industri yang bebal. Dalam hal ini, logika bisnis harus diatasi dengan logika bisnis pula. Mendapatkan keuntungan dengan menghalalkan apa pun harus dihentikan. Caranya antara lain bisa ditempuh dengan menyiapkan aturan yang potensial menimbulkan kerugian bagi stasiun TV yang nakal.

Jika pasal mengenai denda sulit diberlakukan dengan berbagai macam faktor (siapa pengutipnya, bagaimana mengelola uangnya, dan lainnya), hukuman lain bisa menjadi alternatif, yakni melarang stasiun TV menerima iklan dalam waktu tertentu, seturut dengan derajat pelanggarannya.

Selama ini, pasal mengenai denda memang sudah termuat dalam P3SPS. Namun hal itu dilumpuhkan dengan hanya bisa diberlakukan pada dua jenis pelanggaran (iklan rokok dan durasi iklan). Sayangnya, denda itu pun tak pernah digunakan, meski terdapat jenis pelanggaran tersebut.

Kalau revisi UU Penyiaran dikhawatirkan bakal menguras waktu panjang, merevisi P3SPS jauh lebih mudah dan cepat. Apalagi, sesuai dengan mandat UU, KPI punya kewenangan dalam menyusun peraturan penyiaran.


Iklan

KPI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

59 hari lalu

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

RUU Penyiaran terus tuai kritik. Akademisi hingga pekerja pers soroti pasal-pasal kontroversial di dalam diskusi RUU Penyiaran di Unud.


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

27 Mei 2024

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Dosen Hukum Unud juga Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningfull partisipatian.


Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

19 Mei 2024

Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

16 Mei 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

15 Mei 2024

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.


Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

15 Mei 2024

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.


Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

15 Mei 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

Draf revisi UU Penyiaran menyebut KPI bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.


Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

11 Mei 2024

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

Salah satu pasal dalam revisi UU Penyiaran yang disorot soal meluasnya kewenangan KPI.


Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

8 April 2024

Tangkapan layar - Arie Febriant, pegawai PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), saat meludahi pengendara perempuan dalam perseteruan di pinggir jalan, 5 April 2024..  (ANTARA)
Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

Kronologi kejadian pejabat Pertamina Arie Febriant yang meludah ke arah mobil pengguna jalan karena tidak diterima ditegur setelah parkir bikin macet.


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

7 Maret 2024

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.