Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pidana Mati Pembunuh Yofie

Oleh

image-gnews
Iklan

Mahkamah Agung seharusnya tidak perlu mengubah vonis Wawan alias Awing dari pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. Walau dibenarkan oleh undang-undang, putusan majelis kasasi yang diketuai oleh Gayus Lumbuun ini tak sesuai dengan konstitusi.

Gayus berargumen, hukuman penjara seumur hidup-vonis di pengadilan tingkat pertama dan banding-kurang memberikan efek jera. Apalagi, perbuatan terdakwa amat kejam. Wawan merampok Fransisca Yofie, kemudian menyeret wanita ini di jalanan di Bandung dengan menggunakan sepeda motor, tahun lalu. Korban akhirnya tewas.

Hanya, efek jera yang dimaksudkan Gayus tentu ditujukan bagi calon pelaku kejahatan serupa, bukan untuk terdakwa. Jika efek ini yang dijadikan argumen, tidaklah relevan. Hukuman mati tak akan mengurangi kejahatan sadistis. Kajian Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1998 dan 2002 secara konsisten menunjukkan bahwa dua hal itu tidak memiliki korelasi.

Di Amerika Serikat, yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya, di Kanada, yang telah menghapus hukuman ini, angka kejahatan serupa justru menyusut. Kanada termasuk 88 negara yang sudah menghapus hukuman mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana ini tapi menghentikan penerapannya. Adapun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menggunakan jenis hukuman ini.

Ancaman hukuman mati di negara kita dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sejumlah undang-undang yang lain. Gayus Lumbuun bersama dua anggota majelis kasasi-Artidjo Alkostar dan Margono-menggunakan Pasal 365 ayat 4 KUHP untuk memvonis Wawan. Pasal perampokan dengan korban meninggal ini memang memuat ancaman pidana mati. Gayus sebelumnya juga menjatuhkan vonis mati untuk pelaku kejahatan serupa. Di antaranya Pastor Herman Jumat Masan yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suster dan anaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberlakuan hukuman mati menggambarkan betapa tatanan hukum tidak sejalan dengan konstitusi. Pasal 28-A dan 28-I Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamendemen jelas menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup, dan hak itu tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Kita juga sudah menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang memposisikan hak hidup sebagai hak setiap manusia.

Upaya menghapus pidana mati sudah dilakukan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi, tiga tahun lalu, tapi kandas. MK memutuskan hukuman mati tetap diperbolehkan, dengan catatan ada tidak hakim konstitusi yang berbeda pendapat. Cara lain untuk menghapus ketentuan hukuman mati adalah dengan merevisi undang-undang yang mengandung pasal-pasal maut. Inilah yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Perbuatan Wawan, juga puluhan terpidana mati lain yang kini menunggu dieksekusi, jelas biadab. Tapi, bila penghukuman bertujuan menimbulkan efek jera dan bukan nafsu untuk balas dendam, pidana mati bukanlah jawaban.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

17 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

22 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

32 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.


Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Ilustrasi tidur (pixabay.com)
Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Hipersomnia adalah kondisi medis di mana seseorang mengalami rasa kantuk yang berlebihan atau kesulitan bangun tidur untuk waktu yang lama.


Donald Trump Pamerkan Hubungan Dekat dengan Netanyahu

1 jam lalu

Presiden AS Donald Trump bertemu PM Israel Benjamin Netanyahu di Trump Tower, New York, September 2016. [MIDDLE EAST EYE]
Donald Trump Pamerkan Hubungan Dekat dengan Netanyahu

Donald Trump mengatakan ia memiliki "hubungan yang sangat baik" dengan Benjamin Netanyahu.