Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat 'Ngartis'  

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tasroh, pegawai negeri di Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Alumnus Ritsumeikan Asia-Pacific University, Jepang

Rancangan UU DPR RI khususnya Pasal 12 ayat 2 tentang "larangan anggota DPR RI merangkap pekerjaan sebagai artis atau pekerjaan di luar sebagai politikus" hakikatnya adalah regulasi yang sudah terlambat. Sudah lama dilarang, melalui berbagai regulasi lain sebelumnya, termasuk dalam UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN tegas disebutkan bahwa semua penikmat anggaran publik (baik dari sumber APBN, APBD, maupun BUMN/D atau pihak negara dan pemerintahan lainnya), dilarang bekerja rangkap pekerjaan dalam waktu bersamaan.

Sayangnya, RUU DPR yang dinilai sebagai upaya memperbaiki kinerja wakil rakyat tersebut justru banyak ditentang oleh wakil rakyat itu sendiri. Hal itu terlihat dari hasil riset Poltracking (2015) yang menyebutkan sebanyak 55 persen wakil rakyat, khususnya wakil rakyat yang berasal dari kalangan artis/selebritas hiburan, menolak tegas RUU DPR yang melarang anggota DPR "ngartis" tersebut.

Dari mana pun asal-usul pekerjaan para wakil rakyat sebelum duduk menjadi wakil rakyat, tak menjadi masalah serius. Yang menjadi masalah adalah, ketika mereka sudah dipercaya konstituennya/rakyatnya untuk mewakili mereka di Senayan, sebagian besar wakil rakyat dari kalangan artis tersebut belum bisa melepas pekerjaannya sebagai artis, sehingga banyak pekerjaan di Senayan yang "keteter", bahkan jauh dari standar kinerja wakil rakyat. Sebab, waktu, tenaga, pikiran, dan perhatian mereka terbagi-bagi.

Secara regulasi negara, larangan merangkap jabatan/pekerjaan sebenarnya tidak hanya berlaku bagi "wakil rakyat", tapi secara prinsip tindakan demikian juga berlaku bagi semua pejabat publik/negara, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan pejabat-pejabat dalam jabatan/pekerjaan lain yang selama ini hidup dan bekerja dari sumber anggaran publik di berbagai tingkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setidaknya ada dua bahaya yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kasus "pejabat ngartis". Pertama, merugikan keuangan negara. Kedua, merusak wibawa negara/pemerintah.

Untuk yang terakhir inilah dampaknya yang amat sistemik. Kita bisa melihat kasus yang menimpa Dahlan Iskan yang waktu itu masih aktif sebagai Menteri BUMN, tapi juga menerima pekerjaan sebagai "bintang iklan" sebuah produk obat herbal. Demikian pula kasus perusakan citra dan wibawa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, di mana wakil gubernurnya, sejak dijabat Dede Jusuf, menjadi bintang iklan obat sakit kepala, kemudian dilanjutkan oleh wakil gubernurnya lagi, yakni aktor dan produser Dedy Mizwar, yang menjadi bintang iklan makanan ringan, yang kini banyak menjadi lecehan publik di jejaring sosial dan media massa.

Karena itu, RUU DPR soal pelarangan ngartis bagi wakil rakyat, menurut hemat penulis, tak hanya wajib dicantumkan secara terang-benderang, tapi juga harus didukung publik untuk segera diperjelas, baik sanksi hukumnya, sanksi sosialnya, bahkan hingga etika dan moralnya. RUU DPR tersebut harus menegaskan perihal larangan ngartis bagi wakil rakyat dan pejabat publik lainnya, agar mereka serius bekerja untuk rakyat dan negara. Jika tak sanggup, mereka harus memilih: mau jadi artis atau pejabat.


Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

18 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.


Puan Sebut Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia-Pasifik Bahas Perubahan Iklim hingga Papua

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan dalam pembukaan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) ke-2 tersebut mengangkat tema Partnership for Prosperity: Fostering Regional Connectivity and Inclusive Development yang bertujuan untuk memperkuat diplomasi parlemen dalan membangun kerja sama dengan negara-negara Pasifik di bidang yang menjadi prioritas bersama, seperti maritim, ekopnomi biru, konektivitas dan pencapaian SDGs. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Sebut Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia-Pasifik Bahas Perubahan Iklim hingga Papua

Ketua DPR RI Puan Maharani menutup forum Kerja Sama Parlemen Indonesia-Pasifik atau Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) pada Kamis, 25 Juli 2024.


3 Tokoh yang Disebut-sebut Berpotensil Mengisi Posisi Dewan Pertimbangan Agung

1 hari lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
3 Tokoh yang Disebut-sebut Berpotensil Mengisi Posisi Dewan Pertimbangan Agung

Beredar informasi, Jokowi berpotensi memimpin Dewan Pertimbangan Agung, siapa lagi sosok lainnya?


Fadli Zon Dukung Hamas dan Fatah Bersatu Demi Kemerdekan Palestina

1 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon saat diskusi Dialektika Demokrasi bertemakan 'Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ' di Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: DPR, Farhan/Andri
Fadli Zon Dukung Hamas dan Fatah Bersatu Demi Kemerdekan Palestina

Hamas dan Fatah beserta faksi-faksi lainnya menjalin rekonsiliasi dalam Deklarasi Beijing. Diketahui, Dua faksi politik utama di Palestina, Hamas dan Fatah menandatangani perjanjian rekonsiliasi demi mengakhiri persaingan politik


DPR RI Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara Pasifik

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus pada sesi pertama 'Pernyataan Nasional tentang Kemitraan untuk Kemakmuran: Mendorong Konektivitas Regional dan Pembangunan Inklusif' dalam Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Foto: Arief/Andri
DPR RI Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara Pasifik

Lodewijk menegaskan konektivitas regional dan pembangunan yang inklusif bisa mempercepat terciptanya kemakmuran, stabilitas, dan ketangguhan melalui tindakan-tindakan kolektif.


Bayi Meninggal Imbas Jalan Rusak, Anggota DPR Desak Presiden Perbaiki

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat berhenti mengecek jalan rusak di rute Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Bob Bazar, SKM menuju Desa Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis, 11 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Bayi Meninggal Imbas Jalan Rusak, Anggota DPR Desak Presiden Perbaiki

Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta Presiden Jokowi keluarkan Inpres untuk memperbaiki jalan di Ketapang, Kalimantan Barat.


Jokowi dan Puan Kompak Buka Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia - Pasifik

2 hari lalu

Presiden Jokowi, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Parlemen Kerajaan Tonga Fatafehi Fakafanua membuka Indonesia Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi dan Puan Kompak Buka Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia - Pasifik

Presiden Jokowi menghargai kemitraan DPR RI dan negara-negara Pasifik sebagai inisiatif strategis memperkuat kemitraan di kawasan Pasifik.


BKSAP Perjuangkan Isu Pertanian di Forum Parlemen ASEAN

2 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon foto bersama usai membuka acara (opening session) pertemuan multipihak kedua (second joint event) dalam acara AIPA-FAO-IISD, di Ubud, Bali, Rabu, 24 Juli 2024. Dok. Rdn/Andri
BKSAP Perjuangkan Isu Pertanian di Forum Parlemen ASEAN

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mendorong para anggota parlemen di ASEAN untuk lebih fokus pada isu pertanian agar para petani dapat lebih berdaya.


Peran Ayah dalam Pengasuhan, Legislator Tekankan Pentingnya di HAN 2024

2 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. Dok/Andri
Peran Ayah dalam Pengasuhan, Legislator Tekankan Pentingnya di HAN 2024

Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak.


Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

3 hari lalu

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

Dalam penyusunan DIM RUU TNI, tidak ada usulan perubahan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.