Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat 'Ngartis'  

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tasroh, pegawai negeri di Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Alumnus Ritsumeikan Asia-Pacific University, Jepang

Rancangan UU DPR RI khususnya Pasal 12 ayat 2 tentang "larangan anggota DPR RI merangkap pekerjaan sebagai artis atau pekerjaan di luar sebagai politikus" hakikatnya adalah regulasi yang sudah terlambat. Sudah lama dilarang, melalui berbagai regulasi lain sebelumnya, termasuk dalam UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN tegas disebutkan bahwa semua penikmat anggaran publik (baik dari sumber APBN, APBD, maupun BUMN/D atau pihak negara dan pemerintahan lainnya), dilarang bekerja rangkap pekerjaan dalam waktu bersamaan.

Sayangnya, RUU DPR yang dinilai sebagai upaya memperbaiki kinerja wakil rakyat tersebut justru banyak ditentang oleh wakil rakyat itu sendiri. Hal itu terlihat dari hasil riset Poltracking (2015) yang menyebutkan sebanyak 55 persen wakil rakyat, khususnya wakil rakyat yang berasal dari kalangan artis/selebritas hiburan, menolak tegas RUU DPR yang melarang anggota DPR "ngartis" tersebut.

Dari mana pun asal-usul pekerjaan para wakil rakyat sebelum duduk menjadi wakil rakyat, tak menjadi masalah serius. Yang menjadi masalah adalah, ketika mereka sudah dipercaya konstituennya/rakyatnya untuk mewakili mereka di Senayan, sebagian besar wakil rakyat dari kalangan artis tersebut belum bisa melepas pekerjaannya sebagai artis, sehingga banyak pekerjaan di Senayan yang "keteter", bahkan jauh dari standar kinerja wakil rakyat. Sebab, waktu, tenaga, pikiran, dan perhatian mereka terbagi-bagi.

Secara regulasi negara, larangan merangkap jabatan/pekerjaan sebenarnya tidak hanya berlaku bagi "wakil rakyat", tapi secara prinsip tindakan demikian juga berlaku bagi semua pejabat publik/negara, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan pejabat-pejabat dalam jabatan/pekerjaan lain yang selama ini hidup dan bekerja dari sumber anggaran publik di berbagai tingkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setidaknya ada dua bahaya yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kasus "pejabat ngartis". Pertama, merugikan keuangan negara. Kedua, merusak wibawa negara/pemerintah.

Untuk yang terakhir inilah dampaknya yang amat sistemik. Kita bisa melihat kasus yang menimpa Dahlan Iskan yang waktu itu masih aktif sebagai Menteri BUMN, tapi juga menerima pekerjaan sebagai "bintang iklan" sebuah produk obat herbal. Demikian pula kasus perusakan citra dan wibawa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, di mana wakil gubernurnya, sejak dijabat Dede Jusuf, menjadi bintang iklan obat sakit kepala, kemudian dilanjutkan oleh wakil gubernurnya lagi, yakni aktor dan produser Dedy Mizwar, yang menjadi bintang iklan makanan ringan, yang kini banyak menjadi lecehan publik di jejaring sosial dan media massa.

Karena itu, RUU DPR soal pelarangan ngartis bagi wakil rakyat, menurut hemat penulis, tak hanya wajib dicantumkan secara terang-benderang, tapi juga harus didukung publik untuk segera diperjelas, baik sanksi hukumnya, sanksi sosialnya, bahkan hingga etika dan moralnya. RUU DPR tersebut harus menegaskan perihal larangan ngartis bagi wakil rakyat dan pejabat publik lainnya, agar mereka serius bekerja untuk rakyat dan negara. Jika tak sanggup, mereka harus memilih: mau jadi artis atau pejabat.


Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

4 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

5 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

7 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."