Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati dan Kejahatan Narkotik

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pendiri Imparsial, pengacara terpidana mati anggota Bali Nine

Saya percaya bahwa hukuman mati bukan hanya hukuman yang tidak adil, tapi juga hukuman yang tak menimbulkan efek jera (deterrence) atas para pelaku tindak kejahatan apa pun. Banyak studi yang membuktikan bahwa kejahatan pembunuhan dan narkotik tetap tak berkurang di negara-negara yang menganut hukuman mati. Rasanya inilah juga yang membuat mayoritas negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati (abolition) atau setidaknya melakukan moratorium yang notabene bisa disebut sebagai abolition de facto.

Mengapa harus menghapuskan hukuman mati? Pertanyaan inilah yang musti dijawab secara terang. Tentu alasan utama saya adalah bahwa "hak untuk hidup" itu adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak yang tak bisa diganggu gugat dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Ini berlaku secara universal, dan siapa saja yang berkiprah dalam hak asasi manusia akan tahu bahwa non-derogable right itu adalah hak yang paling asasi. Di Indonesia, legislasi yang mengatur hak asasi manusia juga ada yang memuat pasal hukuman mati. Ini adalah potret sikap mendua atau standar ganda, a contradiction in terminis.

Tidak ada sistem peradilan pidana yang sempurna, tanpa kekeliruan dan kesalahan. Di negara yang judicial corruption masih sangat kental, miscarriage of justice selalu terjadi. Di Amerika pada 1993, ada 48 terpidana mati yang dibebaskan dari hukuman karena terbukti mereka bukanlah pelaku tindak pidana yang dituduhkan, padahal mereka sudah ditahan selama 20 tahun. Angka ini berasal dari laporan yang berjudul Innocence and the Death Penalty: Assessing the Danger of Mistaken Execution yang disampaikan ke parlemen (congress).

Ketika hukuman mati dijatuhkan, tak akan ada koreksi yang bisa dilakukan jika ternyata ada kesalahan. Karena itu, hukum pidana menyediakan alternatif hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman seumur hidup. Selain itu, setiap orang seharusnya diberikan hak untuk memperbaiki dirinya, membayar kesalahan yang dia lakukan, dan memberi kontribusi untuk masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan pemidanaan itu adalah memperbaiki dan merehabilitasi seseorang. Dalam kejahatan hak asasi manusia berat sekalipun ada mekanisme pemaafan melalui mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi, di mana dikenal adagium: to forgive, not to forget. Bisakah semangat itu diintegrasikan dalam sistem pemidanaan kita?

Dalam sistem hukum kita sebetulnya prinsip pemaafan ini bukan tak dikenal. UUD 1945 mengenal apa yang disebut sebagai "grasi", di mana seseorang bisa memohon pengampunan kepada presiden. Di sini presiden diberikan kewenangan konstitusional untuk memberi maaf setelah lebih dulu memperoleh opini hukum dari Mahkamah Agung. Sayangnya, penolakan grasi yang disampaikan oleh presiden itu tak disertai dengan pertimbangan sama sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya kira pemohon grasi haruslah dilihat sebagai manusia (human), bukan sebagai angka (number). Saya khawatir bahwa permohonan grasi yang ditulis biasanya dengan berbagai alasan telah ditolak hanya dengan membaca apa yang tertulis di atas kertas, di mana Mahkamah Agung hanya membaca, dan presiden juga hanya berpegang pada apa yang tertulis. Kalau ini yang terjadi, fungsi grasi menjadi tak bermakna karena menolak permohonan grasi hanya berdasar bacaan tertulis tanpa assessment nyata terhadap manusianya, jelas tak akan memenuhi sasaran, apalagi keadilan.

Hukuman mati akan selalu menimbulkan silang pendapat, pro-kontra. Tapi, jika kita melihat perdebatan di tingkat internasional, khususnya PBB, hukuman mati itu sudah disimpulkan sebagai hukuman yang tak lagi etis dilakukan.

Khusus mengenai kejahatan narkotik, pendapat umum yang berlaku di tingkat PBB adalah bahwa kejahatan narkotik tak termasuk the most serious crime dan karenanya tak harus dijatuhkan hukuman mati. Mengapa? Karena Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik memang memungkinkan buat negara yang belum siap untuk tetap menjatuhkan hukuman mati untuk the most serious crimes. Tapi Indonesia, meskipun menduduki posisi sebagai anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, tak mengindahkan konsensus internasional ini, dan tetap menjatuhkan hukuman mati buat kejahatan narkotik.

Dalam konteks pembelaan terhadap nasib tenaga kerja Indonesia yang berserakan di banyak negara, yang menerima hukuman mati untuk pelbagai jenis kejahatan, penghapusan atau setidaknya moratorium hukuman mati pasti akan membantu. Apabila kita tetap mempertahankan hukuman mati, negara-negara di mana hukuman mati dijatuhkan untuk para tenaga kerja Indonesia tersebut akan gampang sekali menolak pembelaan meniadakan hukuman mati. Di mana moralitas pembelaan itu jika dalam waktu bersamaan kita juga memperlakukan hukuman mati? Resiprositas (timbal balik) berlaku di sini. Jadi, kalau ingin pembelaan terhadap warga negara kita yang dijatuhi hukuman mati dilakukan secara efektif, prasyarat penting untuk itu adalah menghapuskan atau setidaknya memoratorium hukuman mati.  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati