Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati dan Kejahatan Narkotik

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pendiri Imparsial, pengacara terpidana mati anggota Bali Nine

Saya percaya bahwa hukuman mati bukan hanya hukuman yang tidak adil, tapi juga hukuman yang tak menimbulkan efek jera (deterrence) atas para pelaku tindak kejahatan apa pun. Banyak studi yang membuktikan bahwa kejahatan pembunuhan dan narkotik tetap tak berkurang di negara-negara yang menganut hukuman mati. Rasanya inilah juga yang membuat mayoritas negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati (abolition) atau setidaknya melakukan moratorium yang notabene bisa disebut sebagai abolition de facto.

Mengapa harus menghapuskan hukuman mati? Pertanyaan inilah yang musti dijawab secara terang. Tentu alasan utama saya adalah bahwa "hak untuk hidup" itu adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak yang tak bisa diganggu gugat dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Ini berlaku secara universal, dan siapa saja yang berkiprah dalam hak asasi manusia akan tahu bahwa non-derogable right itu adalah hak yang paling asasi. Di Indonesia, legislasi yang mengatur hak asasi manusia juga ada yang memuat pasal hukuman mati. Ini adalah potret sikap mendua atau standar ganda, a contradiction in terminis.

Tidak ada sistem peradilan pidana yang sempurna, tanpa kekeliruan dan kesalahan. Di negara yang judicial corruption masih sangat kental, miscarriage of justice selalu terjadi. Di Amerika pada 1993, ada 48 terpidana mati yang dibebaskan dari hukuman karena terbukti mereka bukanlah pelaku tindak pidana yang dituduhkan, padahal mereka sudah ditahan selama 20 tahun. Angka ini berasal dari laporan yang berjudul Innocence and the Death Penalty: Assessing the Danger of Mistaken Execution yang disampaikan ke parlemen (congress).

Ketika hukuman mati dijatuhkan, tak akan ada koreksi yang bisa dilakukan jika ternyata ada kesalahan. Karena itu, hukum pidana menyediakan alternatif hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman seumur hidup. Selain itu, setiap orang seharusnya diberikan hak untuk memperbaiki dirinya, membayar kesalahan yang dia lakukan, dan memberi kontribusi untuk masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan pemidanaan itu adalah memperbaiki dan merehabilitasi seseorang. Dalam kejahatan hak asasi manusia berat sekalipun ada mekanisme pemaafan melalui mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi, di mana dikenal adagium: to forgive, not to forget. Bisakah semangat itu diintegrasikan dalam sistem pemidanaan kita?

Dalam sistem hukum kita sebetulnya prinsip pemaafan ini bukan tak dikenal. UUD 1945 mengenal apa yang disebut sebagai "grasi", di mana seseorang bisa memohon pengampunan kepada presiden. Di sini presiden diberikan kewenangan konstitusional untuk memberi maaf setelah lebih dulu memperoleh opini hukum dari Mahkamah Agung. Sayangnya, penolakan grasi yang disampaikan oleh presiden itu tak disertai dengan pertimbangan sama sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya kira pemohon grasi haruslah dilihat sebagai manusia (human), bukan sebagai angka (number). Saya khawatir bahwa permohonan grasi yang ditulis biasanya dengan berbagai alasan telah ditolak hanya dengan membaca apa yang tertulis di atas kertas, di mana Mahkamah Agung hanya membaca, dan presiden juga hanya berpegang pada apa yang tertulis. Kalau ini yang terjadi, fungsi grasi menjadi tak bermakna karena menolak permohonan grasi hanya berdasar bacaan tertulis tanpa assessment nyata terhadap manusianya, jelas tak akan memenuhi sasaran, apalagi keadilan.

Hukuman mati akan selalu menimbulkan silang pendapat, pro-kontra. Tapi, jika kita melihat perdebatan di tingkat internasional, khususnya PBB, hukuman mati itu sudah disimpulkan sebagai hukuman yang tak lagi etis dilakukan.

Khusus mengenai kejahatan narkotik, pendapat umum yang berlaku di tingkat PBB adalah bahwa kejahatan narkotik tak termasuk the most serious crime dan karenanya tak harus dijatuhkan hukuman mati. Mengapa? Karena Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik memang memungkinkan buat negara yang belum siap untuk tetap menjatuhkan hukuman mati untuk the most serious crimes. Tapi Indonesia, meskipun menduduki posisi sebagai anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, tak mengindahkan konsensus internasional ini, dan tetap menjatuhkan hukuman mati buat kejahatan narkotik.

Dalam konteks pembelaan terhadap nasib tenaga kerja Indonesia yang berserakan di banyak negara, yang menerima hukuman mati untuk pelbagai jenis kejahatan, penghapusan atau setidaknya moratorium hukuman mati pasti akan membantu. Apabila kita tetap mempertahankan hukuman mati, negara-negara di mana hukuman mati dijatuhkan untuk para tenaga kerja Indonesia tersebut akan gampang sekali menolak pembelaan meniadakan hukuman mati. Di mana moralitas pembelaan itu jika dalam waktu bersamaan kita juga memperlakukan hukuman mati? Resiprositas (timbal balik) berlaku di sini. Jadi, kalau ingin pembelaan terhadap warga negara kita yang dijatuhi hukuman mati dilakukan secara efektif, prasyarat penting untuk itu adalah menghapuskan atau setidaknya memoratorium hukuman mati.  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

2 hari lalu

Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Pengadilan Malaysia mengatakan enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia bergantian menyetrika korban, Zulfarhan Osman Zulkarnain


Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

8 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Seorang pria di Amerika Serikat lagi-lagi batal dieksekusi mati. Kali ini ia lolos dari maut hanya 20 menit sebelum jadwalnya disuntik mati.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

Usulan untuk menghidupkan kembali hukuman mati di Rusia menjadi berita teratas dalam Top 3 Dunia.


Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

Moskow secara efektif sementara penerapan hukuman mati pada akhir 1990-an sebagai salah satu syarat bergabung dengan Dewan Eropa.


Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Imparsial menilai tak mudah bagi pemerintah selamatkan WNI yang terancam hukuman mati karena juga masih menerapkan hukuman yang sama.


165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia.


Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

34 hari lalu

Rapper Iran,  Toomaj Salehi. Foto : X
Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi.


Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

34 hari lalu

Pesawat Angkatan Udara ikut serta dalam latihan militer oleh Komando Teater Timur Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) di sekitar Taiwan, dalam tangkapan layar dari video selebaran yang dirilis pada 19 Agustus 2023. (Foto file: Reuters)
Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

Kementerian Pertahanan Taiwan mendeteksi 41 pesawat militer Cina di sekitar pulau itu dalam waktu 24 jam.