Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Fantastis PNS DKI

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Indra Pasaribu, mahasiswa Administrasi Publik Universitas Diponegoro, Semarang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat keputusan mengejutkan: menaikkan gaji pegawai negeri sipil di Ibu Kota. Tak tanggung-tanggung, gaji lurah di Jakarta dapat melebihi Rp 35 juta.

Sebenarnya, gaji pegawai negeri di Indonesia menjadi berbeda karena adanya tambahan berupa tunjangan: tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dan lain-lain. Tunjangan di setiap daerah disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing. Karena itu, apabila Ahok mampu menaikkan gaji pegawainya, hal itu menunjukkan kemampuannya dalam administrasi sistem keuangan daerah. Salah satu cara Ahok adalah meniadakan honor bagi pegawai yang menangani proyek, sehingga hemat hingga 40 persen dari APBD DKI.

Pegawai negeri sipil DKI tidak serta-merta membawa pulang jumlah gaji yang dijanjikan-kecuali melalui saringan tunjangan berbasis reward and punishment. "Hadiah" diberikan apabila aparatur dinilai menjalankan tugasnya dengan baik, sedangkan "hukuman" diberikan bagi pegawai yang mendapat rapor merah dalam menjalankan tugasnya.

Sistem reward and punishment ini bukanlah sistem baru dalam pemerintahan Indonesia. Bahkan seorang camat/lurah di DKI terancam tidak membawa pulang tunjangan kinerja hingga Rp 15 juta jika tidak berkinerja baik. Semenjak menganut sistem good governance, sistem reward and punishment pun mulai diterapkan. Namun belum semua kepala daerah menonjol dalam penerapan sistem ini.

Tidak sedikit yang mempertanyakan kebijakan mulai dari kepala daerah hingga menteri. Menurut George Edwards III, pakar kebijakan publik, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel. Komunikasi adalah salah satunya. Komunikasi Ahok dengan media dalam pemberitaan dan pihak-pihak yang mempertanyakan dapat meredam isu bahwa gaji fantastis ini dapat membuat iri pegawai di daerah lain. Menteri PAN dan RB belakangan berbalik mendukung kebijakan ini setelah dijelaskan oleh Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang, kenaikan ini membuat gaji pegawai DKI hampir menyamai gaji kepala daerah di beberapa wilayah. Namun menurunkan gaji pegawai di Jakarta bukan solusi, karena pertanyaan mengenai kenaikan gaji kepala daerah ditujukan kepada presiden. Apalagi pola komunikasi presiden dan kepala daerah di Indonesia terjalin erat-di awal pemerintahannya, Jokowi memanggil seluruh kepala daerah di Indonesia.

Kebijakan Ahok menaikkan gaji pegawai di daerah seharusnya menjadi contoh bagi para kepala daerah dalam menerapkan prinsip good governance. Dengan kebijakan itu, diharapkan aparatur negara dapat memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat dan bukannya menjadi majikan bagi masyarakat.

Kebijakan ini dapat menghilangkan praktek pungutan liar yang menjangkiti pegawai di daerah. Seperti pihak sekolah yang meminta bayaran mahal jika ijazah ingin diambil atau lurah/camat meminta pungutan bila ingin proses perizinan data diri dan sebagainya cepat selesai. Para kepala daerah di Indonesia harus jeli melihat pengeluaran yang tidak penting, sekalipun itu sudah dianggap "tradisi". Dengan menghapus pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting, para kepala daerah dapat memindahkannya ke peningkatan gaji pegawai di daerahnya untuk memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?