Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Si Upik dan Si Buyung

Oleh

image-gnews
Iklan

Telah seperempat abad republik ini meratifikasi Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-Bangsa, tapi anak-anak kita masih terancam. Si Upik dan Buyung belum merasakan kehadiran negara untuk melindungi mereka.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat ada 2.726 laporan kekerasan terhadap anak sepanjang Januari-September 2014. Kendati terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, yang totalnya 3.339 kasus kekerasan terhadap anak, jumlah yang berkategori kekerasan seksual meningkat. Persentase kekerasan seksual sebesar 51 persen pada 2013, dan naik menjadi 58 persen pada 2014.

Para pelaku kekerasan, celakanya, adalah orang-orang terdekat--paman, ayah, kakak, pengasuh, teman sekolah, atau bahkan guru dan kepala sekolah-yang seharusnya melindungi bocah-bocah itu. Akibatnya, tak jarang perkara kekerasan terhadap anak cuma dianggap angin lalu, didiamkan, disembunyikan, dan ditutup rapat lantaran keluarga atau sekolah enggan menanggung malu.

Keadaan itu memunculkan fenomena pucuk gunung es. Kasus yang disembunyikan jauh lebih banyak ketimbang yang dilaporkan. Inilah yang mencemaskan. Padahal kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa. Masa depan si anak, yang masih panjang, bisa jadi berantakan lantaran kekerasan yang dialaminya. Membahayakan tumbuh kembang anak, dengan kekerasan mental, fisik, dan seksual, sama halnya dengan membahayakan harapan masa depan sebuah negara.

Penegakan hukum yang tegas dan konsekuen merupakan syarat mutlak untuk menekan angka kejahatan itu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dikenai hukuman 3-15 tahun penjara. Namun, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kenyataannya, lima tahun adalah ganjaran paling tinggi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selama ini belum ada pelaku kejahatan terhadap anak yang divonis lebih dari lima tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kampanye membangun kesadaran akan pentingnya melindungi anak juga perlu dilakukan semua pihak, bukan hanya oleh pemerintah. Orang tua dan guru di sekolah perlu dibekali pengetahuan praktis tentang bagaimana melindungi anak. Termasuk mengenali tanda-tanda anak yang menjadi korban kekerasan, seperti mendadak menjadi pendiam, berubah menjadi penakut, menarik diri dari pergaulan, atau kadang menjadi lebih agresif daripada biasanya.

Uluran tangan bagi korban kekerasan amat berguna, seperti yang telah dilakukan berbagai lembaga swadaya masyarakat. Luka batin yang dialami anak-anak bisa terus menghantui pertumbuhan mereka. Tanpa proses terapi pemulihan yang memadai, anak-anak yang terluka ini bisa tumbuh dewasa sebagai pribadi pendendam. Risiko lebih lanjut, mereka bisa tumbuh menjadi pelaku kekerasan terhadap anak-anak sehingga tercipta lingkaran setan.

Karena itu, kita bersama perlu bersuara dan bertindak: mari bersama kita putus rantai kekerasan terhadap anak-anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

3 menit lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

5 menit lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

7 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

8 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

12 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

19 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

20 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

23 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

24 menit lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

28 menit lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.