Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Alasan Menolak RUU Pertembakauan

image-profil

image-gnews
Iklan

Tulus Abadi, Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau

Indonesia dikenal sebagai negara yang paling tinggi konsumsi rokoknya di dunia. Ironisnya, Indonesia juga sangat dikenal di dunia sebagai negara yang paling lemah dalam membuat regulasi pembatasan rokok. Kini, persoalan makin bertambah pelik manakala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menimbang sebuah rancangan undang-undang (RUU) dalam sebuah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, yakni RUU Pertembakauan.

Jika tak ada perlawanan berarti dari anggota DPR, RUU Pertembakauan akan melenggang menjadi RUU Prioritas yang akan dibahas dan disahkan pada masa sidang 2015. Jika RUU Pertembakauan benar-benar disahkan sebagai sebuah hukum positif, ini jelas-jelas tragedi bagi bangsa ini, khususnya bagi anak-anak, remaja, dan generasi muda.

Karena itu, minimal terdapat lima alasan untuk menolak RUU Pertembakauan ini. Pertama, RUU Pertembakauan diusung oleh industri rokok, khususnya industri rokok besar. Karena diusung oleh industri rokok, misinya jelas: meningkatkan produksi, memperluas pasaran dan promosi. Jadi, kini produksi rokok nasional yang telah mencapai 365 miliar batang per tahun, akan terus digenjot produksinya. Karena jumlah produksi meningkat, jumlah perokok pun ditargetkan meningkat.

Kedua, RUU Pertembakauan adalah "RUU gado-gado". Secara umum, isinya ingin mengatur tiga hal: pertanian, industri/perdagangan, dan kesehatan. Alamak, masalah kesehatan disorongkan sebuah RUU yang diinisiasi oleh industri yang seharusnya dibatasi produksinya? Logika apa yang bisa membenarkan hal ini? Pengaturan pertanian dalam RUU Pertembakauan adalah hal yang mubazir, karena masalah pertanian/perkebunan sudah diatur dengan sangat komprehensif dalam UU tentang Produk Pertanian dan UU tentang Perkebunan. Kurang apa lagi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, jika ingin benar-benar melindungi petani tembakau, salah satu cara yang paling jitu adalah stop impor daun tembakau. Saat ini, hampir 50 persen produksi rokok nasional ditopang oleh tembakau impor, terutama dari Cina. Impor daun tembakau inilah yang merontokkan eksistensi petani tembakau di Indonesia.

Keempat, jika berkaitan dengan masalah perlindungan buruh/tenaga kerja, yang sangat mendesak untuk diatur adalah adanya larangan/pembatasan ketat agar industri rokok besar tidak melakukan mekanisasi (mengganti buruh manusia dengan mesin). Inilah yang menyebabkan terjadinya PHK massal terhadap para buruh pabrik rokok, yang akhir-akhir ini banyak terjadi di perusahaan rokok besar. Padahal PT Philip Morris Internasional, saat mengakuisisi PT HM Sampoerna, berjanji untuk tidak melakukan mekanisasi. Kini janji itu banyak dilanggar, dan tak ada sanksi apa pun dari pemerintah.

Dan kelima, seperti prolog di awal, kini posisi Indonesia sangat dipermalukan oleh dunia internasional, karena belum meratifikasi/mengaksesi FCTC-WHO (Framework Convention on Tobacco Control). Dan belum pula punya regulasi yang setara dengan FCTC. Padahal problem konsumsi tembakau dengan berbagai kompleksitas dampaknya terus mengalami eskalasi (wabah). Eh, kok malah akan dibuat sebuah regulasi (RUU Pertembakauan) yang justru makin mengukuhkan eksistensi industri rokok. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022). Foto:Eot/Pdt
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo


Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Pada tahun 2002, Arian mendirikan band di Jakarta bersama Edy Khemod. Keduanya kemudian bertemu dengan Ricky Siahaan (gitaris) dan Sammy Bramantyo (basis) dan sepakat membentuk band yang diberi nama 'Seringai'. TEMPO/Aditia Noviansyah
Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.


Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuduh Huawei terkait dengan pemerintah Cina dan peralatannya bisa digunakan Beijing untuk memata-matai. Sumber: REUTERS/Aly Song
Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.


Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.


DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Hanafi Rais dalam diskusi Keamanan Data Tanggung Jawab Siapa di Warung Daun Cikini, Sabtu, 10 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.


Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.


Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Seorang pekerja menaikkan panen kelapa sawit di perkebunan  kelapa sawit PT Nusantara 8 di Leuweung Datar,desa Sukasirna,Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/8). ANTARA/Teresia May
Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.


DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.


Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku keluarga Afif juga turut menghadiri acara lamaran dan perkenalan kedua belah pihak keluarga besar Bella maupun Afif ini. instagram.com
Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.


Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

2 Juli 2017

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.