Andi Kristian, Advokat di Jakarta
Aksi balas dendam antar-institusi penegak hukum yang terjadi saat ini perlu dicari akar penyebabnya sehingga di kemudian hari peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Akar penyebabnya bisa bermacam-macam, bisa jadi karena regulasi yang kurang baik, aparat yang tidak profesional, kurangnya leadership dari pemimpin institusi, atau lemahnya modal sosial yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Penyebab terakhir inilah yang sering luput dari pembahasan.
Dapat dikatakan kisruh antara KPK dan Polri pangkalnya adalah dari adanya persepsi-persepsi negatif cerminan dari rendahnya modal sosial yang dimiliki oleh kedua institusi penegak hukum ini. Modal sosial bisa beraneka bentuknya, misalnya semangat saling mempercayai (mutual trust), semangat saling menghormati (mutual respect), dan semangat saling memahami (mutual understanding). Modal sosial merupakan syarat mutlak terwujudnya karakter sosial yang kondusif, yang membawa penegak hukum dan elite bangsa ini untuk bersekutu dan bergerak dalam kebersamaan (togetherness) guna mencapai tujuan bersama.
Rendahnya modal sosial memperbesar peluang terjadinya ketidakefektifan, kekisruhan, rivalitas, dan saling lempar tanggung jawab dalam menyelesaikan setiap permasalahan kolektif. Salah satu dampak dari rendahnya modal sosial terlihat dari sikap saling mencurigai, aksi saling balas dendam, serta tidak adanya rasa saling mempercayai antara KPK dan Polri.
Rasa saling curiga antara dua institusi penegak hukum dalam jangka panjang akan memunculkan rivalitas, di mana masing-masing institusi berusaha untuk saling menjatuhkan, tentunya hal ini jika dibiarkan akan mengganggu efektivitas upaya pemberantasan korupsi .
Timbulnya rasa saling curiga ini bisa berasal dari persepsi-persepsi negatif. Persepsi merupakan proses yang digunakan individu untuk mengelola dan menafsirkan pesan indra dari lingkungan, dalam rangka memberikan makna kepada lingkungan dengan cara mengorganisasi dan menginterpretasi sehingga akan mempengaruhi perilaku individu (Robbins, 2003).
Apabila obyek yang dipersepsi tidak sesuai dengan penghayatan dan tidak dapat diterima rasional dan emosional, individu akan mempersepsikan negatif atau cenderung menjauhinya, menolak, dan menanggapinya secara berlawanan terhadap obyek persepsi tersebut. Persepsi negatif semacam ini ternyata menghinggapi para penegak hukum bangsa ini.
Persepsi negatif dapat dilihat dari cara pandang KPK yang menganggap Polri sebagai institusi yang ingin melemahkan KPK, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, dan institusi yang korup. Begitu juga sebaliknya. Persepsi negatif terlihat dari cara pandang Polri yang menganggap KPK sebagai institusi yang superpower, tanpa pengawasan, cenderung tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, dan rawan ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Karena itu, persepsi semacam ini hendaknya dibuang jauh dan diubah dengan cara pandang yang lebih positif. Dengan demikian, pada masa yang akan datang, diharapkan komunikasi di antara kedua pihak berjalan lebih efektif dan mampu menghasilkan titik temu dan sinergi.
Mengubah persepsi semacam ini hanya mungkin dilakukan dengan meningkatkan modal sosial. Dengan modal sosial yang tinggi, bangsa ini lebih mudah menyelesaikan berbagai problem kolektif, terutama korupsi. *