Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Kekerasan Polisi

Oleh

image-gnews
Iklan

POLISI semestinya mafhum bahwa, dengan alasan apa pun, tak dibenarkan melakukan kekerasan dalam penyidikan. Apalagi terhadap korban salah tangkap seperti Kuswanto, warga Kudus, Jawa Tengah, yang Senin lalu mengadukan kasusnya ke Markas Besar Kepolisian RI.

Argumentasi polisi, seperti diungkapkan juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto, bahwa tindakan itu "cuma keteledoran belaka", sungguh tak bisa diterima akal sehat. Kuswanto ditangkap anggota Kepolisian Resor Kudus dengan tuduhan merampok toko es krim di kota itu. Lelaki tersebut kemudian digebuki oleh 13 orang dan dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan itu. Seorang polisi bahkan menyiramnya dengan bensin dan membakar lehernya.

Penyiksaan itu memang terjadi November dua tahun silam, tapi "perihnya" masih terasa hingga kini. Sumbangan pengobatan yang diberikan polisi juga tidak bisa membayar rasa keadilan yang dituntut Kuswanto. Apalagi dia tahu, dari 13 polisi yang menyiksanya, hanya satu orang yang dihukum.

Kasus ini terkuak setelah Kuswanto dan keluarganya melaporkan penyiksaan itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, sebelum akhirnya melapor lagi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, tapi tak tersentuh. Upaya Kuswanto dan keluarganya mencari keadilan sempat mentok. Ketika membawa kasus ini ke Jakarta, Kuswanto bahkan berulang kali menerima ancaman dari polisi yang tak ingin kasus ini diungkit-ungkit.

Sangat disayangkan, Polri tidak serius mengusut kasus salah tangkap ini. Mereka hanya menghukum ringan seorang pelaku, yakni hanya dianggap menyalahi kode etik. Vonisnya pun amat mengiris rasa keadilan, yakni cuma mutasi dan kurungan 21 hari bagi polisi penganiaya.

Tragedi Kuswanto menambah panjang daftar korban kekerasan polisi. Kontras mencatat ada 108 kasus kekerasan polisi pada 2014. Mayoritas penyiksaan terjadi di daerah, saat polisi menangkap dengan seenak perutnya dan memaksa korban mengaku sebagai pelaku tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyaknya kasus korban salah tangkap ini seharusnya menampar polisi untuk melakukan evaluasi ketat terhadap prosedur penyidikan, apakah polisi-polisi tersebut menaati prosedur yang ditetapkan.

Sudah terlalu banyak korban yang jatuh akibat ketidakbecusan polisi melakukan penyidikan. Publik masih ingat bagaimana kakak-adik Budri dan Faisal tewas di kamar sel setelah diperiksa polisi di Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat, karena disangka mencuri kotak amal. Juga ada kasus Aslin Zalim, yang ditemukan tewas setelah direndam di kantor polisi Kota Bau-bau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, hingga dinihari.

Pelaku kekerasan terhadap Kuswanto, Budri dan Faisal, serta Aslin Zalim seharusnya tak cuma diadili dengan sidang etik. Para penganiaya itu seharusnya diseret ke meja hijau dengan tuntutan pidana dan dijatuhi vonis berat. Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara digariskan bahwa kepolisian dalam bertugas wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia?

Jika tak ingin citranya kian buruk, Markas Besar Kepolisian semestinya legawa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan polisi itu dengan tuntutan pidana. Buat apa mati-matian membela noda setitik yang bisa merusak pamor kepolisian secara keseluruhan. Yang juga tak kalah penting adalah memulihkan kondisi korban dengan memberikan ganti rugi yang layak. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

2 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

6 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

7 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

7 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

7 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

7 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

7 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

7 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

17 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

21 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.