Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jauhi Urusan Golkar

Oleh

image-gnews
Iklan

LANGKAH pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak mengesahkan kepengurusan baru Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sudah tepat. Tak perlu pemerintah ikut campur dalam konflik internal partai politik itu.

Senin lalu, kubu Aburizal meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengesahkan kepengurusan baru Partai Golkar. Mereka mengajukan Aburizal untuk kembali memimpin partai tersebut hingga 2019. Pada hari itu juga, Menteri Yasonna menerima permohonan kubu lainnya, yang mengajukan Agung Laksono sebagai ketua.

Menurut aturan, jika tak ada masalah dalam partai, Menteri Hukum dan HAM mesti menetapkan kepengurusan itu tujuh hari sejak diajukan. Hal ini juga yang didesakkan oleh kedua kubu yang bertikai. Di sinilah Menteri Yasonna diharapkan tidak terburu-buru menetapkan kepengurusan Partai Golkar yang baru.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal 24, mengatur bahwa pengesahan pengurus baru suatu partai hanya bisa dilakukan bila perselisihan internal mereka selesai. Artinya, pemerintah berwenang menolak mengesahkan kepengurusan partai yang sedang berkonflik. Posisi itulah yang harus dipegang teguh pemerintah

Golkar perlu didorong agar segera menyelesaikan konflik internalnya. Kalau mengikuti undang-undang, resolusi internal ini merupakan wewenang mahkamah partai dan harus selesai 60 hari sejak mulai dibahas. Jika penyelesaian internal gagal, pihak yang berselisih boleh maju ke pengadilan. Pengadilan negeri juga diberi waktu paling lama 60 hari untuk memutuskan. Dan jika setelah itu dibawa ke Mahkamah Agung, keputusannya tak boleh lebih dari 30 hari.

Menteri Yasonna jangan mengulang langkahnya dalam menangani konflik di Partai Persatuan Pembangunan. Dalam kasus ini, keputusan yang ia ambil akhirnya hanya mencoreng wibawa pemerintah. Entah lantaran terburu-buru atau karena ingin melakukan intervensi, pada 28 Oktober lalu Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP yang diajukan kubu M. Romahurmuziy. Setelah digugat kubu Suryadharma Ali, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan pemerintah untuk menunda keputusan tersebut hingga partai menyelesaikan konflik internalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam polarisasi politik yang ekstrem seperti saat ini, konflik dalam tubuh Golkar boleh jadi merupakan peluang bagi pemerintah Jokowi untuk mengubah perimbangan kekuatan politik. DPR jelas masih dikuasai koalisi Prabowo. Tapi perimbangan kekuatan ini akan berubah jika pemerintah memenangkan kubu Agung Laksono, yang terang-terangan telah berjanji membawa Golkar hengkang ke koalisi Jokowi. Bagi koalisi Jokowi, ini berarti tambahan 91 suara di DPR. Peta politik parlemen jelas akan berubah.

Tapi mencampuri urusan internal Golkar demi kepentingan sesaat hanya akan membawa praktek politik kepartaian kembali ke masa Orde Baru. Pada masa itu pemerintah memang punya kepentingan untuk mengendalikan partai politik demi kesinambungan rezim Soeharto. Maka, agar kita tidak mundur lagi, pemerintah Jokowi harus mengabaikan godaan tersebut dan membiarkan Golkar menyelesaikan urusannya sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

44 menit lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

2 jam lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

2 jam lalu

Ilustrasi stres/bingung. Shutterstock.com
Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

Tindakan ini dipandang sebagai cara untuk meluapkan rasa sakit dan stres psikologis hingga mengembalikan rasa tenang.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

2 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

3 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

3 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

3 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

4 jam lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

Keluarga Anies dan Cak Imin bersilaturahmi di momentum Lebaran dan membahas sejumlah hal.