Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Jakarta Post

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka penistaan agama patut disesalkan. Mempidanakan pemimpin media merupakan kemunduran. Apalagi koran itu telah mencabut karikatur yang dipersoalkan dan meminta maaf.

Karikatur soal Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) itu dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Menurut redaksi koran itu, karikatur yang mempelesetkan bendera ISIS tersebut diambil dari harian Al-Quds, Palestina. Di bagian tengah diberi gambar tengkorak. Di bagian atas masih ada kalimat tauhid-sesuai dengan bendera aslinya. Pelesetan ini sebenarnya bermaksud mengecam kekejaman ISIS yang membawa-bawa agama dalam sepak terjangnya.

Pemimpin harian itu diadukan ke polisi oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulyadi. Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian memprosesnya. Proses hukum ini berlebihan karena koran berbahasa Inggris itu telah memahami keberatan pihak yang memprotes karikatur tersebut. Dalam sebuah pertemuan dengan para pemrotes, Jakarta Post telah menjelaskan latar belakang pemuatan karikatur. Harian itu pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan kemudian mencabut karikatur tersebut.

Kepolisian memang tidak bisa menolak aduan masyarakat. Tapi polisi seharusnya tidak gegabah menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post sebagai tersangka. Apalagi kepolisian sudah meneken kesepakatan dengan Dewan Pers mengenai penyelesaian sengketa pemberitaan. Intinya, setiap ada masalah yang berkaitan dengan pemberitaan mesti diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers. Tidak sepantasnya Pemimpin Redaksi Jakarta Post dijerat pidana. Seharusnya, kepolisian mengutamakan penggunaan Undang-Undang Pers.

Pemakaian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus Jakarta Post juga amat janggal. Pasal ini merupakan aturan tambahan yang disisipkan ke KUHP berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan yang lahir pada era Presiden Sukarno ini bertujuan menertibkan kelompok-kelompok yang membuat tafsir yang dianggap menyimpang terhadap agama yang diakui negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman terhadap pelanggaran itu cukup berat, yakni 5 tahun penjara. Tapi penerapan pasal ini sebetulnya tidak mudah, harus melalui penelitian terhadap aliran yang dinilai menyimpang itu oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. Keberadaan pasal tersebut juga sering dikecam karena dinilai melanggar kebebasan beragama dan memberangus aliran-aliran agama tertentu.

Aneh bila pasal penistaan agama itu digunakan dalam kasus Jakarta Post. Tidaklah relevan karena masalah ini bukan kasus aliran agama yang menyimpang, melainkan pemuatan karikatur di media. Presiden Joko Widodo semestinya segera meminta Kepala Kepolisian RI menelaah masalah ini. Jangan sampai penegak hukum bertindak sewenang-wenang dan menabrak kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

1 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

2 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

2 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

5 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?


Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

5 menit lalu

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia
Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Konvensi Jenewa, Apa itu dan bagaimana sejarahnya? Politisi AS sebut Netanyahu sebagai penjahat perang, artinya langgar Konvensi Jenewa.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

6 menit lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

6 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Penggerebekan dan penangkapan anggota komunitas masyarakat adat Sihaporas Simalungun dinilai melanggar prosedur.


Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

11 menit lalu

MiChat
Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

Cara menggunakan MiChat di iPhone dan Android, berikut adalah langkah-langkahnya.


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

21 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

23 menit lalu

Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

Sembilan atlet Indonesia dari tiga cabang olahraga akan memulai kiprahnya di Olimpiade Paris 2024 pada hari ini Sabtu, 27 Juli.