Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Jakarta Post

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka penistaan agama patut disesalkan. Mempidanakan pemimpin media merupakan kemunduran. Apalagi koran itu telah mencabut karikatur yang dipersoalkan dan meminta maaf.

Karikatur soal Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) itu dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Menurut redaksi koran itu, karikatur yang mempelesetkan bendera ISIS tersebut diambil dari harian Al-Quds, Palestina. Di bagian tengah diberi gambar tengkorak. Di bagian atas masih ada kalimat tauhid-sesuai dengan bendera aslinya. Pelesetan ini sebenarnya bermaksud mengecam kekejaman ISIS yang membawa-bawa agama dalam sepak terjangnya.

Pemimpin harian itu diadukan ke polisi oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulyadi. Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian memprosesnya. Proses hukum ini berlebihan karena koran berbahasa Inggris itu telah memahami keberatan pihak yang memprotes karikatur tersebut. Dalam sebuah pertemuan dengan para pemrotes, Jakarta Post telah menjelaskan latar belakang pemuatan karikatur. Harian itu pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan kemudian mencabut karikatur tersebut.

Kepolisian memang tidak bisa menolak aduan masyarakat. Tapi polisi seharusnya tidak gegabah menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post sebagai tersangka. Apalagi kepolisian sudah meneken kesepakatan dengan Dewan Pers mengenai penyelesaian sengketa pemberitaan. Intinya, setiap ada masalah yang berkaitan dengan pemberitaan mesti diselesaikan lebih dulu di Dewan Pers. Tidak sepantasnya Pemimpin Redaksi Jakarta Post dijerat pidana. Seharusnya, kepolisian mengutamakan penggunaan Undang-Undang Pers.

Pemakaian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus Jakarta Post juga amat janggal. Pasal ini merupakan aturan tambahan yang disisipkan ke KUHP berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan yang lahir pada era Presiden Sukarno ini bertujuan menertibkan kelompok-kelompok yang membuat tafsir yang dianggap menyimpang terhadap agama yang diakui negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman terhadap pelanggaran itu cukup berat, yakni 5 tahun penjara. Tapi penerapan pasal ini sebetulnya tidak mudah, harus melalui penelitian terhadap aliran yang dinilai menyimpang itu oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. Keberadaan pasal tersebut juga sering dikecam karena dinilai melanggar kebebasan beragama dan memberangus aliran-aliran agama tertentu.

Aneh bila pasal penistaan agama itu digunakan dalam kasus Jakarta Post. Tidaklah relevan karena masalah ini bukan kasus aliran agama yang menyimpang, melainkan pemuatan karikatur di media. Presiden Joko Widodo semestinya segera meminta Kepala Kepolisian RI menelaah masalah ini. Jangan sampai penegak hukum bertindak sewenang-wenang dan menabrak kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

42 menit lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

1 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

1 jam lalu

Pasangan ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin jelang Piala Tjomas-Uber 2024 di Chengdu, China, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/HO/PP PBSI)
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

Tim bulu tangkis Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia menggelar latihan perdana di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium.


Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

1 jam lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

Peri Sandria mengatakan gol cepat bisa menentukan hasil laga perempat final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan.


Pengaruh Ras dan Keturunan pada Alergi Anak

2 jam lalu

Ilustrasi anak alergi. fearlessparent.org
Pengaruh Ras dan Keturunan pada Alergi Anak

Ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi terjadinya alergi pada anak selain alergen, termasuk ras dan keturunan.


USU Adakan Seleksi Mandiri Menggunakan Skor UTBK: Jadwal, Aturan, Hingga Pendaftaran

2 jam lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
USU Adakan Seleksi Mandiri Menggunakan Skor UTBK: Jadwal, Aturan, Hingga Pendaftaran

Meskipun jadwal pendaftaran Seleksi Mandiri masih belum dibuka, pada tahun 2023 sekitar bulan Juli USU sudah melaksanakan UTBK.


IDAI Anjurkan Pemberian Parasetamol Anak Saat Demam Suhunya 38 Derajat ke Atas, Alasannya?

2 jam lalu

Ilustrasi anak demam. webmd.com
IDAI Anjurkan Pemberian Parasetamol Anak Saat Demam Suhunya 38 Derajat ke Atas, Alasannya?

Hal ini karena saat anak mengalami kenaikan suhu tubuh saat demam sebenarnya sistem imun sedang memerangi virus dan bakteri.


Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

2 jam lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.


Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

2 jam lalu

Baby Reindeer. Dok. Netflix
Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

Baby Reindeer adalah kisah nyata yang pernah dialami Richard Gadd, penulis sekaligus pemeran utama dalam serial tersebut.