Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Era Baru Kerahasiaan Keuangan

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lury Sofyan, Alumnus GSPAS-Waseda University, Tokyo, Jepang

Pada akhir Oktober 2014, 51 negara menyepakati Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk mengimplementasikan standardisasi pertukaran informasi terkait dengan perpajakan. MCAA bersepakat untuk memberikan informasi finansial (financial information) secara otomatis, meliputi informasi bunga, dividen, pendapatan asuransi dan pendapatan sejenis, serta informasi dari account balances dan pendapatan dari aset finansial lainnya ke otoritas pajak di negara terkait. MCAA menjadi pertanda konkret adanya pergeseran paradigma dalam menerapkan transparansi di lembaga keuangan menuju era baru kerahasiaan finansial (financial secrecy).

Privasi finansial dalam bentuk financial secrecy sudah dipraktekkan sejak zaman Hammurabi dan sudah menjadi praktek yang umum yang mendasari hubungan antara bank dan nasabah (bank-client relationship) selama berabad-abad.

Praktek financial secrecy di negara maju, seperti di Eropa, dibutuhkan untuk meningkatkan savings rate untuk membiayai Revolusi Industri. Financial secrecy menjadi magnet yang kuat untuk menarik savings, sehingga dapat bersembunyi dari radar otoritas perpajakan dan penegak hukum lainnya.

Kondisi perekonomian di dunia sekarang ini sudah sangat jauh berbeda. Keberadaan financial secrecy banyak dipertanyakan berbagai ahli karena akan menstimulus moral hazard untuk melakukan tax evasion, money laundering, dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Dewasa ini, tingkat integrasi ekonomi sudah sangat tinggi, sehingga agen ekonomi (economics agent) jauh lebih mudah untuk memindahkan faktor produksi dari satu negara ke negara lain. Hadirnya Internet menambah kompleksitas transaksi ekonomi, sehingga sulit untuk mengetahui pihak yang mendapat keuntungan.

Rekayasa keuangan pun berperan melakukan penghindaran pajak, sehingga banyak negara dirugikan karena adanya BEPS (Base Erosion & Profit Shifting). Kehadiran financial secrecy pada era sekarang ini seperti membungkus transaksi ekonomi yang sudah kompleks itu ke dalam sebuah blackbox, sehingga semakin sulit untuk ditelusuri.

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Indonesia termasuk salah satu negara yang masih memegang teguh praktek financial secrecy. Bahkan Indonesia masih meyakini bahwa financial secrecy juga berlaku untuk kepentingan perpajakan. Indonesia masih belum menyadari bahwa perspektif kuno dalam memandang suatu financial secrecy justru akan berimplikasi buruk terhadap ekonomi. Penyalahgunaan kerahasiaan finansial (abuse of financial secrecy) merusak sistem sosial, ekonomi, dan politik karena financial secrecy yang kebablasan akan menyuburkan praktek korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia sendiri, walaupun pertumbuhan ekonomi cukup signifikan (rata-rata tahun 2009 s.d. 2013 adalah 5,8 persen), kesenjangan ekonomi dalam satu dekade terakhir semakin lebar (0,31 pada 2003 dan 0,41 pada 2013). Kue pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati golongan kaya dan fungsi pajak telah gagal meredistribusi penghasilan. Rasio pajak tidak banyak bergeser di kisaran 12 persen saja dan selama financial secrecy tetap diagungkan, mustahil mencapai rasio pajak yang optimal karena porsi terbesar dalam transaksi ekonomi melibatkan lembaga keuangan.

Data Bank Indonesia per September 2014 menunjukkan bahwa sirkulasi uang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp 4,009 triliun. Sembilan puluh persen dari jumlah tersebut tersimpan dalam lembaga keuangan (simpanan giro rupiah dan uang kuasi) dan sisanya, hanya sebesar 10 persen, adalah uang beredar di luar bank umum dan BPR.

Otoritas pajak di Indonesia hanya diperbolehkan mendapatkan informasi finansial dalam hal pemeriksaan (buka rekening) dan penagihan pajak (pemblokiran). Itu pun dilakukan dengan proses yang sangat lama, melibatkan unit operasional serta izin Menteri Keuangan dan Dewan Komisaris OJK. Akibatnya, untuk membuka rekening satu wajib pajak saja, diperlukan birokrasi yang rumit dan waktu berbulan-bulan. Sementara otoritas pajak Indonesia mengemis untuk memperoleh informasi finansial dari institusi finansial domestik, negara-negara lain sudah berlari kencang bertukar informasi finansial secara otomatis lintas negara.

Beberapa ahli ekonomi yang kontra berpendapat bahwa, dengan merelaksasi praktek kerahasiaan finansial kepada otoritas pajak, akan merusak stabilitas moneter, karena akan terjadi penarikan dana ke luar negeri (capital flight). Beberapa dekade sebelumnya, argumen seperti ini valid.

Namun konsensus internasional yang sekarang sudah berjalan dan terus bergulir adalah menuju ke keterbukaan informasi finansial. Negara-negara yang tetap bertahan memegang teguh praktek financial secrecy ke depannya justru akan dikucilkan, karena mendukung kegiatan ilegal, baik itu korupsi, penggelapan pajak, maupun pencucian uang.

Untuk Indonesia sendiri, memelihara uang haram (blood money) di dalam lembaga keuangannya akan sangat berisiko, karena biasanya dana seperti itu memiliki volatilitas yang tinggi dan penuh dengan spekulasi.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.


Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Pekerja menyelesaikan penempatan alat detektor di lobby gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang akan menjadi tempat baru pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Bungur, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.