Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembajakan Frekuensi Publik

Oleh

image-gnews
Iklan

Penayangan proses kelahiran anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah, selama empat jam di satu stasiun televisi swasta sungguh mencederai kepentingan masyarakat. Publik sama sekali tak mendapat manfaat dari penayangan itu. Yang terjadi, frekuensi milik publik digunakan untuk keuntungan pribadi Anang dan istrinya beserta televisi yang menayangkannya.

Komisi Penyiaran Indonesia menilai tayangan pada 14 Desember berjudul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty itu berdurasi tak wajar. Tayangan itu juga disebut tak bermanfaat untuk publik. Menurut Komisi, peristiwa kelahiran bersifat personal sehingga tak layak disiarkan, apalagi dengan durasi berlebihan.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jelas menyebutkan, spektrum frekuensi untuk penyiaran merupakan ranah publik. Karena sifatnya yang terbatas, frekuensi ini harus dijaga. Maka, teguran Komisi kepada stasiun TV penayang acara kelahiran itu memang harus dilakukan. Sebagai anggota Dewan, Anang juga semestinya tahu soal ini.

"Pembajakan" frekuensi publik seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Oktober lalu, sebuah stasiun TV menayangkan pernikahan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Tidak tanggung-tanggung, acara mewah ini ditayangkan secara langsung selama dua hari berturut-turut. Komisi yang turun tangan kemudian menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kepada stasiun TV penayangnya.

Pada pertengahan September 2013, TVRI juga disemprit lantaran menayangkan siaran tunda acara konvensi calon presiden Partai Demokrat, dengan durasi dua setengah jam. TVRI, yang anggarannya didanai oleh negara dan semestinya menjadi stasiun televisi publik, dinilai menerapkan asas jurnalistik yang tak berimbang. Sanksi berupa teguran tertulis pun turun dari KPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, sanksi tertulis itu biasanya bak macan kertas. Tak ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Stasiun TV pun mengulang pelanggaran yang sama demi rating yang berujung keuntungan bisnis. Rating bahkan dijadikan dalih. Mereka berkilah, karena rating tinggi, artinya banyak orang menonton. Artinya lagi, khalayak senang dan acara itu justru memenuhi keinginan publik. Itu pun masih ditambah alasan pembenar lain: selebritas yang sukses adalah contoh positif bagi pemirsa.

Banyaknya penonton dan iklan jelas bukan acuan kualitas sebuah tayangan. Tayangan sensasional memang menarik perhatian, namun tak berarti bermanfaat bagi khalayak. Maka, KPI mesti menjatuhkan sanksi yang lebih tegas. Sebagai anggota Dewan, Anang semestinya berpihak kepada publik. Maka, memang aneh jika Partai Amanat Nasional, partai tempat Anang bernaung, justru membela kadernya. Pembelaan dengan menyebut acara itu bermanfaat untuk khalayak sungguh pembelaan yang membabi-buta.

Wakil rakyat dituntut menjadi panutan dalam bertindak. Anang semestinya sadar bahwa dia bukan hanya seorang selebritas hiburan, tapi juga wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat, dia bertugas menjaga agar hak-hak masyarakat tidak disalahgunakan. Justru tugasnyalah untuk melindungi hak itu, bukan malah membajaknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

1 menit lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UNS Periode Tahun 2024-2029 melalui rapat pleno yang digelar Senin, 25 Maret 2024. Panitia beranggotakan 15 orang itu diketuai oleh Mohammad Jamin yang juga merangkap sebagai anggota.


Genshin Impact Gelar Acara di Empat Kota, Menyediakan Merchandise dan Bertemu Cosplayer

8 menit lalu

Game Genshin Impact. (miHoYo)
Genshin Impact Gelar Acara di Empat Kota, Menyediakan Merchandise dan Bertemu Cosplayer

Genshin Impact menggelar acara di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya 31 Maret - 7 April 2024. Menyediakan merchandise dan bertemu cosplayer.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

14 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

15 menit lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

19 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Pekan Ke-30 Liga 1 Jumat 29 Maret 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

23 menit lalu

Selebrasi pemain Madura United. ANTARA
Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Pekan Ke-30 Liga 1 Jumat 29 Maret 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Pertandingan Madura United vs PSS Sleman akan hadir pada pekan ke-30 Liga 1, Jumat malam, 29 Maret 2024. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

26 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

34 menit lalu

Pelatnas bulu tangkis PBSI Cipayung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo berkomitmen untuk memperbarui fasilitas olahraga di Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung.


BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

36 menit lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir, Angin Kencang di Jakarta Selatan, Timur dan Barat

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Barat siang atau sore.