Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembajakan Frekuensi Publik

Oleh

image-gnews
Iklan

Penayangan proses kelahiran anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah, selama empat jam di satu stasiun televisi swasta sungguh mencederai kepentingan masyarakat. Publik sama sekali tak mendapat manfaat dari penayangan itu. Yang terjadi, frekuensi milik publik digunakan untuk keuntungan pribadi Anang dan istrinya beserta televisi yang menayangkannya.

Komisi Penyiaran Indonesia menilai tayangan pada 14 Desember berjudul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty itu berdurasi tak wajar. Tayangan itu juga disebut tak bermanfaat untuk publik. Menurut Komisi, peristiwa kelahiran bersifat personal sehingga tak layak disiarkan, apalagi dengan durasi berlebihan.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jelas menyebutkan, spektrum frekuensi untuk penyiaran merupakan ranah publik. Karena sifatnya yang terbatas, frekuensi ini harus dijaga. Maka, teguran Komisi kepada stasiun TV penayang acara kelahiran itu memang harus dilakukan. Sebagai anggota Dewan, Anang juga semestinya tahu soal ini.

"Pembajakan" frekuensi publik seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Oktober lalu, sebuah stasiun TV menayangkan pernikahan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Tidak tanggung-tanggung, acara mewah ini ditayangkan secara langsung selama dua hari berturut-turut. Komisi yang turun tangan kemudian menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kepada stasiun TV penayangnya.

Pada pertengahan September 2013, TVRI juga disemprit lantaran menayangkan siaran tunda acara konvensi calon presiden Partai Demokrat, dengan durasi dua setengah jam. TVRI, yang anggarannya didanai oleh negara dan semestinya menjadi stasiun televisi publik, dinilai menerapkan asas jurnalistik yang tak berimbang. Sanksi berupa teguran tertulis pun turun dari KPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, sanksi tertulis itu biasanya bak macan kertas. Tak ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Stasiun TV pun mengulang pelanggaran yang sama demi rating yang berujung keuntungan bisnis. Rating bahkan dijadikan dalih. Mereka berkilah, karena rating tinggi, artinya banyak orang menonton. Artinya lagi, khalayak senang dan acara itu justru memenuhi keinginan publik. Itu pun masih ditambah alasan pembenar lain: selebritas yang sukses adalah contoh positif bagi pemirsa.

Banyaknya penonton dan iklan jelas bukan acuan kualitas sebuah tayangan. Tayangan sensasional memang menarik perhatian, namun tak berarti bermanfaat bagi khalayak. Maka, KPI mesti menjatuhkan sanksi yang lebih tegas. Sebagai anggota Dewan, Anang semestinya berpihak kepada publik. Maka, memang aneh jika Partai Amanat Nasional, partai tempat Anang bernaung, justru membela kadernya. Pembelaan dengan menyebut acara itu bermanfaat untuk khalayak sungguh pembelaan yang membabi-buta.

Wakil rakyat dituntut menjadi panutan dalam bertindak. Anang semestinya sadar bahwa dia bukan hanya seorang selebritas hiburan, tapi juga wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat, dia bertugas menjaga agar hak-hak masyarakat tidak disalahgunakan. Justru tugasnyalah untuk melindungi hak itu, bukan malah membajaknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

5 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

5 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

8 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

8 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

27 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

33 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

38 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

38 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

38 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

38 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa