Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Rapat Anggaran

Oleh

image-gnews
Iklan

Amat menarik keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar rapat anggaran dilakukan secara terbuka. Ia bahkan mengusulkan agar pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah direkam, lalu diunggah ke media sosial.

Dengan cara itu, publik akan ikut mengawasi proses penyusunan anggaran DKI yang mencapai Rp 80 triliun. Penduduk Ibu Kota semestinya berhak mengetahui alokasi anggaran sebesar itu. Program apa yang diprioritaskan dan apa pula manfaatnya bagi masyarakat. Yang terjadi selama ini, rakyat diabaikan dalam urusan anggaran. Pemerintah bersama DPRD selalu membahas anggaran secara tertutup.

Sayangnya, keinginan Ahok ini tidak bisa dipenuhi oleh DPRD Jakarta. Rapat pemerintah DKI dengan Badan Anggaran DPRD beberapa waktu lalu tetap dilakukan secara tertutup dan tidak direkam. Penyebabnya adalah Tata Tertib DPRD DKI sangat tidak mendukung transparansi. Di situ diatur bahwa rapat Badan Anggaran termasuk jenis rapat tertutup. Bahkan tata tertib menyatakan bahwa rapat terbuka seperti dengar pendapat dan rapat kerja bisa diubah menjadi rapat tertutup.

Tata tertib yang aneh itu bukanlah khas DPRD DKI. Rapat Badan Anggaran di seluruh DPRD di Indonesia juga dilakukan secara tertutup. Sebab, tata tertibnya sama-sama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 69 PP ini jelas menyatakan rapat Badan Anggaran dan rapat konsultasi termasuk jenis pertemuan tertutup.

Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla perlu mengoreksi aturan itu. Sungguh janggal pembahasan alokasi anggaran yang berasal dari duit rakyat dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Koreksi atas PP tersebut tidak akan melanggar Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab, undang-undang ini justru mengatur bahwa rapat DPRD pada dasarnya bersifat terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya perubahan PP, DPRD tidak akan memiliki pijakan lagi untuk membuat tata tertib yang menghalalkan rapat anggaran secara tertutup. Kepala daerah seperti Ahok, yang menginginkan transparansi, akan lebih mudah mendesak DPRD untuk membuka rapat pembahasan anggaran. Cara ini akan mengurangi tekanan atau permintaan yang tak wajar dari politikus DPRD yang menyulitkan kepala daerah.

Rapat anggaran tertutup selama ini ikut menyuburkan korupsi yang melibatkan politikus dan pejabat daerah. Mereka sering kongkalikong sejak proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan proyek. Hal ini juga terjadi pada level nasional. Selama ini rapat Badan Anggaran DPR juga digelar secara tertutup.

Gagasan Ahok mengenai rapat anggaran secara transparan bukanlah keinginan yang mewah. Perubahan cara membahas anggaran akan mudah dilakukan bila mendapat sokongan dari pemerintah pusat. Dan Presiden Jokowi, yang pernah menjadi Gubernur DKI, semestinya mudah memahami keinginan Ahok. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

1 menit lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

5 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

9 menit lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

26 menit lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

29 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

37 menit lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

41 menit lalu

Monyet liar di hutan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Di kawasan yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia itu masih banyak ditemui monyet-monyet liar. ANTARA
Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

Kalimantan Timur menjadi penerima dana karbon pertama Forest Carbon Partnership Facility di Asia Pasifik.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

41 menit lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

48 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.