Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalla di Kursi Ketua PMI

Oleh

image-gnews
Iklan

Tak ada yang salah memang dengan terpilihnya kembali Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia dari sisi legalitas. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI tak dilanggar. Pemilihan juga berlangsung demokratis. Perwakilan provinsi dan daerah yang berhak memberikan suara telah memilih. Hanya, pemilihan itu mengandung dua cacat: kepatuhan dan etik.

Pemilihan, misalnya, dinilai tak mematuhi statuta Palang Merah Internasional (ICRC), yang menjadi rujukan PMI. Delegasi Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah telah menyampaikan keberatan ihwal penyimpangan statuta itu secara tertulis kepada panitia Musyawarah Nasional PMI. Mereka menyebutkan ada prinsip netralitas dan kemandirian yang tak dipatuhi.

Dalam dua statuta itu dinyatakan Palang Merah merupakan organisasi kemanusiaan yang bersifat independen. Sekalipun mendukung kebijakan pemerintah di bidang kemanusiaan, organisasi harus mempertahankan otonominya dan tak berpihak. PMI periode 2014-2019, yang mengangkat pejabat pemerintah sebagai ketua umum, dinilai secara jelas telah melanggar prinsip dasar Palang Merah Internasional itu.

Kalla adalah pejabat pemerintah, di level tertinggi malah. Ia menang voting atas Siti Hediyati atau Titiek Soeharto dengan 247 suara melawan 170 suara. Voting diikuti 418 peserta munas. Dengan terpilihnya Kalla, Indonesia menjadi satu-satunya negara dari 189 negara Federasi Palang Merah Internasional yang organisasinya dipimpin pejabat aktif.

Kalla memang dinilai telah berhasil memimpin PMI. Ia, misalnya, pernah dipuji ketika dengan cepat menggerakkan relawan menangani korban bencana letusan Gunung Merapi, Yogyakarta. PMI di bawah dia juga berhasil memperbarui peralatan modern, seperti helikopter, bus donor darah, mobil tahan api yang dengan cepat menembus kawasan bencana, juga rumah sakit dengan fasilitas perawatan yang lengkap.

Seluruh prestasi itu tak serta-merta membuat ia perlu didorong memimpin PMI kembali. Hal yang harus dikhawatirkan justru sebaliknya: PMI akan bergantung pada Kalla. Sebagai wakil presiden, ia jelas punya kekuasaan yang besar dalam mengatur kebijakan-kebijakan yang menguntungkan PMI, misalnya. Atau sebaliknya, justru menghalangi independensi PMI. Konflik kepentingan semacam itu, tak terelakkan, pasti akan muncul suatu saat kelak. Ini jelas tak sehat buat kemajuan gerakan kemanusiaan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekalipun diperbolehkan AD/ART, majunya Kalla juga tak etis. Sebagai wakil presiden, apa masih perlu ia merangkap jabatan? Motif Kalla patut dipertanyakan, mengingat ia sebelumnya sudah berniat mundur dari posisi Ketua PMI. Jika memang hanya untuk menghadang Titiek Soeharto, ia justru bisa dinilai telah menjerumuskan PMI ke ajang perebutan pengaruh politik, sesuatu yang jelas diharamkan oleh Federasi Palang Merah Internasional.

Titiek, menurut statuta Palang Merah Internasional, juga tak layak memimpin PMI. Ia masih menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Pejabat pemerintah atau fungsionaris partai politik bisa menggiring organisasi kemanusiaan itu keluar dari prinsip-prinsip dasarnya yang menjunjung tinggi kemanusiaan, kesukarelawanan, ketidakberpihakan, kenetralan, dan kemandirian.

Bukan Kalla, bukan Titiek. Masih banyak orang lain yang berpengalaman memimpin organisasi-seperti disyaratkan AD/ART-juga mampu, cakap, dan netral, yang bisa memimpin organisasi independen ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

2 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

5 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

23 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

25 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

29 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

30 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

30 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

30 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

30 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.