Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Grasi Eva Bande

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Eva Susanti Hanafi Bande mudah-mudahan bukan sekadar simbol "belas kasihan" di Hari Ibu. Momentum ini mesti dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang membara di banyak tempat.

Sejak awal, Eva Bande tak pantas dipenjara. Selama ini, sebagai aktivis, perempuan 36 tahun itu telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk berserikat dan berpendapat. Kehadiran Eva di tengah unjuk rasa puluhan petani Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bukanlah kejahatan. Waktu itu, 26 Mei 2010, petani memprotes PT Berkat Hutan Pusaka yang memblokade jalan ke ladang mereka yang hampir panen. Unjuk rasa tersebut memang berakhir anarkistis. Tapi tak ada bukti bahwa Eva terlibat langsung dalam aksi perusakan properti milik PT Berkat itu.

Eva divonis 4 tahun penjara dengan bukti yang dipaksakan. Hanya ada seorang saksi yang menyebutkan dia berteriak memerintahkan perusakan. Itu pun tergolong saksi yang tak netral, karena masih berstatus manajer di PT Berkat. Eva juga dianggap menghasut petani karena mengirim pesan pendek agar petani tak menyerah. Padahal meminta orang tidak menyerah jelas berbeda dengan menghasut orang untuk merusak.

Jadi, sudah tepat bila Presiden Jokowi menilai Eva Bande sebagai korban kriminalisasi yang perlu dibebaskan. Tapi, perlu diingat, keputusan Jokowi "menolong" korban seperti Eva baru menyentuh gejala, belum mengangkat akar penyakit kronis konflik agraria di negeri ini.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bara konflik pertanahan yang tak kunjung padam. Dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi 1.379 konflik pertanahan. Total lahan yang diperebutkan sekitar 4,16 juta hektare. Korbannya: 1.354 orang ditahan, 556 orang terluka, dan 70 orang meninggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akar konflik agraria sebenarnya tak sulit dicari. Konflik selalu dipicu oleh ketimpangan pemilikan lahan. Ada juga yang dipicu tumpang-tindih peta lahan yang diterbitkan pemerintah. Solusinya juga sudah jelas: penataan ulang pemilikan dan penguasaan lahan (land reform). Kaum tani gurem, buruh tani, dan komunitas adat mesti mendapat prioritas untuk bisa mengakses lahan yang bisa mengangkat taraf hidup mereka.

Semangat reformasi agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria hingga kini masih relevan. Masalahnya, sampai Indonesia enam kali berganti presiden, undang-undang itu tak pernah dijalankan secara konsisten. Akibatnya, ketimpangan penguasaan lahan tak kunjung terobati. Di banyak wilayah, kasus tumpang-tindih batas pemilikan lahan pun makin sering terjadi.

Pemerintah Jokowi seharusnya kembali menjadikan reformasi agraria sebagai agenda utama. Kementerian Agraria dan Tata Ruang perlu bergegas menuntaskan berbagai konflik yang menahun, sembari memulai penataan ulang pemilikan lahan yang berkeadilan. Bila tidak, pemerintah Jokowi akan mengulang kesalahan pendahulunya: membiarkan konflik agraria menjadi bom waktu yang siap meledak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

35 detik lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

Promo EPIC Brand Day Sale di Traveloka untuk pemesanan hotel, tiket pesawat dan wahana wisata.


Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

1 menit lalu

Megawati Hangestri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

Timnas bola voli putri Indonesia akan diperkuat 14 pemain saat tampil di SEA V League 2024 yang akan berlangsung di Vietnam dan Thailand.


Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

4 menit lalu

Peringatan Kudatuli 2024 memperagakan aksi teatrikal penyerangan kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan.
Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

Ketua Bidang Sejarah DPP PDIP, Bonnie Triyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya merawat ingatan peristiwa Kudatuli ini.


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

7 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

8 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

8 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

11 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?


Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

11 menit lalu

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia
Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Konvensi Jenewa, Apa itu dan bagaimana sejarahnya? Politisi AS sebut Netanyahu sebagai penjahat perang, artinya langgar Konvensi Jenewa.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

12 menit lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

12 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Penggerebekan dan penangkapan anggota komunitas masyarakat adat Sihaporas Simalungun dinilai melanggar prosedur.