Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balas Dendam Bupati Gowa

Oleh

image-gnews
Iklan

Tindakan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo memperkarakan bawahannya sungguh keterlaluan. Fadli Rahim, pegawai negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, ditahan polisi gara-gara menyebut Ichsan sebagai pemimpin otoriter. Fadli sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar, selama 17 bulan lebih. Ia baru disidangkan pada Desember ini. Namun sebelumnya, pangkatnya telah didemosi dari Golongan III-B ke III-A.

Penderitaan tak hanya dialami Fadli. Ibundanya, guru bahasa Inggris di SMAN 1 di kabupaten itu, tiba-tiba dimutasi ke sekolah lain. Sangat kentara, sang Bupati membalas dendam bukan hanya ke Fadli, tapi juga ke keluarganya. Kelakuan Icshan ini tidak hanya arogan dan otoriter, tapi juga melanggar undang-undang hak asasi yang menjamin kebebasan berpendapat.

Reaksi keras Bupati itu muncul setelah Fadli menyampaikan unek-uneknya tentang pemerintahan Gowa di bawah kepemimpinan Ichsan. Unek-unek biasa, sebetulnya. Ini pun disampaikan dalam satu grup jaringan pesan instan yang anggotanya hanya 10 orang. Entah siapa dari anggota grup tertutup tersebut yang kemudian melaporkan ucapan Fadli ke Bupati sehingga aksi balas dendam itu dilakukan.

Langkah polisi memproses perkara ini juga kelihatan sarat intervensi. Polisi bertindak cepat menahan Fadli. Ia dituduh mencemarkan nama baik Ichsan melalui media elektronik seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Inilah pasal karet yang telah memakan banyak korban. Tuduhan ini sangat dipaksakan. Sebab, nyatanya unek-unek Fadli disampaikan dalam forum tertutup, tidak disebarluaskan ke publik.

Kasus Fadli ini mengingatkan akan kasus Prita Mulyasari pada 2009. Prita ditahan dan diadili gara-gara menulis kekecewaannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni International, Serpong. Kekecewaan itu ia ungkapkan dalam e-mail ke beberapa temannya. Namun pihak rumah sakit yang mendapat salinan e-mail tersebut kemudian memperkarakan Prita ke polisi. Prita diadili, dinyatakan bersalah saat kasasi. Lalu Mahkamah Agung, setelah publik dengan gencar membela Prita, membebaskannya dalam proses peninjauan kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prita dan Fadli adalah korban kesekian tuduhan pencemaran nama baik melalui media Internet. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mencatat, sejak Agustus 2008 hingga Maret 2014, ada 44 kasus serupa.

Kasus lain, mirip perkara Fadli, yang melibatkan kepala daerah juga pernah terjadi. Pada Februari 2013, Budiman, guru SMP, ditangkap lantaran menyebut Syamsuddin Hamid, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, sebagai "bupati bodoh" di Facebook. Namun kasus ini tak berlanjut karena Bupati Syamsuddin mencabut laporannya.

Langkah Syamsuddin ini semestinya diteladan Ichsan. Karena perkara ini merupakan delik aduan, Ichsan mesti mencabut aduannya. Dia mesti sadar bahwa kini bukan lagi masanya pejabat bersikap arogan dan menganggap dirinya raja yang tak boleh dikritik. Kalaupun kritik itu tidak benar, toh Ichsan bisa membuat bantahan di media yang lebih luas penyebarannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

3 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.


Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

3 menit lalu

Jay Park dan Jessi. Foto: Instagram/@jessicah_o
Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

Jay Park baru saja merilis single 'Xtra McNasty' yang menampilkan kolaborasi dengan delapan musisi internasional, termasuk Ramengvrl, rapper asal Indonesia.


Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

10 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

13 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Promo Super Brand Day Sale di Traveloka, Berikut Ini Daftarnya

13 menit lalu

Ilustrasi cari tiket.Foto: Canva
Promo Super Brand Day Sale di Traveloka, Berikut Ini Daftarnya

Berikut Promo EPIC Brand Day Sale berlangsung tanggal 25-29 Juli 2024 di Traveloka.


PKB Nilai Syarat dari PAN untuk Dukung Anies di Pilgub Jakarta Hambat Pembentukan Koalisi

17 menit lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PKB Nilai Syarat dari PAN untuk Dukung Anies di Pilgub Jakarta Hambat Pembentukan Koalisi

PKB sendiri sudah dekat dengan sikap akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta.


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

21 menit lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

22 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

28 menit lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.