Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data Nasabah untuk Pajak

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak

Selepas diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01 Tahun 2015, yang pada intinya mewajibkan pihak bank selaku pemotong pajak penghasilan (PPh) untuk melampirkan daftar bukti pemotongan atas PPh final bunga deposito, tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, muncul banyak penolakan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun penerimaan pajak seharusnya tidak berbenturan dengan kewajiban bank dalam menjaga rahasia bank. Praktisi perbankan bahkan khawatir beleid ini akan memicu penarikan deposito secara besar-besaran di sejumlah bank, termasuk kemungkinan pengalihan modal ke luar negeri (capital flight). Sebenarnya, kebijakan ini tidak bertentangan sama sekali dengan pasal kerahasiaan bank.

Rahasia bank didefinisikan sebagai kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal tertentu, termasuk untuk kepentingan perpajakan. Agar dapat mengakses data nasabah bank, diperlukan instruksi tertulis dari pimpinan OJK kepada bank yang bersangkutan setelah sebelumnya mendapatkan permintaan dari Menteri Keuangan.

Sayangnya, dalam Undang-Undang Perpajakan, permintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada pimpinan OJK hanya bisa dilakukan pada tahapan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan pajak. Artinya, akses perpajakan ke nasabah bank sangat sulit karena akan menempuh perjalanan panjang dan berliku. Akibatnya, selama ini, data nasabah bank yang dimanfaatkan untuk kepentingan pajak sangat minim.

Sementara itu, pasokan data eksternal berkualitas mutlak diperlukan Ditjen Pajak untuk mencapai target pajak 2015 ini. Untuk itu, salah satu strategi yang ditempuh Ditjen Pajak tahun ini adalah memperbaiki regulasi untuk memperluas basis pajak. Untuk itu, sejak awal tahun telah diterbitkan aturan perpajakan berupa perluasan obyek pajak penghasilan (PPh) untuk barang sangat mewah. Hal ini dilanjutkan dengan penerbitan aturan tentang bentuk dan lampiran surat pemberitahuan (SPT) PPh final atas tabungan dan deposito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara legal, aturan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014. Apabila ditelusuri lebih lanjut, PMK 243 Tahun 2014 juga merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (6) UU Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jadi, jelas secara legal, terbitnya peraturan Dirjen Pajak tersebut sangat kuat karena merupakan perintah langsung dari UU.

Selama ini, terjadi kondisi yang anomali. Orang kaya Indonesia dengan pertumbuhan kelas menengah yang signifikan tidak sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Salah satu bank nasional bahkan menyatakan memiliki lebih dari 20 ribu nasabah dengan simpanan di atas Rp 1 miliar. Mereka ini belum dapat diuji apakah sudah membayar pajak dengan benar atau belum.

Saat ini adalah era keterbukaan informasi dalam industri keuangan. Negara-negara lain bahkan sudah membuka akses nasabah bank seluas-luasnya kepada otoritas pajaknya. Jangan sampai, dengan terus berlindung pada pasal rahasia bank, Indonesia sebenarnya melindungi para pengemplang pajak secara sadar dan sengaja.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

25 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.