Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurangi Wewenang Dewan

Oleh

image-gnews
Iklan

Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Komisi Yudisial akhirnya dipangkas. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tepat karena Dewan seharusnya tak terlalu jauh mencampuri wewenang eksekutif. Sayang, MK tidak berprinsip sama dalam soal mekanisme rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan itu mengoreksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Majelis hakim konstitusi menyatakan DPR hanya berhak menyetujui atau menolak calon anggota KY yang diusulkan pemerintah. Presiden pun cukup menyodorkan ke DPR jumlah calon sesuai dengan jabatan yang kosong di KY, dan bukan tiga kali lipat seperti yang diatur dalam undang-undang itu.

Uji materi yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid itu memiliki landasan yang kuat. Pasal 24B ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pengertian kata "persetujuan" jelas berbeda dengan kata "wajib memilih" calon anggota KY seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 18/2011.

Amar putusan itu serupa dengan putusan MK Januari lalu mengenai penentuan hakim agung. Saat itu majelis hakim konstitusi memangkas wewenang DPR memilih hakim agung dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Dewan akhirnya hanya bisa menyetujui atau menolak calon hakim agung. Putusan ini juga sesuai dengan konstitusi, yang menyatakan calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan "persetujuan".

Hanya, MK rupanya tidak berani menerapkan prinsip yang sama dalam menentukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Rektor UII juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih mengatur wewenang DPR untuk memilih, bukan menyetujui, calon anggota pimpinan KPK. Tapi permohonan koreksi atas aturan ini ditolak, dengan alasan UUD 1945 tidak mengatur ihwal lembaga ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim konstitusi semestinya mempertimbangkan prinsip pembagian kekuasaan antara presiden dan DPR yang diatur dalam konstitusi. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Adapun DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, Dewan memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Dikaitkan dengan pembagian ini, sungguh aneh bila DPR memiliki kekuasaan memilih anggota KPK.

Wewenang itu tidak sesuai dengan fungsi apa pun yang dimiliki DPR. Dewan tidak perlu berwenang memilih pimpinan KPK untuk bisa menjalankan fungsi pengawasan. Apalagi, dalam penentuan jabatan lain seperti Panglima TNI dan Kepala Polri, DPR juga hanya berwenang menyetujui atau menolak. Dalam penentuan Jaksa Agung, presiden bahkan berwenang penuh tanpa melibatkan DPR.

Majelis hakim konstitusi seharusnya berpegang pada prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam memutuskan uji materi UU KPK, dan bukan hanya pada aturan yang tersurat dalam konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

19 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

25 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

30 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

30 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

30 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

30 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

30 menit lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

30 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 Juli 2024 diawali oleh daftar 10 maskapai terbaik di dunia untuk 2024.


Penampilan Luar Biasa Celine Dion di Atas Menara Eiffel Tandai Olimpiade Paris 2024 Dimulai

1 jam lalu

Celine Dion membuka Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. Foto: X The Olympic Games.
Penampilan Luar Biasa Celine Dion di Atas Menara Eiffel Tandai Olimpiade Paris 2024 Dimulai

Celine Dion menandai dimulainya Olimpiade Paris 2024 dengan penampilan menakjubkan, usai berjuang melawan penyakit yang menyerang otot syarafnya.


Duit Sponsor Piala Presiden 2024 Bertambah, Maruarar Sirait Ingin Tambah Hadiah untuk Tim Juara

1 jam lalu

Ketua Steering Committee Piala Presiden 2024 Maruarar Sirait saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Randy
Duit Sponsor Piala Presiden 2024 Bertambah, Maruarar Sirait Ingin Tambah Hadiah untuk Tim Juara

Ketua Steering Comitee Piala Presiden 2024 Maruarar Sirait menyatakan berniat menambah hadiah untuk juara turnamen pramusim tersebut.