Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurangi Wewenang Dewan

Oleh

image-gnews
Iklan

Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Komisi Yudisial akhirnya dipangkas. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tepat karena Dewan seharusnya tak terlalu jauh mencampuri wewenang eksekutif. Sayang, MK tidak berprinsip sama dalam soal mekanisme rekrutmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan itu mengoreksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Majelis hakim konstitusi menyatakan DPR hanya berhak menyetujui atau menolak calon anggota KY yang diusulkan pemerintah. Presiden pun cukup menyodorkan ke DPR jumlah calon sesuai dengan jabatan yang kosong di KY, dan bukan tiga kali lipat seperti yang diatur dalam undang-undang itu.

Uji materi yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Edy Suandi Hamid itu memiliki landasan yang kuat. Pasal 24B ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pengertian kata "persetujuan" jelas berbeda dengan kata "wajib memilih" calon anggota KY seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 18/2011.

Amar putusan itu serupa dengan putusan MK Januari lalu mengenai penentuan hakim agung. Saat itu majelis hakim konstitusi memangkas wewenang DPR memilih hakim agung dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Dewan akhirnya hanya bisa menyetujui atau menolak calon hakim agung. Putusan ini juga sesuai dengan konstitusi, yang menyatakan calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan "persetujuan".

Hanya, MK rupanya tidak berani menerapkan prinsip yang sama dalam menentukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Rektor UII juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih mengatur wewenang DPR untuk memilih, bukan menyetujui, calon anggota pimpinan KPK. Tapi permohonan koreksi atas aturan ini ditolak, dengan alasan UUD 1945 tidak mengatur ihwal lembaga ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim konstitusi semestinya mempertimbangkan prinsip pembagian kekuasaan antara presiden dan DPR yang diatur dalam konstitusi. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Adapun DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, Dewan memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Dikaitkan dengan pembagian ini, sungguh aneh bila DPR memiliki kekuasaan memilih anggota KPK.

Wewenang itu tidak sesuai dengan fungsi apa pun yang dimiliki DPR. Dewan tidak perlu berwenang memilih pimpinan KPK untuk bisa menjalankan fungsi pengawasan. Apalagi, dalam penentuan jabatan lain seperti Panglima TNI dan Kepala Polri, DPR juga hanya berwenang menyetujui atau menolak. Dalam penentuan Jaksa Agung, presiden bahkan berwenang penuh tanpa melibatkan DPR.

Majelis hakim konstitusi seharusnya berpegang pada prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam memutuskan uji materi UU KPK, dan bukan hanya pada aturan yang tersurat dalam konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

2 menit lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

Pengajuan sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 terus bertambah menjadi 52 amicus curiae.


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

11 menit lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

12 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

Cak Imin mengungkapkan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini.


Jonatan Christie Naik ke Posisi 3 Ranking Bulu Tangkis BWF setelah Raih Gelar di All England dan Kejuaraan Bulu Tangkis Asia

13 menit lalu

Jonatan Christie. Dok TIm Humas PBSI
Jonatan Christie Naik ke Posisi 3 Ranking Bulu Tangkis BWF setelah Raih Gelar di All England dan Kejuaraan Bulu Tangkis Asia

Jonatan Christie melesat ke posisi tiga besar dalam peringkat bulu tangkis dunia (BWF) yang dirilis Sabtu, 20 April 2024


Preview Indonesia vs Yordania di Laga Terakhir Fase Grup Piala Asia U-23 2024

17 menit lalu

Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Indonesia vs Yordania di Laga Terakhir Fase Grup Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Yordania akan tersaji pada pertandingan ketiga babak penyishan Grup A Piala Asia U-23 2024.


Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

26 menit lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah. Namanya dikaitkan dengan tersangka lain Harvey Moeis dan Helena Lim.


Mas Dhito Upayakan Warganya Bekerja di Bandara Dhoho

41 menit lalu

Mas Dhito Upayakan Warganya Bekerja di Bandara Dhoho

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, berkunjung dan menyapa menyapa para pekerja lokal di Bandara Internasional Dhoho.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

42 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

42 menit lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


800.000 Orang Berisiko Hadapi Bahaya Ekstrem di Sudan

42 menit lalu

Seorang wanita dan bayi di kamp pengungsi Zamzam, dekat El Fasher di Darfur Utara, Sudan. MSF/Mohamed Zakaria/Handout melalui REUTERS
800.000 Orang Berisiko Hadapi Bahaya Ekstrem di Sudan

PBB telah memperingatkan bahaya yang akan menimpa setidaknya 800.000 warga Sudan ketika pertempuran semakin intensif dan meluas di Darfur.