Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Gubernur dan DPRD DKI

Oleh

image-gnews
Iklan

Sikap abai Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terhadap ketentuan undang-undang pemerintahan daerah, khususnya ihwal waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, patut disesalkan. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, apalagi berstatus ibu kota negara, tak sepatutnya mereka terlambat mengesahkan Rancangan Perda tentang APBD 2015.

Keterlambatan ini merupakan contoh buruk bagi daerah lain. Maka, merujuk ke Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi administratif berupa tidak dipenuhinya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD perlu dijatuhkan. Hak-hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

Boleh saja Gubernur dan DPRD DKI menyatakan tak jadi masalah jika terkena sanksi, karena mereka bisa hidup dari sumber pendapatan lain. Namun, dari segi profesionalisme kerja, sanksi itu menjadi catatan buruk. Adalah mustahil mereka belum membaca atau tidak paham ihwal ketentuan perundangan yang baru. Ketentuan itu menyebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Sanksi penahanan gaji DPRD dan Gubernur DKI selama enam bulan pantas diberikan karena keduanya punya andil dalam keterlambatan itu. Legislatif menyumbang keterlambatan karena baru mengesahkan alat kelengkapan Dewan pada 8 Desember 2014, terlambat dua bulan dari tenggat.

Adapun eksekutif tiga kali mengoreksi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diserahkan kepada Dewan. Akibatnya, kesepakatan pembahasan RAPBD tertunda lantaran mesti ada pembahasan ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketegasan Kementerian Dalam Negeri dalam menjatuhkan sanksi sekaligus merupakan batu ujian pertama undang-undang pemerintahan daerah yang anyar. Sebab, jika menilik praktek selama ini, keterlambatan begini bukan yang pertama di DKI. Sekadar contoh, RAPBD DKI 2013 senilai Rp 49,9 triliun baru disahkan pada 28 Januari 2013. Bedanya, kala itu belum ada aturan tentang sanksi. Walhasil, yang ada sekadar teguran Menteri Dalam Negeri, plus stempel bahwa Gubernur dan DPRD DKI tak taat aturan.

Semestinya, DPRD dan Gubernur DKI memiliki semangat yang sama dengan pemerintah daerah lain. Sanksi administratif memaksa legislatif dan eksekutif di daerah terpacu melakukan pembahasan sehingga RAPBD 2015 bisa disahkan sebelum tenggat. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga masuk Januari, hanya DKI dan Provinsi Aceh yang telat mengesahkan RAPBD.

Jika Kementerian Dalam Negeri benar-benar menjatuhkan sanksi administratif-hal yang dimungkinkan apabila peraturan pemerintah untuk undang-undang pemerintahan rampung dalam waktu dekat-sudah seharusnya ini menjadi pelajaran bagi Gubernur dan DPRD DKI. Mereka harus sadar bahwa keterlambatan pengesahan RAPBD tak sekadar membuat enam bulan gajinya melayang, tapi juga berakibat pada mundurnya pencairan dana program-pogram pembangunan. Yang dirugikan, siapa lagi kalau bukan warga Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

47 detik lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

11 menit lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

17 menit lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

17 menit lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

ITDC mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika pada periode 8-18 April mencapai 47.786 orang.


InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

24 menit lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

InJourney Airports mencatat sebanyak 7,4 juta pergerakan penumpang selama masa angkutan Lebaran periode 3 April hingga 18 April 2024.


Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

32 menit lalu

TVXQ. Smtown.com
Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

Perjalanan TVXQ yang akan menggelar konser di ICE BSD, Sabtu, 20 April 2024.


Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

33 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

Laga Red Sparks vs Indonesia All Star akan digelar pada hari ini Sabtu, 20 April 2024.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

37 menit lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

39 menit lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Soal Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi

45 menit lalu

Foto kombinasi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika menyampaikan pernyataan Indonesia dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB di New York, AS, pada Rabu, 24 Januari 2024, dan Sosok diduga Menlu Retno Marsudi keluar saat diplomat terutama dari negara negara Arab walk out ketika Dubes Israel untuk PBB berpidato di hadapan DK PBB pada Rabu 24 Januari 2024. ANTARA/Yashinta Difa
Soal Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi

Menlu Retno Marsudi tegas menolak normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel. Retno menyatakan Indonesia tetap tak terpengaruh oleh tekanan.