Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Gubernur dan DPRD DKI

Oleh

image-gnews
Iklan

Sikap abai Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terhadap ketentuan undang-undang pemerintahan daerah, khususnya ihwal waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, patut disesalkan. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, apalagi berstatus ibu kota negara, tak sepatutnya mereka terlambat mengesahkan Rancangan Perda tentang APBD 2015.

Keterlambatan ini merupakan contoh buruk bagi daerah lain. Maka, merujuk ke Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi administratif berupa tidak dipenuhinya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD perlu dijatuhkan. Hak-hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

Boleh saja Gubernur dan DPRD DKI menyatakan tak jadi masalah jika terkena sanksi, karena mereka bisa hidup dari sumber pendapatan lain. Namun, dari segi profesionalisme kerja, sanksi itu menjadi catatan buruk. Adalah mustahil mereka belum membaca atau tidak paham ihwal ketentuan perundangan yang baru. Ketentuan itu menyebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Sanksi penahanan gaji DPRD dan Gubernur DKI selama enam bulan pantas diberikan karena keduanya punya andil dalam keterlambatan itu. Legislatif menyumbang keterlambatan karena baru mengesahkan alat kelengkapan Dewan pada 8 Desember 2014, terlambat dua bulan dari tenggat.

Adapun eksekutif tiga kali mengoreksi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diserahkan kepada Dewan. Akibatnya, kesepakatan pembahasan RAPBD tertunda lantaran mesti ada pembahasan ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketegasan Kementerian Dalam Negeri dalam menjatuhkan sanksi sekaligus merupakan batu ujian pertama undang-undang pemerintahan daerah yang anyar. Sebab, jika menilik praktek selama ini, keterlambatan begini bukan yang pertama di DKI. Sekadar contoh, RAPBD DKI 2013 senilai Rp 49,9 triliun baru disahkan pada 28 Januari 2013. Bedanya, kala itu belum ada aturan tentang sanksi. Walhasil, yang ada sekadar teguran Menteri Dalam Negeri, plus stempel bahwa Gubernur dan DPRD DKI tak taat aturan.

Semestinya, DPRD dan Gubernur DKI memiliki semangat yang sama dengan pemerintah daerah lain. Sanksi administratif memaksa legislatif dan eksekutif di daerah terpacu melakukan pembahasan sehingga RAPBD 2015 bisa disahkan sebelum tenggat. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga masuk Januari, hanya DKI dan Provinsi Aceh yang telat mengesahkan RAPBD.

Jika Kementerian Dalam Negeri benar-benar menjatuhkan sanksi administratif-hal yang dimungkinkan apabila peraturan pemerintah untuk undang-undang pemerintahan rampung dalam waktu dekat-sudah seharusnya ini menjadi pelajaran bagi Gubernur dan DPRD DKI. Mereka harus sadar bahwa keterlambatan pengesahan RAPBD tak sekadar membuat enam bulan gajinya melayang, tapi juga berakibat pada mundurnya pencairan dana program-pogram pembangunan. Yang dirugikan, siapa lagi kalau bukan warga Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

2 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

5 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

23 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

25 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

29 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

30 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

30 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

30 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

30 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.