Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Efek Sarpin

image-profil

image-gnews
Iklan

Riawan Tjandra, pengajar FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Putusan praperadilan yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dan dimenangkan melalui putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, kini seakan telah dijadikan preseden bagi para tersangka korupsi lain untuk mengulangi permohonan praperadilan yang sama.

Dalam putusannya, Sarpin Rizaldi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk ke lingkup praperadilan.

Sarpin beralasan, karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan upaya paksa, hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa, karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justitia.

Selain itu, putusan praperadilan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan pengadilan negeri dalam memutus praperadilan, karena terkesan telah melakukan uji materi atas Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan kewenangan guna memeriksa permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka oleh KPK, yang sejatinya tak diatur dalam ketentuan tersebut. Ini memperlihatkan, putusan praperadilan tersebut telah menyerobot kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji materi konstitusionalitas suatu UU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan praperadilan yang kontroversial itu menunjukkan dengan kasatmata bahwa Sarpin telah “pasang badan” untuk para koruptor. Setelah putusan praperadilan Sarpin, kini mulai terjadi “efek Sarpin”. Surya Dharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus korupsi dana haji di lingkungan Kementerian Agama telah mangkir dari pemeriksaan KPK dan sekaligus mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tak lama berselang, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fuad ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK pada awal Januari 2015. Ia ditangkap pada awal Desember 2014, ketika anak buahnya, Rauf, tertangkap tangan menerima suap Rp 700 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Djatmika. Dalam penggeledahan rumah Fuad, KPK menemukan uang tunai Rp 4 miliar dan puluhan rekening dengan nilai total lebih dari Rp 100 miliar.

Kini, setelah putusan Sarpin, praperadilan telah menjadi “pintu penyelamat” bagi para koruptor untuk berupaya melepaskan diri dari jerat hukum. Instrumen praperadilan yang semula diciptakan dalam rangka mengintegrasikan perlindungan hak asasi bagi rakyat dalam proses hukum telah menjelma menjadi “pemakaman massal” bagi penegakan hukum dan gerakan antikorupsi. Mahkamah Agung harus bisa memberikan jalan keluar untuk memperbaiki situasi hukum yang kian rusak agar praperadilan tidak justru menjelma menjadi sarana legalisasi kejahatan bagi para penjahat perusak negeri ini. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat diwawancarai awak media di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, 24 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.


Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

29 Desember 2017

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi III DPR  di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 OKtober 2017. Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. TEMPO/Amston Probel
Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

Rencana Kapolri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi akan dilanjutkan setelah perseteruan KPK dengan DPR mereda.


Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

10 November 2017

Ketua KPK Agus Raharjo berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. Hingga hari ke-202, kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum terselesaikan. ANTARA FOTO
Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

Menurut Febri dalam tugas KPK menangani kasus-kasus besar, ada kemungkinan terganggu dengan berbagai hal baik isu hukum maupun non hukum.


SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

10 November 2017

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta, 27 September 2017. TEMPO/Nurdiansah
SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan terbitnya SPD dua pimpinan KPK merupakan adanya indikasi Cicak versus Buaya jilid 4.


SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

9 November 2017

Sampul majalah Tempo edisi Cicak vs Buaya pada 9 Agustus 2009. (Tempo)
SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

Tito Karnavian menyampaikan komitmen tidak ingin membuat gaduh antara Polri dan KPK.


Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

26 September 2017

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, memberikan kue ulang tahunya kepada Wakapolri Syafruddin saat perayaannya di kediamanan wakil kepala Polri di Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/Arif Zulkifli
Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

Menurut Syafruddin, keberadaan Densus Antikorupsi akan menopang kinerja KPK, sebab fokus KPK adalah memicu pemberantasan korupsi.


Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

30 Agustus 2017

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

Aktivis mencatat tiga pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.


Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

26 Desember 2016

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika ada yang berbuat satu, ada yang bermasalah satu, maka akan mempengaruhi citra institusi.


Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

26 Desember 2016

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK.


Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

10 November 2016

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (tengah) berfoto bersama ibu-ibu PKK usai pengajian di Lapas Klas I kota Tangerang, Banten, 8 November 2016. Pengajian bersama para napi itu diadakan sebagai apresiasi untuk Antasari Azhar yang akan bebas pada 10 November mendatang. ANTARA/Lucky R
Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

Antasari Azhar menyatakan ingin menjadi wartawan. "Biar kita saling tulis," katanya.