Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mafia Anggaran

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lagi-lagi bikin heboh di jagat hukum. Ahok mengungkap adanya "anggaran siluman" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta selama 2012-2015 yang sebesar Rp 12,1 triliun. Yang menyakitkan, "anggaran siluman" yang gendut itu diduga sengaja dibuat oleh kalangan DPRD dengan menitipkan ke berbagai satuan kerja perangkat daerah serta dengan berbagai modus lainnya.

Alih-alih berbuat transparan dan peduli rakyat, justru kalangan DPRD Jakarta menggulirkan hak angket. Tak mudah bagi DPRD untuk melengserkan Ahok, apalagi yang dilakukan Ahok tidak menyalahi aturan atau melanggar suatu kebijakan serta mendapat dukungan rakyat. Sebagai kepala daerah, Ahok punya hak untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD jelas sumbernya, proses penyalurannya, alokasinya ke mana saja, siapa penerimanya, dan manfaatnya bagi rakyat.

Kita mendukung langkah Ahok memberantas mafia anggaran dalam APBD DKI Jakarta dan menangkap semua pelaku korupsi. Ahok mengaku memiliki bukti-bukti seputar dugaan korupsi yang terjadi pada APBD DKI Jakarta periode 2012-2015 dan telah menyerahkannya kepada KPK. Ahok menegaskan siap dipecat dan dipenjara jika dia terbukti melanggar konstitusi. Ahok tampaknya konsisten dalam mewujudkan pemerintahan DKI Jakarta yang bersih dan baik.

Sejak masih dipimpin Jokowi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem penganggaran elektronik (e-budgeting) dan transaksi keuangan non-tunai. Upaya tersebut ditempuh dengan tujuan mencegah adanya permainan dan mafia anggaran dalam APBD. Jadi, sangat aneh ketika DPRD justru mempermasalahkan pilihan Gubernur Ahok dalam hal tata kelola pemerintahan yang menggunakan konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD. Kita curiga, hak angket itu hanya untuk kepentingan politik sesaat untuk melengserkan Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terungkapnya "anggaran siluman" itu membuktikan bahwa anggota DPRD yang dipilih rakyat ternyata tidak memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan dengan cara melanggar hukum yang merugikan negara. Proses anggaran selama ini menjadi legalisasi korupsi demi kelancaran kepentingan para begal uang negara. Perilaku koruptif anggota DPRD tidak terlepas dari given authoritative power lewat perangkat UU pemerintah daerah yang menempatkan DPRD sebagai superbody yang paling ditakuti eksekutif. Kewenangan penganggaran oleh DPRD ternyata disalahgunakan dengan "korupsi terkontrol dan sistemik", sehingga uang negara banyak masuk ke kantong pribadi wakil rakyat. Praktek kotor demikian seharusnya segera diberantas tuntas ke akar-akarnya.

Dengan demikian, semua rapat di DPRD yang membahas anggaran dan kepentingan publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar bisa diakses publik. Pembahasan anggaran di DPR seharusnya hanya mewakili gambaran makro, tidak masuk ke detail anggaran dan pelaksanaannya. Hal ini untuk menghindari peran ganda DPR sebagai mafia anggaran dan calo proyek.

Juga sangat penting untuk melibatkan pakar dan kalangan profesional untuk menghadirkan kajian akademis, realistis, transparan, obyektif, nonpartisan, dan akuntabel dalam penyusunan anggaran publik dalam APBD.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.